Pensiunan ASN Blora Tendang Kucing, Polisi Periksa. Foto : Dok. Instagram @faridaarz
SOLO, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Pensiunan ASN Blora terkena dalam kasus penganiayaan kucing di Blora mencuat ke ruang publik setelah sebuah video diunggah dan tersebar luas melalui media sosial, khususnya Instagram. Video tersebut memperlihatkan aksi kekerasan terhadap hewan yang dilakukan secara tiba-tiba oleh seorang pria saat berada di area publik.
Berdasarkan keterangan pemilik kucing, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, di Lapangan Kridosono, Blora. Pemilik kucing yang diketahui merupakan pemilik akun Instagram @faridaarz menceritakan kronologi kejadian melalui unggahan di akun media sosialnya.
“Awal mula kucingku stress dan meninggal Kejadian di hari minggu 25 Januari 2026 kita jalan-jalan ke lapangan kridosono Blora jam 9 pagi disana suasana udh lumayan sepi dan ga banyak orang jogging,” tulis @faridaarz, Senin (2/2).
Pada saat itu, suasana lapangan dilaporkan relatif sepi dan tidak banyak aktivitas warga. Namun, secara tiba-tiba, seorang pria yang mengenakan pakaian olahraga berwarna oranye melintas dan melakukan tindakan kekerasan terhadap kucing tersebut sebelum melanjutkan aktivitas jogingnya.
Akibat tendangan tersebut, kucing terlihat meloncat dan meronta, sementara pelaku tidak menghentikan langkahnya dan tetap melanjutkan joging.
Kasus penganiayaan kucing di Blora semakin menyita perhatian setelah diketahui bahwa kucing bernama Mintel tersebut tidak langsung meninggal dunia di lokasi kejadian. Menurut keterangan kepolisian, kucing mengalami stres berat dan kondisi fisiknya terus menurun hingga akhirnya mati sekitar satu pekan setelah kejadian.
“Benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati tapi proses sampai matinya sekitar sekarang 1 minggu,” kata Zaenul Arifin saat ditemui di Mapolres Blora, Senin (2/2).
“Diduga kucing tersebut lemas sekitar semingguan. Kucing tersebut lari dari rumah dan ditemukan 15 meter dari rumah, dan saat ditemukan oleh pemilik, kucing sudah meninggal,” imbuhnya.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap pria berinisial PJ (60) yang diketahui merupakan pensiunan ASN dan warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan/Kabupaten Blora.
“Proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini juga dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor Satreskrim Polres Blora dan masih proses pemeriksaan masih berlangsung,” terang Zaenul, Senin (2/2) siang.
Dalam penanganan kasus penganiayaan kucing di Blora, pihak kepolisian telah menyiapkan pasal yang akan dikenakan kepada terduga pelaku. Pasal tersebut merujuk pada Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tahun 2023 tentang penganiayaan terhadap hewan.
“Kalau memang itu cukup bukti dan ada pembuktiannya, bisa kena Undang Undang KUHP baru. Pasal 337 KUHP baru tahun 2023 tentang penganiayaan hewan. Ancaman kurang lebih 1 tahun,” jelas Zaenul.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Blora, PJ akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan khususnya kepada pemilik kucing. Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung kepada wartawan, meskipun PJ menolak untuk direkam maupun difoto.
“Saya minta maaf dan mohon ridanya. Saya mengakui kesalahan, siap bertanggung jawab, dan apapun permintaan dari pemilik kucing seperti apa,” ucap PJ. (*GTC/Red)
