Polisi buru debt collector aniaya warga Depok. (Dok. Foto : Ilustrasi AI)
JAKARTA, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Seiring dengan maraknya praktik penagihan utang yang tidak sesuai prosedur, kasus dugaan penganiayaan oleh debt collector kembali terjadi. Kali ini, sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah mata elang terhadap seorang warga di wilayah Sukmajaya, Depok. Menanggapi hal tersebut, Polres Metro Depok melalui Polsek Sukmajaya langsung mengambil langkah hukum.
Lebih lanjut, kepolisian memastikan bahwa kasus ini telah masuk dalam tahap penyelidikan dan para pelaku tengah diburu. Hal ini dilakukan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dibenarkan oleh hukum.
Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan adanya laporan penganiayaan yang kini sedang ditangani pihak kepolisian. Ia menyampaikan bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polsek Sukmajaya.
“Ada satu kasus penganiayaan yang dilakukan oleh 2 atau 3 orang yang diduga sebagai matel, melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di mana video tersebut cukup viral, tersebar di media sosial,” ujar Made, Kamis (11/12/2025).
Menurut Made, kelompok matel tersebut mencurigai bahwa sepeda motor korban masuk dalam data kendaraan dengan status telat pembayaran angsuran. Tanpa melalui prosedur resmi, mereka kemudian melakukan pengejaran terhadap korban.
“Para matel melihat plat nomor motor korban dan pada saat itu langsung melakukan pengejaran,” jelas Made.
Setelah berhasil menghentikan korban, para matel sempat menanyakan perihal keterlambatan pembayaran angsuran sepeda motor. Namun, komunikasi yang seharusnya dilakukan secara persuasif justru berubah menjadi adu mulut.
Lebih jauh, Made menjelaskan bahwa terjadi perdebatan antara korban dan kelompok mata elang terkait masalah pembayaran cicilan kendaraan.
“Ya masalah pembayaran ataupun terkait masalah keterlambatan dari pembayaran sepeda motor korban,” jelas Made.
Sayangnya, percekcokan tersebut tidak berhenti pada adu argumentasi. Situasi justru memanas hingga berujung pada tindakan penganiayaan fisik terhadap korban, sebagaimana yang terekam dalam video dan kemudian viral di media sosial.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukmajaya. Laporan ini menjadi langkah penting agar kasus dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk memastikan tingkat dan jenis luka yang dialami korban.
“Terkait lukanya, kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit karena belum keluar,” ucap Made.
Dalam kasus ini, kepolisian juga memastikan bahwa sepeda motor milik korban tidak dibawa kabur oleh kelompok mata elang. Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.
“Ya untuk saat ini (motor) masih dipegang oleh korban,” terang Made.
Sebagai tindak lanjut, Polres Metro Depok menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku penganiayaan. Aparat kepolisian juga mengingatkan bahwa praktik penagihan utang harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan tidak boleh disertai tindakan kekerasan.
Made menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi debt collector yang bertindak di luar batas hukum, terlebih jika sampai meresahkan warga.
“Secepatnya akan kami lakukan penindakan,” pungkas Made. (*GTC/Red)
