Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Luwu. (Dok.setneg.go.id)
JAKARTA, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, yang sebelumnya diberhentikan setelah dinyatakan bersalah karena membantu guru honorer melalui sumbangan sukarela.
Kabar tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah menemui Presiden di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.
“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” kata Dasco dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Dasco, keputusan rehabilitasi ini didasari oleh aspirasi masyarakat yang ramai di media sosial. Ia menuturkan, “Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” lanjutnya.
Dengan pemberian rehabilitasi ini, nama baik serta hak kedua guru tersebut akan dipulihkan. “Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah,” tutur Dasco menegaskan.
Kasus ini bermula ketika Rasnal dan Abdul Muis, yang telah lama mengabdi sebagai guru, kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dinyatakan bersalah akibat pungutan Rp20.000 yang diniatkan membantu guru honorer.
Niat baik tersebut justru menyeret mereka ke ranah hukum hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) memutus bersalah. Peristiwa ini kemudian menarik perhatian berbagai pihak, termasuk PGRI, yang meminta agar negara memberikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada tahun 2018. “Kala itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik,” ungkapnya.
Abdul Muis mengaku tak bermaksud melanggar aturan. “Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum,” ujarnya lirih, dikutip Senin (10/11/2025).
Senada, Rasnal menegaskan bahwa keputusan tersebut dibuat secara terbuka. “Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” katanya, dikutip dari Senin. Namun keputusan itu kemudian dinilai sebagai pelanggaran karena dianggap sebagai pungutan liar.
Sementara itu, Akrama, salah satu orangtua siswa, membenarkan bahwa iuran tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama. “Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik,” tuturnya pada 11 November 2025.
Melalui keputusan Presiden Prabowo ini, masyarakat menyambut positif langkah pemulihan kehormatan dua pendidik tersebut. Keputusan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mendukung perlindungan hukum bagi guru, khususnya mereka yang beritikad baik membantu sesama tenaga pendidik. (*SWN/Red)
