Prediksi UMP Jakarta 2026 Dibahas. (Dok. Ilustrasi)
JAKARTA, GOLANNUSANTARA.COM – Dewan Pengupahan Jakarta mulai menggelar sidang pada Kamis, 18 Desember 2025. Sidang tersebut membahas penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2026. Proses pembahasan dilakukan setelah pemerintah pusat menetapkan aturan baru pengupahan nasional. Ketua Kadin Jakarta, Diana Dewi, memastikan sidang Dewan Pengupahan baru dimulai hari ini.
“Baru hari ini Dewan Pengupahan Jakarta akan sidang,” ujar Ketua Kadin Jakarta, Diana Dewi.
Meski demikian, hasil sidang hari ini belum tentu langsung menetapkan besaran UMP 2026. Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung memastikan UMP Jakarta 2026 akan mengalami kenaikan.
“Pasti ada kenaikan. Karena alpha-nya kan ada range-nya. Tinggal dihitung menyesuaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya. Kita sedang mempersiapkan diri untuk itu,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Kenaikan UMP tersebut mengikuti formula baru dari pemerintah pusat. Formula pengupahan menggabungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa dalam rentang tertentu. Pramono menargetkan penetapan UMP Jakarta selesai sebelum tenggat Kemendagri pada 24 Desember 2025.
Ia menegaskan kebijakan tersebut harus adil bagi pekerja dan pelaku usaha. Berdasarkan simulasi nasional, kenaikan UMP 2026 diperkirakan mencapai sekitar 6,5 persen. Simulasi menggunakan asumsi inflasi 3 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen. Indeks alfa yang digunakan dalam simulasi tersebut berada pada angka 0,7. Dengan perhitungan itu, UMP Jakarta diperkirakan naik menjadi sekitar Rp 5.747.550.
Namun demikian, angka tersebut masih bersifat simulasi dan belum menjadi keputusan resmi. Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan dasar penetapan formula pengupahan.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” ujarnya. (*SWN/Red)
