Purbaya Beri Rp300 Miliar Atasi Stunting (Dok.kemenkeu.go.id)
JAKARTA, WWW.GOLANNUANTARA.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif fiskal sebesar Rp300 miliar kepada pemerintah daerah (pemda) yang menunjukkan kinerja baik dalam penanganan stunting pada tahun anggaran 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 November 2025.
“Menetapkan alokasi Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar Rp300 miliar,” demikian bunyi KMK 330/2025, Selasa (11/11).
Nilai insentif tahun ini tercatat lebih rendah Rp475 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp775 miliar. Perbedaan tersebut juga tercermin dari jumlah daerah penerima insentif yang menurun dibandingkan dengan keputusan sebelumnya.
Pada tahun 2024, melalui KMK 353/2024 yang diteken oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terdapat sembilan provinsi, 99 kabupaten, dan 22 kota yang mendapatkan penghargaan kinerja. Namun, tahun ini jumlahnya menurun menjadi tiga provinsi, 38 kabupaten, dan sembilan kota.
Adapun provinsi yang menerima insentif pada tahun ini yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Sementara itu, kabupaten penerima insentif di antaranya Deli Serdang, Batu Bara, Ogan Komering Ulu Timur, Penukal Abab Lematang Ilir, Pringsewu, Bandung, Bogor, Garut, Karawang, Demak, Kudus, Pemalang, Sukoharjo, Bojonegoro, Jombang, Lumajang, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Pasuruan, dan Tuban.
Selain itu, beberapa daerah lain juga termasuk dalam daftar, seperti Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Morowali, Bantaeng, Gowa, Maros, Pinrang, Sinjai, Sidenreng Rappang, Takalar, Wajo, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Sumbawa Barat, Tangerang, dan Bintan.
Untuk kategori kota penerima insentif, terdapat Tebing Tinggi, Sukabumi, Blitar, Madiun, Mojokerto, Batu, Palu, Serang, dan Tangerang Selatan.
Menurut Kemenkeu, pemberian insentif fiskal tersebut merupakan pelaksanaan mandat Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Berdasarkan Lampiran KMK 330/2025, penggunaan anggaran penanganan stunting mencakup program pendidikan, penyediaan farmasi dan alat kesehatan, makanan dan minuman bergizi, penyediaan air minum, pengelolaan sampah dan limbah, pengembangan permukiman, hingga ketahanan pangan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat penurunan angka stunting di berbagai wilayah Indonesia melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah. Dengan adanya dukungan fiskal, pemda diharapkan semakin inovatif dalam mengelola program kesehatan dan gizi masyarakat.
Selain itu, Purbaya menegaskan bahwa pemberian insentif bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga dorongan bagi daerah lain untuk meningkatkan capaian indikator kesejahteraan masyarakat.
Langkah ini menandai komitmen Kemenkeu dalam menjaga kesinambungan program nasional, sekaligus memastikan pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang lebih sehat dan produktif di masa depan. (*SWN/Red)
