Revisi UU Perfilman Didorong Perkuat Ekosistem Budaya dan Ekonomi Kreatif (Dok. Tangkapan Layar)
JAKARTA, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Revisi UU Perfilman menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem industri film nasional agar lebih adaptif, kompetitif, dan mampu bersaing di tingkat global. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif sekaligus menjaga nilai-nilai kebudayaan Indonesia di tengah perkembangan industri digital yang semakin pesat.
Hal itu ditegaskan Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Ahmad Saufi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Materi Revisi UU Perfilman di Jakarta, Selasa, 7 April 2026. Pemerintah menilai regulasi saat ini perlu disesuaikan. Penyesuaian dilakukan agar mampu menjawab kebutuhan industri perfilman yang terus berubah.
Saufi menekankan pentingnya penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga. Sinergi ini dibutuhkan dalam penyusunan regulasi yang lebih efektif. Pendekatan kolaboratif dinilai sangat penting. Kebijakan yang dihasilkan harus komprehensif dan mudah diterapkan di lapangan.
Menurutnya, film tidak hanya dipandang sebagai karya seni. Film juga memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem kebudayaan. Selain itu, film mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Karena itu, revisi UU Perfilman harus mengakomodasi kedua aspek tersebut. Keseimbangan antara budaya dan ekonomi menjadi kunci utama. Film pun dapat menjadi media ekspresi budaya sekaligus sumber ekonomi.
“Kita perlu pendekatan terintegrasi agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada aspek budaya, tetapi juga mampu mendorong industri film sebagai bagian dari ekonomi kreatif,” ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan pentingnya keseimbangan kebijakan. Nilai budaya dan ekonomi harus berjalan seiring.
Saat ini, Kemenko PMK terus mengoordinasikan penyusunan materi kebijakan. Proses ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Penyusunan mencakup naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU). RUU tersebut direncanakan akan diusulkan pada 2027. Pengusulan dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Ekonomi Kreatif. Proses ini menunjukkan bahwa revisi dilakukan secara matang. Kajian mendalam melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Penguatan regulasi juga diarahkan untuk mendukung ekosistem perfilman yang lebih kompetitif. Beberapa langkah telah disiapkan pemerintah. Langkah tersebut meliputi penyederhanaan perizinan. Selain itu, dilakukan penguatan sistem data dan pembiayaan. Adaptasi terhadap perkembangan digital juga menjadi fokus utama. Upaya ini diharapkan mampu mengatasi hambatan industri. Hambatan tersebut meliputi birokrasi yang kompleks dan keterbatasan pendanaan.
Kolaborasi lintas sektor dinilai sangat penting. Kolaborasi ini memastikan pengembangan industri berjalan terintegrasi. Proses tersebut mencakup hulu hingga hilir. Film nasional diharapkan mampu meningkatkan daya saing global. Kolaborasi melibatkan sektor swasta, pemerintah, dan komunitas kreatif. Semua pihak memiliki peran penting dalam pengembangan industri.
Dalam rapat tersebut, seluruh pemangku kepentingan mencapai kesepakatan. Mereka sepakat memperkuat sinergi dan melanjutkan pembahasan teknis. Tujuannya untuk menghasilkan regulasi yang adaptif dan inklusif. Regulasi juga harus berkeadilan bagi semua pihak. Kesepakatan ini menunjukkan dukungan luas terhadap revisi UU Perfilman.
Kemenko PMK menegaskan akan terus mengawal proses koordinasi lintas sektor. Pengawalan ini penting agar revisi UU Perfilman berjalan optimal. Regulasi diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang efektif. Kebijakan ini tidak hanya mendorong kemajuan kebudayaan. Namun, juga memperkuat kontribusi ekonomi kreatif nasional. Peran pemerintah sebagai fasilitator sangat krusial. Pemerintah juga bertindak sebagai regulator utama.
Secara keseluruhan, revisi UU Perfilman diharapkan menjadi fondasi kuat. Fondasi ini penting bagi kemajuan industri film Indonesia. Film tidak hanya menjadi sarana hiburan. Film juga berperan sebagai alat diplomasi budaya. Selain itu, film menjadi penggerak ekonomi nasional. Dengan regulasi yang tepat, industri film Indonesia berpotensi besar. Industri ini dapat menjadi pemain utama di tingkat internasional.(*ORJ/Red)
