Temuan Baru Kasus Klaster Mewah Lapas Cibinong Terungkap
WWW.GOLANNUSNATARA.COM – Rangkaian fakta terbaru mengenai penanganan dugaan penyimpangan tata kelola fasilitas tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong semakin terkuak secara terang benderang setelah Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menyampaikan hasil investigasi menyeluruh kepada publik. Pengungkapan perkara yang menjadi sorotan nasional ini berawal dari ditemukannya deretan bangunan berfasilitas khusus yang didirikan tanpa mengantongi izin resmi serta berada di luar skema inventarisasi aset negara. Dalam konferensi pers resmi yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Senin, 5 Oktober 2026, otoritas pengawasan kementerian membeberkan lima poin krusial yang mengonfirmasi adanya tindak penyalahgunaan wewenang secara terencana oleh oknum pejabat dan petugas pemasyarakatan setempat. Oleh karena itu, penuntasan kasus klaster mewah cibinong ini diposisikan sebagai langkah koreksi total demi mengembalikan fungsi tempat tahanan sebagai sarana pembinaan warga binaan yang berlandaskan kesetaraan hukum.
Satu di antara lima temuan utama yang menggegerkan publik berkaitan dengan kepemilikan sejumlah botol minuman beralkohol yang ditemukan saat Inspeksi Mendadak oleh Ombudsman Republik Indonesia di area hunian khusus tersebut. Sebelumnya, informasi yang beredar dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, dua puluh delapan September dua ribu dua puluh enam menyebutkan bahwa barang-barang perabotan beserta minuman beralkohol tersebut merupakan milik pribadi pejabat keamanan lembaga pemasyarakatan. Dalam rapat dewan tersebut, mantan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memberikan penjelasan awal mengenai temuan di lokasi. Mantan pejabat tinggi tersebut menyampaikan, “Berdasarkan pemeriksaan sementara, TV, perabotan rumah tangga, sofa, spring bed, kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang pribadi milik Kasi Kamtib,” (28 September 2026).
Namun demikian, hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membantah klaim awal tersebut secara tegas berdasarkan bukti rekaman kamera dan verifikasi dokumen foto di lokasi. Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan, menegaskan bahwa botol minuman keras jenis wiski dan bir dalam skandal kasus klaster mewah cibinong tersebut murni milik warga binaan kasus tindak pidana korupsi atas nama Jimmy Masrin yang menghuni ruangan tersebut. Rudi Setiawan mengklarifikasi, “Kita berpindah ke fasilitas mewah yang ditemukan. Ini ramai diperbincangkan masalah minuman keras. Hasil dari investigasi kami, bahwa barang tersebut bukanlah milik, sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Wichaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut. Yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya, apa itu fotonya, itu atas nama Jimmy Masrin,” (5 Oktober 2026).
Berhubungan dengan keberadaan narapidana korupsi tersebut, bukti visual dari kamera pengawas mengonfirmasi keberadaan fisik serta kepemilikan seluruh fasilitas perabotan mewah di dalam ruangan yang dihuninya. Pihak kementerian memastikan bahwa barang-barang bernilai tinggi tersebut dihadirkan dan ditempatkan secara terlarang oleh warga binaan yang bersangkutan melalui bantuan fasilitasi oknum petugas. Rudi Setiawan menegaskan, “Dan yang terlihat di dalam kameranya, itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri, ya, jadi barang-barang yang di sana, itu milik Pak Jimmy Masrin, dan yang terlihat dalam kamera, itu adalah Pak Jimmy Masrin.” (5 Oktober 2026).
Di samping temuan minuman beralkohol, tim penyidik inspektorat juga membongkar adanya upaya terencana untuk menghilangkan barang bukti menjelang kedatangan pejabat kementerian ke lokasi tempat penahanan. Setelah inspeksi mendadak yang dilaksanakan oleh tim Ombudsman Republik Indonesia pada Rabu pagi hingga siang hari, sejumlah oknum petugas pemasyarakatan bergerak cepat memindahkan perabotan dan barang berharga lainnya pada malam harinya. Tindakan pembersihan lokasi ini dilakukan secara tergesa-gesa guna menyembunyikan bukti fasilitas eksklusif sebelum pelaksanaan peninjauan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Rudi Setiawan memaparkan, “Barang-barang milik, barang mewah lainnya juga sama, itu diadakan oleh warga binaan yang menggunakan dan mengadakannya. Dan ketika Pak Menteri datang, barang-barang itu sudah tidak ada,” (5 Oktober 2026).
Sementara itu, proses penyisiran yang dilakukan oleh tim pengawas akhirnya berhasil mengendus lokasi penyembunyian barang-barang mewah yang dipindahkan secara ilegal tersebut di sekitar area lembaga pemasyarakatan. Sebagian dari peralatan rumah tangga berteknologi tinggi dan perabotan eksklusif tersebut ditemukan tergeletak di sebuah area bekas kandang sapi yang berada di lingkungan bagian belakang tempat tahanan. Rudi Setiawan menjelaskan, “Jadi pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang berhasil kita temukan, dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut,” (5 Oktober 2026).
Selaras dengan temuan fisik barang bukti, hasil penelusuran rekam dokumen menunjukkan bahwa pembangunan deretan hunian khusus di luar bangunan utama tempat tahanan pada kasus klaster mewah cibinong ini telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu secara tidak sah. Berdasarkan inventarisasi data pengawasan, terdapat puluhan unit konstruksi fisik yang berdiri di sekitar kawasan pemasyarakatan, namun mayoritas di antaranya tidak tercatat dalam sistem pencatatan inventaris negara. Rudi Setiawan mengungkapkan, “Dengan metode penelitian dokumen, bangunan-bangunan yang berada di luar area Lapas, itu kami menemukan ada 21 bangunan. Delapan di antaranya bangunan terdaftar atau tercatat di Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK),” (5 Oktober 2026).
Sebagai tambahan informasi mengenai status delapan unit properti yang terdaftar resmi tersebut, pihak kementerian mencatat bahwa fasilitas tersebut diperuntukkan bagi rumah dinas pimpinan, wisma asimilasi warga binaan, serta wadah penampung barang. Bangunan resmi tersebut didirikan sesuai prosedur guna menunjang kelancaran operasional harian para petugas penanganan tahanan. Rudi Setiawan menambahkan, “Kemudian ada sebuah bangunan lain di sebelahnya juga itu terdaftar. Jadi ada delapan,” (5 Oktober 2026).
Sebaliknya, temuan mengejutkan justru mengarah pada keberadaan belasan unit hunian tidak berizin yang dibangun secara tertutup dan dimanfaatkan secara eksklusif oleh pihak tertentu. Dari belasan unit bangunan liar tersebut, dua unit di antaranya dirancang secara khusus menghadap ke area aliran air dengan pagar pembatas berwarna gelap. Rudi Setiawan membeberkan, “Yang tidak terdaftar, 13 bangunan. Yang di antaranya yang ditemukan oleh Ombudsman kemarin, dua buah bangunan yang menghadap aliran sungai, yang paling belakang sebelah kanan, itu menghadap ke sana, itu juga tidak terdaftar. Kemudian delapan yang pagar hitam, dan tiga bangunan yang menjadi tempat istirahat petugas jaga,” (5 Oktober 2026).
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan dokumen membuktikan bahwa proses pendirian bangunan swadaya tersebut bermula pada kurun waktu tiga tahun lalu tatkala terjadi pergantian pimpinan lembaga pemasyarakatan setempat. Bangunan yang semula direncanakan sebagai tempat tinggal pegawai tersebut dikerjakan dengan menggunakan sumber daya warga binaan tanpa adanya pelaporan ke kas negara. Rudi Setiawan menjelaskan, “Selanjutnya, sebagaimana tadi sudah saya tayangkan, bahwa bangunan itu berdiri tahun 2023. Dibangun secara swadaya oleh warga binaan, dan diperuntukkan untuk rumah pegawai. Tapi memang pada saat itu belum dicatatkan. Pergantian Kalapas tahun 2023,” (5 Oktober 2026).
Selanjutnya, pada kurun waktu setahun sebelum pembongkaran dilakukan, hunian swadaya tersebut mengalami pengerjaan pembenahan skala besar hingga berubah menjadi deretan bangunan berfasilitas eksklusif. Karena seluruh biaya pengerjaan dan pengadaan perlengkapan di dalamnya menggunakan dana dari pihak luar anggaran pemerintah, fasilitas tersebut tidak pernah tercatat sebagai barang milik negara. Rudi Setiawan membeberkan, “Pada akhir 2025, rumah tersebut direnovasi. Selesainya tahun 2026 awal. Juga tidak menggunakan anggaran negara, sehingga tidak dapat dicatatkan. Termasuk perabotan-perabotan yang berada di dalamnya, tidak menggunakan uang negara dan tidak didaftarkan,” (5 Oktober 2026).
Kendati demikian, fakta mengenai status dana pembangunan tersebut semakin dipertegas oleh Inspektorat Jenderal guna memutus kesimpangsiuran mengenai penggunaan anggaran publik. Pihak kementerian memastikan bahwa tidak ada satu rupiah pun dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan untuk mendirikan fasilitas tidak berizin tersebut. Rudi Setiawan menyatakan, “Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” (5 Oktober 2026).
Selain tidak mengandalkan alokasi dana negara, pendirian deretan hunian khusus tersebut dipastikan menabrak aturan tata ruang daerah karena berdiri secara ilegal di kawasan resapan air. Lokasi bangunan yang berdekatan dengan tepi aliran sungai menjadikan pengerjaan fisik tersebut melanggar hukum serta membahayakan lingkungan sekitar. Rudi Setiawan menegaskan, “Ini tidak terdaftar di BMN (barang milik negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan,” (5 Oktober 2026).
Di samping itu, temuan keempat yang tidak kalah menyita perhatian publik adalah mengenai sosok pria yang terekam kamera berupaya melarikan diri saat tim Ombudsman melakukan peninjauan mendadak. Pria yang terekam berupaya menutup pintu secara tergesa-gesa saat petugas datang tersebut dikonfirmasi sebagai narapidana korupsi Jimmy Masrin. Rudi Setiawan menyatakan, “Yang terlihat di dalam kameranya, itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri,” (5 Oktober 2026).
Sehubungan dengan identitas narapidana tersebut, penyidik memastikan kembali bahwa seluruh barang berharga beserta foto yang tertinggal di dalam hunian fasilitas tempat tahanan merupakan bukti tak terbantahkan dalam pengungkapan kasus klaster mewah cibinong tersebut. Penegasan ini mengakhiri spekulasi mengenai keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan perabotan di area terlarang tersebut. Rudi Setiawan menerangkan, “Hasil dari investigasi kami, bahwa barang tersebut bukanlah milik, sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Wichaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut. Yang sebagaimana sudah terlihat di pasfotonya, apa itu fotonya, itu atas nama Jimmy Masrin,” (5 Oktober 2026).
Adapun puncak dari penanganan pelanggaran berat di fasilitas tahanan ini adalah penjatuhan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan dan penindakan disiplin kepegawaian. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama pimpinan lama dan baru secara resmi dijatuhi sanksi pemberhentian dari status Aparatur Sipil Negara. Rudi Setiawan mengonfirmasi, “Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” (5 Oktober 2026).
Selain tindakan pemberhentian terhadap pimpinan utama, inspektorat kementerian juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada belasan aparatur sipil negara lainnya yang terbukti memfasilitasi penyalahgunaan wewenang tersebut. Total terdapat tujuh belas pegawai negeri sipil yang dikenai sanksi administratif dengan tingkat hukuman yang disesuaikan dengan derajat kesalahan masing-masing. Rudi Setiawan memaparkan, “Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada,” (5 Oktober 2026).
Sebagai penutup dari proses penindakan disiplin kepegawaian tersebut, seluruh tindakan tegas yang diambil oleh kementerian berlandaskan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil demi menuntaskan seluruh penyimpangan dalam kasus klaster mewah cibinong ini. Penegakan aturan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam membersihkan birokrasi pemasyarakatan dari segala bentuk praktik penyimpangan dan perlakuan diskriminatif terhadap warga binaan. Rudi Setiawan menyimpulkan, “Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cipinang dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” (5 Oktober 2026).
