Literasi Bentengi Teror Narkotika di Nusantara
WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Indonesia memiliki keistimewaan geografis, yaitu terletak diantara benua Australia dan asia, serta diantara Samudra Hindia dan Pasifik yang merupakan jalur perdagangan internasional. Letak geografis Nusantara ini menawarkan keuntungan ke sektor pariwisata, ekonomi dan perdangan, namun dibalik itu, tersembunyi ancaman yang meneror masa depan bangsa yaitu, narkotika. Indonesia dengan mudah dijadikan sasaran empuk peredaran narkoba sering dijadikan jalur transit zat terlarang tersebut.
Membedah Deretan Angka Statistik Penyalahgunaan Narkotika
Hasil survey prevalensi penyalahgunaan narkotika usia produktif 15-64 tahun oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) 2025 mencatatkan angka 2,11% meningkat dibandingkan tahun 2023 yaitu 1,73%. Sekilas nampak kecil, namun jika dibedah lebih dalam dan dikonversi ke jumlah penduduk di Indonesia, skalanya menjadi sangat memprihatinkan. Pada tahun 2023 jumlahnya 3,3 juta orang dan pada tahun 2025 menjadi 4,15 juta orang, artinya selama dua tahun terjadi lonjakan hamper 1 juta orang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya di Upacara Hari Bhayangkara ke-80 menyebutkan bahwa telah mengungkap peredaran narkotika dengan nominal cukup fantastis Rp. 10,4 triliun rupiah disepanjang tahun 2026. Dalam temuan tersebut, Polri telah mengungkap 24.837 kasus dan menetapkan 32.792 tersangka. Barang bukti yang telah diamankan berupa 3,1 ton sabu, 4,1 ton Ganja, 59,2 juta butir obat keras, dan 763.000 pil ekstasi. Dari temuan tersebut Polri mampu menyelamatkan 89 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Narkotika yang Terkamuflase dalam Tren Generasi Muda
Globalisasi membawa dampak signifikan terhadap tren di kalangan muda. Mungkin dalam beberapa dekade ke belakang fokus narkotika berupa sabu, ganja, dan ekstasi, namun modus operandi narkotika pun kian cantik. Upaya oknum untuk mengelabuhi dan menghindari jerat hukum narkotika di Nusantara, salah satunya adalah dengan mengklamufasekan narkotika kedalam bentuk Vape. Vape atau rokok elektrik belakangan tengah popular di kalangan muda, kini dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika golongan etomidate. Etomidate sendiri sebelumnya merupakan golongan obat keras yang masih belum dimasukkan ke dalam golongan narkotika, namun seiring dengan maraknya penyalahgunaan bahan tersebut pada Desember 2025 diterbitkanlah Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025, yang secara resmi menggolongkan etomidate sebagai narkotika.
Di awal tahun 2026 lalu kita juga sempat dihebohkan dengan kasus kematian seorang selebgram yang diduga akibat efek over dosis krim kocok atau disebut “whip pink”. Krim kocok sendiri mengandung senyawa Nitrous oxide (N2O), yang sejatinya digunakan dalam prosedur anestesi maupun bahan makanan sesuai regulasi BPOM. Meskipun tidak terbukti penyebab kematian selebgram tersebut akibat over dosis whip pink, hal itu mengingatkan kita tentang pentingnya pengetahuan atau literasi mengenai jenis bahan yang mungkin berbahaya apabila disalahgunakan, sehingga kita bisa membentengi diri dan orang terdekat kita dari jeratan narkotika.
Membangun Benteng Antinarkotika melalui Literasi
Sering kita jumpai slogan-slogan lama “Stop Narkoba” atau mungkin “Katakan Tidak pada Narkoba”, namun apakah slogan tersebut benar-benar menancap di kepala atau hanya sekedar kata yang lewat begitu saja?. Slogan hanya menyuguhkan pesan secara singkat, namun tidak menjabarkan secara rinci mengenai bagaimana modus operandi, bahaya, dampak, serta konsekuensi hukumnya. Artikel jurnalistik yang menarik dan tajam sangat diperlukan untuk membuka wawasan dan pikiran kritis. Tersedianya artikel yang menarik serta tajam, akan mungkin membuat seseorang lebih mudah menyadari kejanggalan sebuah cairan vape dengan efek yang tidak wajar, dibandingkan seseorang yang hanya mengandalkan slogan “Katakan Tidak pada Narkoba” tanpa pemahaman kontekstual.
Memanfaatkan Ruang Digital untuk Edukasi Antinarkotika
Era digital membawa kita ke zaman yang serba mudah dan cepat. Penyebaran dan peredaran narkotika juga kian mudah melalui sosial media dan media digital. Literasi digital sangat diperlukan untuk membentengi derasnya arus informasi pada generasi sekarang ini. Artikel jurnalistik juga harus beradaptasi dari media cetak formal kemedia digital yang mudah diaksesdalam satu genggaman.
Penyajian informasi bahaya narkotika dapat disajikan menggunakan media digital yang lebih menarik dan fleksibel, sehingga dapat meningkatkan minat literasi generasi sekarang untuk dapat berpikir kritis dan memahamidampak dari bahaya narkotika. Sebagai contoh adalah website golannusantara.com yang mampu menyajikan informasi melalui pendekatan jurnalistik tajam, menarik, serta menyentuh sisi kearifan lokal Nusantara.
Ditulis Oleh : Mohammad Khotamul Wildan
