Skip to content
Golan Nusantara

Golan Nusantara

Berita dan Informasi Seputar Nusantara

  • Beranda
  • Sejarah
  • Misteri
  • Berita
  • Informasi
  • Budaya dan Tradisi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Tokoh
  • Wisata
  • Forum & Diskusi
Golan Video
  • Home
  • Berita
  • Dinamika Putusan MK Ijazah Gibran: Berbagai Pihak Buka Suara
  • Berita

Dinamika Putusan MK Ijazah Gibran: Berbagai Pihak Buka Suara

Salwa Saumi October 9, 2026
dinamika putusan mk ijazah gibran

Dinamika Putusan MK Ijazah Gibran: Berbagai Pihak Buka Suara

Views: 4

WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Dinamika putusan mk ijazah gibran menjadi perbincangan hangat di panggung politik nasional setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi mengetukkan palu persidangan untuk menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan oleh sejumlah pihak terkait dengan syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa, enam Oktober dua ribu dua puluh enam. Keputusan hukum yang dinantikan oleh publik ini menepis tuntutan diskualifikasi terhadap pasangan pemenang pemilihan presiden dua ribu dua puluh empat, meskipun majelis hakim secara terbuka menyatakan bahwa lembaga peradilan tidak menemukan bukti fisik berupa lembar ijazah yang setara dengan Sekolah Menengah Atas atau sederajat atas nama yang bersangkutan. Pembacaan amar keputusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, tersebut seketika memicu gelombang tanggapan yang sangat beragam dari kalangan politisi, praktisi hukum, hingga tokoh masyarakat di seluruh penjuru Tanah Air. Oleh karena itu, perkembangan situasi sosial dan politik pascaputusan ini menjadi sorotan utama karena menyentuh aspek ketaatan hukum, etika kepemimpinan nasional, serta mekanisme ketatanegaraan yang berlaku di Republik Indonesia.

Sehubungan dengan pertimbangan hukum yang dibacakan oleh majelis hakim konstitusi, majelis menjelaskan secara rinci mengenai status dokumen administratif berupa surat keterangan kehadiran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan luar negeri oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun dua ribu sembilan belas lalu. Hakim Konstitusi Arsul Sani memaparkan bahwa lembar dokumen yang dilampirkan oleh pihak terkait dalam proses administrasi pencalonan pada dasarnya hanya membuktikan partisipasi kehadiran dalam kegiatan perkuliahan, bukan merupakan ijazah kelulusan formal pada jenjang sekolah menengah. Menjelaskan secara tegas temuan forensik dokumen dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa, enam Oktober dua ribu dua puluh enam, Arsul Sani menyatakan, “Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” (6 Oktober 2026).

Kendati ditemukan fakta hukum mengenai ketiadaan bukti fisik dokumen kelulusan jenjang menengah tersebut, majelis hakim konstitusi menegaskan bahwa lembaga peradilan tidak memiliki wewenang hukum untuk membatalkan atau mengugurkan keterpilihan pimpinan nasional yang telah ditetapkan secara sah oleh Komisi Pemilihan Umum. Mahkamah berpandangan bahwa proses penetapan hasil pemilu telah melewati tahapan konstitusional yang memiliki kepastian hukum mengikat bagi seluruh warga negara. Menegaskan batasan kewenangan majelis hakim dalam amar keputusan pada Selasa, enam Oktober dua ribu dua puluh enam, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, “Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” (6 Oktober 2026).

Sementara itu, penolakan atas gugatan perselisihan hasil pemilu tersebut langsung memantik reaksi keras dari jajaran pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menyuarakan pandangan mengenai moralitas kepemimpinan publik. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sekaligus anggota Komisi Dua Dewan Perwakilan Rakyat, Komarudin Watubun, menilai bahwa seorang pimpinan nasional semestinya memberikan teladan ketaatan hukum yang jujur kepada seluruh rakyat Indonesia. Dalam keterangan resminya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, delapan Oktober dua ribu dua puluh enam, Komarudin Watubun menyarankan agar langkah pengunduran diri diambil sebagai wujud kehormatan politik. Tokoh politik senior tersebut menyatakan, “Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik,” (8 Oktober 2026).

Lebih lanjut, Komarudin Watubun menekankan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap seorang pemimpin sangat bergantung pada kejujuran dan integritas moral dalam menyampaikan kebenaran informasi publik. Menurut pandangannya, kekhilafan teknis dalam menjalankan tugas masih dapat dimaklumi, namun ketidakjujuran dalam memenuhi syarat administratif pimpinan negara merupakan hal yang sulit diterima dalam etika politik. Meneruskan penjelasannya mengenai standar etika kepemimpinan di Kompleks Parlemen pada Kamis, delapan Oktober dua ribu dua puluh enam, Komarudin Watubun mengungkapkan, “Saya lebih bilang kan, pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong,” (8 Oktober 2026).

Di samping itu, politisi senior tersebut menambahkan bahwa keputusasaan publik dapat dihindari apabila pejabat yang bersangkutan secara sukarela melepaskan jabatannya tatkala terbukti ada indikasi kebohongan publik dalam syarat pencalonannya. Langkah pengunduran diri secara mandiri dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban etis tertinggi bagi seorang pejabat negara. Menutup pandangannya terkait moralitas kepemimpinan di Jakarta pada hari yang sama, Komarudin Watubun menegaskan, “Jadi kalau itu merasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri kan lebih baik,” (8 Oktober 2026).

Selaras dengan dinamika putusan mk ijazah gibran di tingkat pimpinan partai, jajaran Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat mengambil sikap penuh kehati-hatian dalam mencermati implikasi hukum dari pertimbangan majelis hakim konstitusi tersebut. Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Utut Adianto, menyatakan bahwa pihak fraksi tidak ingin terburu-buru mengambil langkah politik tanpa melakukan penelaahan kaidah hukum secara mendalam dan cermat. Saat ditemui oleh para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, delapan Oktober dua ribu dua puluh enam, Utut Adianto menegaskan pentingnya kecermatan dalam memahami bahasa hukum. Pimpinan fraksi tersebut menyampaikan, “Nanti kalau itu nanti, karena, karena ini kita harus, bahasa hukum itu harus kita telaah persis,” (8 Oktober 2026).

Selain daripada itu, Utut Adianto menerangkan bahwa penentuan sikap kelembagaan fraksi memerlukan diskusi internal secara intensif bersama jajaran pimpinan pusat partai, termasuk Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani. Pengambilan keputusan politik berskala nasional dipastikan tidak dapat dilakukan secara perorangan melainkan harus melalui mekanisme keorganisasian yang baku di dalam partai. Menjelaskan mekanisme konsultasi internal partai di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis, delapan Oktober dua ribu dua puluh enam, Utut Adianto memaparkan, “Bukan mengkaji, ini kan harus, nggak bisa orang seorang Utut. Kan kita harus ngobrol dengan Pak Sekjen, dengan para-pimpinan fraksi. Nanti Ibu Ketua DPR sedang bertugas. Kalau bahasanya kan seperti itu. Bahasanya sama-sama udah tahu, intinya itu,” (8 Oktober 2026).

Berkenaan dengan riak politik yang berkembang luas di masyarakat, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo turut memberikan tanggapan terbuka mengenai perdebatan syarat pendidikan putera sulungnya. Menjawab pertanyaan para wartawan di kediaman pribadinya di kawasan Sumber, Banjarsari, Surakarta, pada Kamis, delapan Oktober dua ribu dua puluh enam, Joko Widodo menjelaskan bahwa setiap negara di dunia memiliki keberagaman dalam menyusun struktur dan tahapan sistem pendidikan nasional masing-masing. Menurut pemaparannya, jenjang persekolahan di luar negeri tidak selalu memiliki penamaan atau pembagian tingkat yang identik dengan sistem persekolahan di dalam negeri. Memberikan penjelasan mengenai perbedaan kurikulum antarbangsa pada Kamis, delapan Oktober dua ribu dua puluh enam, Joko Widodo memaparkan, “Jadi setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar (negeri) juga ada sistemnya sendiri,” (8 Oktober 2026).

Adapun dalam perbandingan sistem persekolahan antarnagera tersebut, Joko Widodo menguraikan bahwa terdapat skema pendidikan luar negeri yang menerapkan jenjang sekolah menengah berlanjut atau program persinggahan akademis sebelum mahasiswa memasuki tingkatan diploma maupun sarjana. Keragaman jalur akademis tersebut merupakan hal yang lumrah dalam tatanan pendidikan internasional dan tidak dapat diukur secara kaku hanya menggunakan kacamata penjenjangan lokal di Indonesia. Menerangkan variasi jalur pendidikan internasional di Surakarta pada Kamis, delapan Oktober dua ribu dua puluh enam, Joko Widodo menambahkan, “Ada yang dari seperti kita, SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas. Tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda,” (8 Oktober 2026).

Di samping itu, berkaitan dengan penjelasan mengenai sistem persekolahan antarbangsa, Joko Widodo menegaskan bahwa kualifikasi akademis jenjang sarjana atau S1 yang telah diraih oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan bukti sah bahwa seluruh tahapan pendidikan prasyarat pada tingkat sebelumnya telah berhasil diselesaikan dengan baik. Dalam tatanan administrasi perguruan tinggi mana pun di dunia, seseorang tidak akan dapat diterima sebagai mahasiswa jenjang sarjana tanpa terlebih dahulu memenuhi kualifikasi kelulusan pada jenjang pendidikan menengah. Mempertegas logisnya jenjang akademis perguruan tinggi di kediamannya pada Kamis, delapan Oktober dua ribu dua puluh enam, Joko Widodo menegaskan, “Dan yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mestinya kan sudah selesai. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya,” (8 Oktober 2026).

Oleh karena itu, Joko Widodo menyatakan sikap penghormatan penuh terhadap seluruh putusan Mahkamah Konstitusi beserta segenap pertimbangan hukum yang melatarbelakanginya sebagai wujud kepatuhan terhadap konstitusi negara. Penghormatan terhadap lembaga peradilan tertinggi merupakan prinsip utama dalam menjaga marwah hukum dan tatanan demokrasi di Republik Indonesia. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati tatanan hukum pada Kamis, delapan Oktober dua ribu dua puluh enam, Joko Widodo menyatakan, “Ya, kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan. Dan yang paling penting, kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki,” (8 Oktober 2026).

Berhubungan dengan rencana sejumlah pihak yang hendak menempuh jalur pengusulan pemakzulan ke Dewan Perwakilan Rakyat pascapenolakan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Joko Widodo menilai bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari hak demokrasi warga negara yang dijamin oleh undang-undang dasar. Setiap aspirasi politik masyarakat hendaknya disalurkan melalui mekanisme perwakilan rakyat yang sesuai dengan koridor hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air. Menyampaikan pandangannya mengenai mekanisme demokrasi di Surakarta pada Kamis, delapan Oktober dua ribu dua puluh enam, Joko Widodo menuturkan, “Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi ya silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada,” (8 Oktober 2026).

Sementara itu, dampak dari eskalasi dinamika putusan mk ijazah gibran juga merembet hingga ke tingkat daerah, salah satunya ditunjukkan oleh aksi politik Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rojab Asy’ari, yang menurunkan foto resmi Wakil Presiden dari dinding ruang kerjanya. Langkah penurun foto pejabat negara tersebut diambil sebagai bentuk keprihatinan pribadi atas fakta persidangan yang menunjukkan ketiadaan bukti fisik dokumen kelulusan yang setara dengan sekolah menengah atas. Saat ditemui oleh para insan pers di ruang kerjanya di Kota Sukabumi pada Rabu, tujuh Oktober dua ribu dua puluh enam, Rojab Asy’ari membeberkan alasan di balik tindakan politiknya. Pejabat daerah tersebut menyatakan, “Ya ini kan menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan putusan MK… itu kan memang dinyatakan di fakta persidangan bahwa Gibran Rakabuming Raka itu tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah setara SMA seperti kayak gitu,” (7 Oktober 2026).

Lebih lanjut, Rojab Asy’ari mengungkapkan bahwa keputusan untuk menurunkan atribut foto pimpinan nasional tersebut murni merupakan dorongan beban moral sebagai wakil rakyat dari partai pengusung etika hukum. Atribut foto yang dilepas tersebut kemudian dititipkan secara resmi ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi sampai diperoleh kepastian hukum yang lebih tegas dari otoritas berwenang. Menerangkan status pencopotan foto pimpinan nasional di ruang kerjanya pada Rabu, tujuh Oktober dua ribu dua puluh enam, Rojab Asy’ari menambahkan, “Meskipun memang di proses persidangan itu tidak terbukti, nah saya sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ya merasa malu juga kan seperti kayak gitu. Ya terpaksa dengan sikap politik saya, ini untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka di ruangan saya diturunkan dulu sementara,” (7 Oktober 2026).

Di samping itu, pejabat daerah tersebut menegaskan bahwa langkah pelepasan atribut pimpinan negara di ruang kerjanya bersifat sementara dan tidak berlaku untuk ruang publik lainnya di lingkungan sekretariat dewan. Foto resmi tersebut akan dipasang kembali tatkala ada dokumen hukum susulan yang membuktikan keabsahan ijazah pimpinan nasional secara mutlak. Menutup keterangannya di Kantor DPRD Kota Sukabumi pada hari Rabu, tujuh Oktober dua ribu dua puluh enam, Rojab Asy’ari menegaskan, “Sampai nanti ada fakta hukum lain yang menyatakan bahwa ijazah Gibran Rakabuming Raka itu sah secara hukum, kan seperti kayak gitu. Dan kita tadi menyerahkan, menitipkan dulu ke Sekretariat DPRD. Ini sifatnya sementara dan hanya di ruangan saya,” (7 Oktober 2026).

Selaras dengan aksi individual yang dilakukan oleh kadernya di daerah, Pengurus Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Jawa Barat segera memberikan klarifikasi bahwa tindakan pencopotan foto tersebut murni merupakan keputusan perorangan tanpa adanya instruksi dari struktur partai. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, menegaskan bahwa tidak ada perintah resmi dari tingkat pimpinan cabang, pimpinan daerah, maupun pimpinan pusat untuk menurunkan atribut pimpinan nasional. Memberikan klarifikasi kelembagaan partai di Bandung pada Kamis, delapan Oktober dua ribu dua puluh enam, Ono Surono menjelaskan, “Yang jelas, sebagaimana yang disampaikan oleh yang bersangkutan, itu merupakan sikap dan tindakan personal ya. Jadi tidak ada sekali pun instruksi dari partai, baik dari DPC, dari DPD, maupun dari DPP partai. Jadi itu menurut yang bersangkutan juga murni adalah sikap dan tindakan pribadi,” (8 Oktober 2026).

Selain daripada itu, Ono Surono menilai bahwa aksi pencopotan foto tersebut kemungkinan besar merupakan cerminan dari emosi dan respons pribadi atas wacana yang berkembang di tengah warga masyarakat pascapembacaan amar keputusan majelis hakim konstitusi. Dari kacamata kelembagaan partai, organisasi politiknya sejak awal tidak memiliki kepentingan langsung terkait dengan sengketa ijazah maupun posisi kepemimpinan yang bersangkutan. Menjelaskan posisi kelembagaan partai di Bandung pada Kamis, delapan Oktober dua ribu dua puluh enam, Ono Surono memaparkan, “Ya tentunya kan mungkin ini respon bukan hanya yang bersangkutan, mungkin juga ada respon dari publik ya terkait dengan keputusan MK. Tetapi ya dari sisi kelembagaan, dari awal kan kita tidak pernah menyikapi terkait dengan itu,” (8 Oktober 2026).

Pada saat yang sama, pimpinan daerah partai tersebut mempertegas kembali bahwa jajaran fungsionaris pimpinan pusat telah menyampaikan secara konsisten bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berada di luar pusaran kepentingan sengketa administrasi pencalonan pimpinan nasional. Partai memilih untuk fokus mengawal aspirasi rakyat dan menjalankan peran pengawasan parlemen secara objektif. Mengakhiri penjelasannya mengenai penegasan sikap partai pada hari yang sama, Ono Surono mengungkapkan, “Ya menurut beberapa fungsionaris DPP partai kan PDI Perjuangan tidak mempunyai kepentingan terkait dengan permasalahan itu,” (8 Oktober 2026).

Kendati demikian, gelombang dinamika putusan mk ijazah gibran semakin diwarnai oleh beredarnya dokumen palsu di media sosial yang mengatasnamakan usulan pengajuan hak angket dari anggota dewan untuk memajukan proses pemakzulan pimpinan nasional. Dalam lembaran dokumen tidak resmi yang mencatut nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai NasDem, Tonny Tesar, tertulis tuntutan agar DPR segera menggelar rapat paripurna guna memproses pemberhentian pimpinan negara. Membacakan pengutipan isi dokumen usulan yang beredar luas di publik pada Kamis, delapan Oktober dua ribu dua puluh enam, dokumen tersebut berbunyi, “Kepada pimpinan DPR RI agar segera: Membawa persoalan prinsipil ini ke dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat guna menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” (8 Oktober 2026).

Selain itu, serta pada lembaran lanjutan dari dokumen yang sama, pembuat surat palsu tersebut mendesak agar dewan meneruskan proses pemberhentian pimpinan negara ke hadapan majelis hakim konstitusi sesuai dengan aturan tata tertib lembaga legislatif. Membacakan petikan lanjutan dari lembaran surat beredar tersebut pada Kamis, delapan Oktober dua ribu dua puluh enam, dokumen itu mencantumkan kalimat, “Memproses usul pemberhentian (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan tata tertib DPR RI, serta meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum yang adil,” (8 Oktober 2026).

Sehubungan dengan penyebaran lembaran surat pengusulan hak angket tersebut, Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua Komisi Tiga Dewan Perwakilan Rakyat, Ahmad Sahroni, membantah keras keabsahan dokumen tersebut dan memastikan bahwa lembaran surat tersebut merupakan berita bohong atau hoaks. Pihak fraksi tidak pernah menerbitkan atau menandatangani dokumen pengusulan pemakzulan terhadap pimpinan nasional sebagaimana yang dituduhkan di media sosial. Memberikan konfirmasi bantahan secara langsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, delapan Oktober dua ribu dua puluh enam, Ahmad Sahroni menegaskan, “Hoaks, hoaks. Nggak ada, nggak ada,” (8 Oktober 2026).

Di samping itu, merespons isu dokumen palsu tersebut, Ahmad Sahroni menyatakan bahwa Partai NasDem menghormati sepenuhnya seluruh ketetapan hukum yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dan masih menunggu arahan langsung dari Ketua Umum Surya Paloh terkait dengan perkembangan situasi politik nasional. Pihak partai memilih untuk menjaga suasana politik tetap kondusif dan tidak tergesa-gesa mengambil langkah yang dapat memperkeruh stabilitas negara. Menjelaskan posisi politik partainya di Kompleks Parlemen pada Kamis, delapan Oktober dua ribu dua puluh enam, Ahmad Sahroni menerangkan, “Kita hormati proses MK. Kita belum ada arahan Ketua Umum. Belum dipanggil. Mungkin nanti, ya, mungkin iya, tapi belum. Sampai hari ini belum. Masih landai-landai aja,” (8 Oktober 2026).

Sebagai penutup dari dinamika putusan mk ijazah gibran di panggung politik dan hukum nasional, Ahmad Sahroni kembali menegaskan bahwa seluruh jajaran kader Partai NasDem di tingkat pusat maupun daerah tetap bersikap tenang dan patuh pada instruksi kepemimpinan puncak partai. Penghormatan terhadap sistem ketatanegaraan serta ketetapan lembaga peradilan tertinggi menjadi pijakan utama bagi seluruh kekuatan partai politik dalam menjaga ketenteraman warga negara di seluruh wilayah Indonesia. Menutup keterangannya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat pada hari yang sama, Ahmad Sahroni menegaskan, “Kita tunggu arahan Ketua Umum,” (8 Oktober 2026). (*SS/RED)

Tags: dewan perwakilan rakyat joko widodo ketaatan hukum mahkamah konstitusi perselisihan hasil pilpres

Post navigation

Previous Perpres Perlindungan Ojek Daring Resmi Terbit Atur Tarif
Next Kapten MT Honour 25 Masih Trauma Disandera

Related Stories

Pleidoi Fadia Arafiq Akui Terima Uang Pejabat Pekalongan pleidoi fadia arafiq pekalongan
  • Berita

Pleidoi Fadia Arafiq Akui Terima Uang Pejabat Pekalongan

October 10, 2026
Menhub: Keselamatan Ojol Jadi Prioritas keselamatan ojol
  • Berita

Menhub: Keselamatan Ojol Jadi Prioritas

October 10, 2026
Kapten MT Honour 25 Masih Trauma Disandera Kapten MT Honour 25
  • Berita

Kapten MT Honour 25 Masih Trauma Disandera

October 9, 2026

Advertising room

Cari Kampus Teologi Daerah Jakarta?

STT Lintas Budaya Jakarta Aja, Cek Yuk di

WWW.STTLINTASBUDAYA.AC.ID

iklan banner

Kirimkan iklan banner untuk promosi produk/jasa Anda yang akan ditempatkan disini.

Taq Populer

badan gizi nasional budaya indonesia budaya nusantara ekonomi kreatif iak renatus kebijakan pemerintah literasi digital pendidikan pendidikan indonesia pendidikan kristen pendidikan teologi pengabdian masyarakat polda metro jaya prabowo subianto purbaya yudhi sadewa sejarah indonesia sejarah nusantara tokoh nasional transformasi digital ubsi

Categories

  • Berita
  • Budaya dan Tradisi
  • Forum & Diskusi
  • Informasi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Misteri
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Wisata

Relasi Backlink

Banner BlogPartner Backlink.co.idSeedbacklink

Bergabung:

  • Menjadi Penulis/Jurnalis
  • Menjadi Kordinator/ Kontributor Daerah
  • Program Digitalisasi Sekolah Lebih Profesional
  • Program Penulisan Berita Desa Nasional
  • Program UMKM Go Digital

Kerjasama:

  • Publikasi Artikel Press Release
  • Promosi Usaha
  • Publikasi Artikel Endorsement
  • Liputan Event
  • Program Afiliasi
  • Iklan Banner
  • Backlink/Content Placement
  • Jasa Advertorial

Informasi:

  • Tentang Golan Nusantara
  • Tim Redaksi
  • Kontak

Media Partner:

  • Golan Digital
  • Golan Website
  • Golan Education
Copyright © 2025 PT. Golan Digital Kreatif. All rights reserved. | By Golan Website

Disclaimer - Terms and Conditions - Privacy Policy