Menhut: Izin Korporasi Karhutla Dicabut di Kalimantan
WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia secara resmi mengumumkan langkah tegas di mana izin korporasi karhutla dicabut secara administratif terhadap enam perusahaan besar di wilayah Kalimantan pada hari Selasa, 1 September 2026. Keputusan krusial ini disampaikan langsung oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta, sebagai tindak lanjut atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto guna merespons bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali membara dan melumpuhkan aktivitas serta kesehatan masyarakat sekitar. Melalui koordinasi intensif bersama aparat kepolisian, pemerintah menegaskan bahwa segala bentuk pembakaran lahan secara ilegal, baik yang dilakukan oleh pelaku skala kecil maupun korporasi raksasa, akan diseret ke ranah hukum pidana demi memberikan efek jera yang nyata serta menghentikan krisis ekologis tahunan yang terus merugikan negara.
Langkah progresif ini diambil di tengah desakan publik yang semakin kuat agar pemerintah tidak tebang pilih dalam menindak para pelaku perusakan lingkungan di berbagai daerah di Indonesia. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang memproses penegakan hukum secara administratif sekaligus mempersiapkan langkah hukum lanjutan bagi korporasi yang terbukti lalai menjaga konsesi mereka. Mengenai tindakan hukum tersebut, Raja Juli Antoni menegaskan sikap pemerintah dengan menyatakan, “Perintah Pak Presiden, clear ya yang kecil maupun yang besar ya, yang secara ilegal ada pidananya melakukan tindakan pidana pembakaran itu akan kita hukum,” pada Selasa, 1 September 2026. Pernyataan ini mempertegas komitmen kepemimpinan nasional dalam melindungi kelestarian hutan sekaligus memastikan keadilan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Selain proses administratif yang sedang berjalan, Kementerian Kehutanan juga menggandeng aparat penegak hukum untuk menelusuri puluhan badan usaha lainnya yang diduga kuat terlibat dalam kelalaian serupa. Raja Juli Antoni menguraikan lebih lanjut mengenai skala investigasi yang saat ini tengah berlangsung di bawah otoritasnya. Terkait hal tersebut, beliau mengungkapkan, “Jadi enam ini sudah secara administrasi dalam proses pencabutan, masih administrasi. Ada 40 yang sedang berproses pidana, termasuk tadi saya mencatat ada 82 di kepolisian yang juga pidana. Jadi kita tidak main-main,” pada Selasa, 1 September 2026. Melalui pernyataan terbuka tersebut, pihak kementerian ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas kepada seluruh pemegang izin usaha bahwa mereka tidak akan segan untuk membongkar sindikat pembakaran hutan secara menyeluruh.
Pemerintah juga berjanji untuk menjaga transparansi proses hukum ini agar masyarakat dapat mengawal perkembangannya secara langsung dari waktu ke waktu. Informasi mengenai identitas perusahaan-perusahaan tersebut akan segera dibuka setelah seluruh berkas perkara dan aspek legalitas terpenuhi sepenuhnya. Menteri Kehutanan menambahkan, “Nanti karena ini sudah masuk ranah hukum, nanti akan kami umumkan secara resmi. Yang saya tahu ada 6 di Kalimantan kemudian ada 42 di kami yang sedang berproses,” pada Selasa, 1 September 2026. Namun, dalam proses investigasi yang kompleks ini, masih terdapat beberapa hal yang perlu diselaraskan dengan kepolisian setempat guna menghindari tumpang tindih data. Mengenai hal tersebut, Raja Juli Antoni menyatakan, “Jadi yang 19 ini apakah bagian yang kerja sama dengan kepolisian, yang mana saya belum tahu,” pada Selasa, 1 September 2026, yang menunjukkan bahwa sinergi lintas institusi masih terus dimatangkan.
Bencana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan ini bukanlah perkara sederhana karena mayoritas titik api membakar wilayah lahan gambut yang sangat rentan. Berdasarkan data teknis yang dihimpun oleh Kementerian Kehutanan, enam perusahaan yang saat ini sedang dalam proses pencabutan izin tersebut tersebar di beberapa provinsi di Pulau Borneo. Rincian perusahaan tersebut meliputi empat korporasi yang beroperasi di Kalimantan Barat, yaitu PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP, sementara dua perusahaan lainnya berlokasi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, masing-masing adalah PT NES dan PT PSR. Total luas lahan yang hangus terbakar di areal konsesi ketiga provinsi tersebut mencapai 1.511,55 hektare, di mana khusus untuk area konsesi PT NES di Kalimantan Tengah, luas lahan gambut yang terbakar tercatat mencapai 70,38 hektare.
Kendati bukti-bukti di lapangan telah menunjukkan adanya kerusakan ekologis yang masif, pada awalnya kementerian hanya memberikan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah kepada korporasi-korporasi tersebut. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa sanksi administratif tersebut diberikan untuk memaksa pihak perusahaan segera melakukan pemulihan dan memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan mereka. Terkait tanggung jawab hukum korporasi, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, “Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan,” pada Senin, 31 Agustus 2026. Sanksi ini mewajibkan perusahaan memperbaiki regu pengendalian kebakaran, menyediakan menara pantau, sekat kanal, dan sistem deteksi dini, meskipun apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian berat, proses hukum akan langsung ditingkatkan ke ranah pidana.
Meskipun demikian, kebijakan penegakan hukum yang dinilai lambat dan hanya bersandar pada sanksi administratif ini menuai kritik tajam dari berbagai organisasi lingkungan hidup. Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menyampaikan keprihatinannya atas perbedaan perlakuan hukum antara masyarakat kecil dan korporasi besar. Dalam sebuah wawancara mendalam, Janang Firman Palanungkai mengungkapkan kegelisahannya dengan menyatakan, “Memang penanganan yang dilakukan hanya sanksi administratif atau perdata. Berbeda kalau masyarakat, pasti pendekatannya pidana. Itu yang kami sesalkan dari aspek pendekatan hukumnya hari ini,” pada Senin, 31 Agustus 2026. Ketimpangan regulasi ini dinilai memicu ketidakadilan sosial karena warga lokal sering kali langsung menghadapi jerat pidana, sementara korporasi yang menyebabkan dampak jauh lebih luas cenderung mendapatkan kelonggaran.
Kritik tersebut juga didasari oleh keraguan publik terhadap realisasi janji pemerintah dalam mencabut izin usaha korporasi skala besar yang terbukti melanggar aturan lingkungan secara berulang. Pihak Walhi Kalimantan Tengah menilai bahwa komitmen politik yang tinggi dari kepemimpinan nasional perlu dibuktikan secara konkret di lapangan tanpa adanya kompromi hukum. Janang Firman Palanungkai menambahkan pandangannya yang bernada skeptis terhadap realisasi janji tersebut dengan menyatakan, “Makanya kami tidak yakin dengan pernyataan Presiden Prabowo yang billing akan mencabut izin perusahaan. Kalaupun dicabut, bukan aktor besar,” pada Senin, 31 Agustus 2026. Oleh karena itu, pengawasan publik yang ketat menjadi sangat krusial guna mengawal agar proses pencabutan izin administratif ini benar-benar menyasar aktor-aktor utama di balik kerusakan ekosistem gambut Kalimantan.
Lebih jauh lagi, kerusakan lingkungan di Kalimantan Tengah saat ini telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan akibat kebakaran hebat yang melanda kawasan gambut dalam di dekat Jembatan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau. Jembatan layang sepanjang 10,5 kilometer tersebut merupakan infrastruktur vital yang menghubungkan Palangkaraya dan Banjarmasin, namun kini keselamatannya terancam oleh kobaran api yang terus mendekat. Lokasi kebakaran ini berada di area gambut lindung dengan kedalaman sekitar lima meter yang sebelumnya dikelola di bawah restorasi Badan Restorasi Gambut (BRG) sebelum lembaga tersebut resmi dibubarkan pada akhir tahun 2024. Karakteristik lahan gambut yang sangat dalam membuat api dapat bertahan di bawah permukaan tanah dalam waktu yang sangat lama sehingga proses pemadaman menjadi luar biasa sulit dilakukan oleh tim gabungan di lapangan.
Mengenai kondisi geografis dan kerentanan kawasan yang terbakar tersebut, Janang Firman Palanungkai memberikan penjelasan teknis yang mengonfirmasi tingkat kesulitan penanganan bencana ini. Beliau memaparkan analisisnya dengan menyatakan, “Jadi lokasi kebakaran yang tadi malam (Minggu) itu sebenarnya daerah gambut lindung dengan kedalaman sekitar lima meter. Artinya ketika terjadi kebakaran di area gambut, ini akan sangat sulit sekali dipadamkan,” pada Senin, 31 Agustus 2026. Selain faktor kedalaman gambut, punahnya lembaga restorasi seperti BRG menimbulkan ketidakjelasan mengenai status pengelolaan dan pengawasan wilayah lindung tersebut pasca-pembubaran. Ketidakpastian hukum ini diduga kuat menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan aktivitas pembukaan lahan secara ilegal dengan metode pembakaran.
Pihak pegiat lingkungan menduga kuat bahwa kebakaran yang terus berulang di lokasi yang sama ini tidak terjadi secara alami melainkan sengaja dipicu untuk kepentingan pembukaan lahan baru. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, terdapat indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk mengeringkan lahan gambut lindung melalui pembuatan kanal-kanal air ilegal. Janang Firman Palanungkai mempertanyakan hilangnya infrastruktur pencegah kebakaran yang sebelumnya telah dibangun oleh pemerintah dengan menyatakan, “Karena kalau ada pembukaan lahan baru, pasti ada aspek kanalisasi dan sebagainya. Yang sering membuat mudah terbakar karena ada kanalisasi itu. Makanya kami mempertanyakan tabat-tabat [sekat kanal] yang dibangun BGR kemana?” pada Senin, 31 Agustus 2026. Ketiadaan sekat kanal yang berfungsi dengan baik menyebabkan kadar air di dalam kubah gambut menurun drastis sehingga lahan menjadi sangat kering dan sangat mudah tersulut api.
Selain menyoroti masalah infrastruktur hidrologi gambut, Walhi juga mendesak aparat kepolisian untuk membongkar aktor intelektual di balik para pembakar lahan yang ditangkap di lapangan. Polisi memang telah menetapkan delapan orang tersangka perorangan pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) dalam kasus kebakaran seluas 4,74 hektare di area Tumbang Nusa. Namun, Janang Firman Palanungkai menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tingkat pekerja lapangan atau pemilik tanah kecil semata. Beliau menegaskan tuntutannya dengan menyatakan, “Dan di beberapa lokasi ada penangkapan terhadap orang-orang yang membakar. Cuma kami tidak tahu, aparat masih belum mengumumkan siapa di balik orang yang menyuruh membakar itu,” pada Senin, 31 Agustus 2026. Selain itu, Walhi juga mengidentifikasi bahwa sebaran titik panas sebenarnya jauh lebih luas daripada yang dilaporkan secara resmi.
Walhi menduga bahwa ada banyak korporasi lain yang luput dari sanksi hukum meskipun di wilayah konsesi mereka terpantau banyak titik panas selama beberapa bulan terakhir. Berdasarkan hasil pemantauan independen, indikasi kebakaran juga terdeteksi di wilayah perkebunan kelapa sawit swasta di beberapa kabupaten lain di Kalimantan Tengah. Janang Firman Palanungkai membeberkan temuan tersebut dengan menyatakan, “Kami sudah pantau banyak [titik panas] di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Seruyan, Sukamara, yang memang diduga terbakar,” pada Senin, 31 Agustus 2026. Oleh karena itu, organisasi lingkungan tersebut mendesak kementerian dan kepolisian untuk melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh tanpa adanya diskriminasi agar seluruh korporasi nakal dapat ditindak tegas demi hukum yang berkeadilan.
Sementara itu, dampak nyata dari bencana kebakaran hutan dan lahan ini dirasakan secara langsung oleh masyarakat sekitar yang harus berjuang mempertahankan ruang hidup mereka dari kepungan api. Di kawasan dekat Jembatan Tumbang Nusa, seorang warga bernama Sabran yang berusia 65 tahun memilih untuk tetap bertahan di rumahnya meskipun api membara sangat dekat. Sabran memutuskan untuk tidak mengungsi demi menjaga aset berharganya, yaitu sarang burung walet yang terletak dekat dengan titik kebakaran utama. Ketika ditemui di kediamannya, Sabran menceritakan perjuangannya dengan menyatakan, “Mulai dari kemarin sore tidak ada padamnya. Kami [di sini] menjaga walet kami ini, tidak ada meninggalkan lagi, tidak ada kemana-mana, khusus menjaga di sini, kalau [api] sampai ke sini,” pada Senin, 31 Agustus 2026. Ia mengandalkan mesin pompa air listrik miliknya untuk membasahi area sekitar bangunan agar api tidak melalap tempat usahanya.
Di sisi lain, upaya pemadaman dan pendinginan terus diupayakan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD, dan berbagai relawan tangguh di lapangan. Kapolres Pulang Pisau, Iqbal Sengaji, menjelaskan bahwa kebakaran di area Tumbang Nusa sebenarnya telah dideteksi sejak hari Sabtu, 29 Agustus 2026, namun embusan angin yang sangat kencang ke arah jembatan membuat kobaran api meluas dengan sangat cepat. Melalui perjuangan keras tanpa kenal lelah, tim gabungan akhirnya berhasil mengendalikan pergerakan api hingga jarak aman sekitar 250 meter dari badan jembatan menuju arah Sungai Kahayan. Guna mengantisipasi munculnya kembali titik api di lahan gambut yang telah padam, petugas menyiagakan lima embung air darurat dan sejumlah mobil tangki air di sekitar lokasi vital untuk melakukan pembasahan secara berkala.
Kendati akses transportasi darat antara Palangkaraya dan Banjarmasin berhasil diselamatkan dari penutupan total, dampak kabut asap yang sangat pekat tetap melumpuhkan berbagai sektor kehidupan lainnya. Di Palangkaraya, kualitas udara memburuk secara drastis akibat konsentrasi PM2.5 yang menembus angka 128.4 µg/m³ pada Senin malam, 31 Agustus 2026, yang dikategorikan sebagai kondisi sangat tidak sehat. Kabut asap tebal ini memangkas jarak pandang hingga tersisa hanya 1 sampai 1,2 kilometer di sebagian besar wilayah kota. Kondisi ekstrem ini memaksa Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah untuk mengambil kebijakan darurat berupa penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan yang terdampak demi menjaga kesehatan para peserta didik.
Sektor penerbangan juga mengalami gangguan parah akibat terbatasnya jarak pandang yang tidak aman bagi keselamatan aktivitas penerbangan di bandara udara setempat. Di Bandar Udara Tjilik Riwut Palangkaraya, ratusan calon penumpang harus gigit jari setelah pihak maskapai membatalkan penerbangan secara massal akibat jarak pandang yang merosot tajam hingga hanya tersisa 250 meter pada Minggu, 30 Agustus 2026. Salah seorang calon penumpang bernama Edithia terpaksa membatalkan rencananya ke Jakarta bersama keluarganya setelah menunggu ketidakpastian selama berjam-jam di bandara. Edithia menuturkan pengalaman pahitnya dengan menyatakan, “Sudah feeling saat lihat enggak ada pesawat yang mendarat sejak pukul 10 pagi dari Yogyakarta. Terus makin sore, kabut asap makin parah,” pada Senin, 31 Agustus 2026, seraya memilih untuk mengungsikan ibunya yang menderita sesak napas ke luar daerah.
Kondisi serupa yang tidak kalah memprihatinkan juga melanda wilayah Kalimantan Selatan, di mana bencana karhutla terus meluas dan meracuni udara di permukiman padat penduduk. Berdasarkan data resmi BPBD Kalimantan Selatan, tercatat sebanyak 2.260 kejadian karhutla sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, dengan total luas lahan terbakar mencapai 11.741,58 hektare serta sebaran titik panas sebanyak 16.617 titik. Kabupaten Banjar tercatat sebagai wilayah terparah dengan kerusakan lahan mencapai 2.555,81 hektare dari total 423 kejadian kebakaran. Di wilayah Liang Anggang, Banjarbaru, abu dan jelaga sisa pembakaran yang pekat terus berembus masuk ke permukiman dan mengganggu warga yang memiliki riwayat penyakit pernapasan akut.
Warga setempat bernama Harianto mengisahkan bagaimana keluarganya harus hidup di tengah kepungan jelaga hitam dan abu sisa pembakaran yang terbawa masuk ke dalam rumah. Harianto mengungkapkan kepedihan keluarganya yang rentan terhadap penyakit saluran pernapasan di tengah kepungan asap tersebut. Beliau menceritakan dengan sedih, “Istri saya itu, siang malam, biar pun tidur, pakai masker. Kan punya penyakit asma,” pada Minggu, 30 Agustus 2026. Akibat dari buruknya kualitas udara tersebut, anak Harianto yang bersekolah di SMP 11 Banjarbaru terpaksa menjalani sekolah daring karena jarak pandang di sekitar kawasan sekolah pada pagi hari merosot tajam hingga hanya menyisakan jarak pandang sejauh tiga meter saja.
Dampak kesehatan yang sangat parah juga dirasakan oleh kelompok masyarakat rentan di Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (PRSPD) Iskaya Banaran, Banjarbaru. Para penghuni panti yang terdiri dari penyandang tuna rungu, tuna wicara, serta disabilitas intelektual dan mental mulai terserang penyakit batuk-batuk akibat udara yang sangat tidak sehat. Pekerja Sosial di PRSPD Iskaya Banaran, Rudi Sahala Silaban, menggambarkan situasi darurat di lingkungan kerjanya dengan menyatakan, “Gak keliatan lagi. Di sini kabut, jam 08.00 baru berkurang,” pada Minggu, 30 Agustus 2026. Bencana asap ini juga memaksa pihak panti untuk meniadakan kegiatan luar ruangan seperti apel pagi dan menunda jam dimulainya pembelajaran.
Petugas kesehatan di panti rehabilitasi tersebut harus bekerja ekstra keras untuk memberikan penanganan medis darurat kepada para penghuni yang mulai tumbang satu per satu. Ahmat Sayuti, petugas kesehatan di PRSPD Iskaya Banaran, melaporkan perkembangan medis para pasien di bawah pengawasannya. Beliau menerangkan situasi kesehatan penghuni panti dengan menyatakan, “Untuk anak-anak, selama ini gangguan nafas ada sebagian. Kemarin sempat ada yang batuk, pilek, setelah sakit tenggorokan, tapi setelah kita kasih obat sudah berkurang,” pada Minggu, 30 Agustus 2026. Meskipun persediaan obat di klinik panti masih memadai, risiko penularan infeksi saluran pernapasan di antara penghuni panti tetap diwaspadai.
Pemeriksaan kesehatan secara berkala terus dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada penderita yang mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut yang sangat fatal. Ahmat Sayuti mengonfirmasi temuan medis terbaru dari hasil penapisan kesehatan yang dilakukannya terhadap para penghuni panti. Beliau menjelaskan perkembangan medis tersebut dengan menyatakan, “Kemarin sempat ada, pertama ada sembilan, setelah kita cek ternyata cuma batuk biasa, dari sembilan itu yang benar-benar yang mengarah ke ISPA itu ada 2 orang. Terus sekarang sudah berkurang, tidak ada lagi yang untuk terjadi yang namanya ISPA,” pada Minggu, 30 Agustus 2026. Meskipun demikian, tim medis tetap siaga penuh untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk yang memerlukan rujukan ke rumah sakit terdekat. Ahmat Sayuti menambahkan kepastian penanganan klinis dengan menyatakan, “Tidak ada yang keluar dari sini, yang misalnya dirawat di rumah sakit, tidak ada. Cukup kita yang menangani dari klinik,” pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Pada akhirnya, bencana kebakaran hutan dan lahan tahunan yang terus meracuni udara dan merugikan kehidupan warga Kalimantan tidak dapat dihentikan hanya dengan penanganan darurat di lapangan. Langkah tegas Kementerian Kehutanan dalam memproses pencabutan izin administratif enam korporasi di Kalimantan harus menjadi momentum titik balik penegakan hukum lingkungan yang komprehensif, adil, dan transparan. Penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu serta restorasi lahan gambut lindung secara berkelanjutan merupakan kunci utama guna memastikan bahwa hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan yang sehat dapat dikembalikan secara utuh bagi generasi masa depan. (*SS/RED)
