Karhutla Lahan Gambut Kalteng Mengancam Tumbang Nusa
WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Peristiwa karhutla lahan gambut Kalteng kembali berkobar hebat di dekat Jembatan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada Minggu malam, 30 Agustus 2026, yang diduga sengaja dibakar oleh oknum tidak bertanggung jawab demi pembukaan lahan sehingga memicu kabut asap pekat yang melumpuhkan penerbangan dan membahayakan kesehatan masyarakat setempat. Kebakaran hutan dan lahan ini menambah panjang catatan bencana lingkungan yang terus berulang seiring masuknya musim kemarau ekstrem di Kalimantan.
Selain itu, para pegiat lingkungan mulai mencurigai bahwa rentetan kebakaran di area gambut dekat jembatan vital tersebut sengaja dibakar karena sudah terjadi beberapa kali sejak awal Juli lalu. Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menyebut kebakaran terakhir ini sebagai yang terbesar dan terparah karena posisinya dekat dengan permukiman penduduk. Berdasarkan pemantauan IQAir, kualitas udara di Kota Palangkaraya memburuk dengan konsentrasi PM2.5 menembus 128.4 µg/m³ pada Senin malam, 31 Agustus 2026, yang berkategori sangat tidak sehat.
Oleh karena itu, kepekatan kabut asap ini langsung berdampak nyata bagi aktivitas warga perkotaan, salah satunya adalah terganggunya transportasi udara secara total. Edithia, seorang warga Palangkaraya, terpaksa harus mengungsi bersama ibu dan kakaknya ke Jakarta akibat kabut asap disertai hujan abu sisa kebakaran yang tidak kunjung mereda sejak dua pekan belakangan. Ia terpaksa menunggu dengan penuh kecemasan di ruang tunggu Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, pada Minggu, 30 Agustus 2026, setelah penerbangan mereka dibatalkan pihak maskapai akibat jarak pandang hanya sejauh 250 meter.
Sementara itu, keputusan untuk mengungsikan sang ibu dilakukan secara mendadak karena kondisi fisiknya yang rentan dan mulai terserang sesak napas serta batuk akibat pekatnya partikel debu hasil pembakaran hutan. Edithia mengakui bahwa situasi pembatalan terbang tersebut sebenarnya sudah ia perkirakan sejak awal akibat buruknya cuaca di bandara. “Sudah feeling saat lihat enggak ada pesawat yang mendarat sejak pukul 10 pagi dari Yogyakarta. Terus makin sore, kabut asap makin parah,” ucap Edithia, Senin (31/08).
Kendati demikian, ia merasa sangat tidak tega meninggalkan ibunya yang telah berusia 69 tahun dan menderita diabetes sendirian di rumah dalam kondisi kabut asap yang tidak normal. Edithia juga mengeluhkan fenomena hujan abu sisa pembakaran yang mulai mengotori halaman rumahnya dalam seminggu terakhir hingga memaksa seluruh anggota keluarganya mengenakan masker di luar maupun di dalam mobil. Berdasarkan laporan kebencanaan, bencana kabut asap pekat ini bersumber dari meluasnya lahan terbakar yang melanda berbagai kawasan gambut di provinsi tersebut.
Terkait hal tersebut, berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Tengah per 30 Agustus 2026, tercatat ada 49.551 titik panas dan 2.222 kejadian karhutla dengan luas area terbakar mencapai 6.358,71 hektare. Di tengah kepungan api tersebut, seorang warga bernama Sabran yang rumahnya berjarak sekitar 40 kilometer dari Jembatan Tumbang Nusa memilih untuk tetap bertahan demi menjaga aset bangunan sarang burung walet miliknya yang terletak sangat dekat dengan titik kebakaran.
Meskipun bahaya api mengintai bangunan miliknya setiap saat, Sabran mengandalkan pompa air listrik sederhana untuk bersiaga dan berharap mendapat bantuan mesin pompa air dari pemerintah setempat agar pemadaman lebih optimal. “Mulai dari kemarin sore tidak ada padamnya. Kami [di sini] menjaga walet kami ini, tidak ada meninggalkan lagi, tidak ada kemana-mana, khusus menjaga di sini, kalau [api] sampai ke sini,” kata Sabran kepada seorang jurnalis, Senin (31/08).
Oleh karena itu, aparat kepolisian dibantu personel TNI dan pemadam kebakaran terus bersiaga serta melakukan pembasahan lahan secara intensif pada kawasan kritis sekitar jembatan layang tersebut. Kapolres Pulang Pisau, Iqbal Sengaji, menerangkan bahwa api berhasil dikendalikan pada jarak sekitar 250 meter dari Jembatan Tumbang Nusa dengan pergerakan mengarah ke Sungai Kahayan. Di sisi lain, Walhi Kalteng mengingatkan bahwa penanganan kebakaran di daerah ini sangat sulit karena karakteristik lahannya merupakan area gambut lindung yang sangat dalam.
Selain itu, kedalaman lahan gambut lindung yang terbakar tersebut dinilai menjadi faktor utama sulitnya proses pemadaman bara api bawah tanah secara tuntas oleh para petugas di lapangan. “Jadi lokasi kebakaran yang tadi malam (Minggu) itu sebenarnya daerah gambut lindung dengan kedalaman sekitar lima meter. Artinya ketika terjadi kebakaran di area gambut, ini akan sangat sulit sekali dipadamkan,” ujar Janang Firman, Senin (31/08).
Namun, keberadaan Jembatan Tumbang Nusa sepanjang 10,5 kilometer itu memiliki fungsi yang sangat vital sebagai penghubung darat utama antara Kota Palangkaraya dan Kota Banjarmasin. Lahan gambut di bawah jembatan tersebut sebelumnya berada di bawah pengawasan restorasi Badan Restorasi Gambut sebelum akhirnya lembaga tersebut dibubarkan oleh pemerintah pada 31 Desember 2024. Pascapembubaran BRG, status pengelolaan lahan gambut lindung tersebut menjadi tidak jelas sehingga rawan disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Oleh sebab itu, ketiadaan lembaga khusus pengawas gambut dituding memicu masuknya aktivitas pembukaan lahan baru melalui sistem pembuatan parit atau kanalisasi yang membuat lahan gambut mengering dan sangat mudah terbakar. Janang Firman mempertanyakan efektivitas sekat kanal atau tabat yang telah dibangun sebelumnya oleh BRG untuk menjaga kebasahan ekosistem gambut lindung tersebut. “Karena kalau ada pembukaan lahan baru, pasti ada aspek kanalisasi dan sebagainya. Yang sering membuat mudah terbakar karena ada kanalisasi itu. Makanya kami mempertanyakan tabat-tabat [sekat kanal] yang dibangun BGR kemana?” ucapnya pada Senin, 31 Agustus 2026.
Sebagai tindak lanjut, Polda Kalimantan Tengah telah menyelidiki kasus kebakaran ini dan menetapkan delapan orang pemilik lahan bersertifikat Surat Keterangan Tanah sebagai tersangka pembakaran lahan seluas 4,74 hektare. Kendati demikian, pihak Walhi Kalteng mengkritik aparat hukum karena belum mengumumkan aktor intelektual atau penyuruh di balik aksi pembakaran lahan tersebut. “Dan di beberapa lokasi ada penangkapan terhadap orang-orang yang membakar. Cuma kami tidak tahu, aparat masih belum mengumumkan siapa di balik orang yang menyuruh membakar itu,” sambungnya pada Senin, 31 Agustus 2026.
Di sisi lain, penyelidikan terhadap korporasi yang diduga lalai menjaga konsesinya baru menyasar enam perusahaan, termasuk PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT PSR di Kalimantan Timur, serta PT NES di Kalimantan Tengah yang mencatatkan area terbakar seluas 70,38 hektare. Total lahan terbakar pada wilayah enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare, namun Kementerian Kehutanan sejauh ini hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah.
Kendati demikian, meskipun sanksi administratif mewajibkan perusahaan memperbaiki kesiapan sarana pemadaman, sekat kanal, dan menara pantau, kebijakan ini dikritik keras karena dinilai terlalu lunak terhadap korporasi perusak lingkungan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan tanggung jawab korporasi tersebut secara normatif. “Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan,” tegas Dwi Januanto Nugroho pada akhir Agustus 2026.
Meskipun demikian, Walhi Kalteng menyayangkan sikap penegak hukum yang dinilai tebang pilih karena mengabaikan ratusan titik panas lain yang diduga kuat berada di dalam wilayah konsesi perusahaan kelapa sawit besar. Janang Firman menjelaskan bahwa verifikasi lapangan sebenarnya sangat mudah dilakukan oleh aparat penegak hukum di daerah. “Kami sudah pantau banyak [titik panas] di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Seruyan, Sukamara, yang memang diduga terbakar.” “Harusnya aparat penegak hukum, mereka mudah mengidentifikasi dan memverifikasi lapangan apakah terbakar atau tidak. Seharusnya enggak cuma satu,” jelas Janang pada Senin, 31 Agustus 2026.
Selain itu, ketimpangan perlakuan hukum antara masyarakat kecil yang langsung dipidana dengan korporasi besar yang hanya disanksi administratif menimbulkan kekecewaan mendalam bagi para aktivis lingkungan daerah. Janang meragukan komitmen pemerintah dalam menindak tegas aktor besar di balik kerusakan hutan berskala masif ini. “Memang penanganan yang dilakukan hanya sanksi administratif atau perdata. Berbeda kalau masyarakat, pasti pendekatannya pidana. Itu yang kami sesalkan dari aspek pendekatan hukumnya hari ini.” “Makanya kami tidak yakin dengan pernyataan Presiden Prabowo yang bilang akan mencabut izin perusahaan. Kalaupun dicabut, bukan aktor besar.” Pernyataan bernada pesimistis tersebut diungkapkan Janang pada Senin, 31 Agustus 2026.
Di samping itu, berdasarkan analisis citra satelit independen dari platform Mapbiomas Fire, akumulasi luas karhutla nasional periode Januari hingga Juni 2026 dilaporkan telah mencapai 178.232 hektare. Temuan tersebut menunjukkan angka yang sekitar 66% lebih tinggi dibandingkan dengan rilis resmi sistem SiPongi milik pemerintah yang mencatat luas kebakaran nasional sebesar 107.465,47 hektare pada periode yang sama.
Sementara itu, sebaran kabut asap akibat kebakaran lahan gambut ini tidak hanya melanda Kalimantan Tengah, melainkan juga menyebar luas hingga merugikan kesehatan masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan. Di Kota Banjarbaru, asap tebal mulai menyelimuti permukiman warga yang tinggal di kawasan ring satu terdekat dengan lokasi kebakaran lahan gambut. Seorang warga Liang Anggang bernama Harianto mengeluhkan debu dan sisa jelaga hasil pembakaran yang terbawa masuk ke dalam rumah mereka serta mengganggu pernapasan keluarganya.
Akibat tebalnya paparan kabut asap tersebut, seluruh anggota keluarga Harianto terpaksa harus terus mengenakan masker pelindung wajah, terutama istrinya yang mengidap riwayat penyakit asma kronis. Harianto menceritakan keprihatinannya saat menyaksikan kondisi kesehatan istrinya yang semakin memburuk akibat polusi asap tahunan tersebut. “Istri saya itu, siang malam, biar pun tidur, pakai masker. Kan punya penyakit asma,” katanya saat ditemui pada Minggu (30/8).
Oleh karena itu, pekatnya kabut asap juga memaksa anak Harianto yang bersekolah di SMP Negeri Sebelas Banjarbaru untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh karena jarak pandang di jalan raya menyusut hingga tersisa tiga meter. Kondisi memprihatinkan ini juga dirasakan oleh para penghuni Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Iskaya Banaran, Banjarbaru, yang mengalami batuk-batuk. Pekerja Sosial panti tersebut, Rudi Sahala Silaban, mengonfirmasi kepekatan kabut asap tersebut yang sangat menghambat aktivitas para penyandang disabilitas. “Gak keliatan lagi. Di sini kabut, jam 08.00 baru berkurang,” katanya pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Terkait dengan penanganan kesehatan para penghuni panti tersebut, petugas medis panti mulai melakukan pemeriksaan berkala dan memberikan obat-obatan guna meminimalkan risiko infeksi pernapasan yang berbahaya. Petugas kesehatan panti, Ahmat Sayuti, menjelaskan bahwa gangguan pernapasan berupa batuk dan pilek sempat melanda sejumlah anak asuhnya namun berhasil diatasi sejak dini. “Untuk anak-anak, selama ini gangguan nafas ada sebagian. Kemarin sempat ada yang batuk, pilek, setelah sakit tenggorokan, tapi setelah kita kasih obat sudah berkurang,” katanya pada Senin, 31 Agustus 2026.
Kendati demikian, hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa hanya ada dua orang yang terindikasi mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut dari total sembilan penghuni panti yang sempat mengeluhkan batuk. “Kemarin sempat ada, pertama ada sembilan, setelah kita cek ternyata cuma batuk biasa, dari sembilan itu yang benar-benar yang mengarah ke ISPA itu ada 2 orang. Terus sekarang sudah berkurang, tidak ada lagi yang untuk terjadi yang namanya ISPA,” ujarnya pada Senin, 31 Agustus 2026. Sementara itu, data BPBD Kalsel mencatat telah terjadi 2.260 kejadian karhutla yang menghanguskan 11.741,58 hektare lahan di daerah tersebut.
Oleh karena itu, penyelesaian komprehensif terhadap masalah kebakaran hutan tahunan ini menuntut komitmen nyata pemerintah dalam melakukan pembenahan tata kelola kehutanan dan penerapan sanksi pidana yang adil tanpa tebang pilih. Tanpa adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pihak korporasi besar yang terbukti lalai menjaga wilayah konsesinya, bencana kabut asap pekat akibat karhutla ini dipastikan akan terus berulang dan menyandera kesehatan serta masa depan jutaan warga di pulau Kalimantan secara terus-menerus. (*SS/Red)
