BPJS Kesehatan Hadapi Kesenjangan Arus Kas
WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Kesenjangan arus kas BPJS Kesehatan mencapai sekitar Rp14 triliun hingga September 2026. Kondisi tersebut terjadi karena penerimaan iuran yang berhasil dihimpun baru mencapai Rp118 triliun, sedangkan manfaat pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan mencapai Rp132 triliun. Selisih antara penerimaan dan pembayaran manfaat tersebut menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan dengan kemampuan BPJS Kesehatan dalam menjaga kelancaran pembayaran kepada fasilitas kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyampaikan kondisi tersebut saat berada di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 28 September 2026. Menurutnya, perbedaan antara penerimaan iuran dan manfaat yang harus dibayarkan menciptakan tekanan terhadap arus kas BPJS Kesehatan. Karena itu, diperlukan dukungan agar pembayaran atas pelayanan kesehatan yang sudah diberikan fasilitas kesehatan kepada peserta tetap dapat berjalan.
“Memang sampai bulan ini kita bisa mengumpulkan iuran sebesar 118T Sementara manfaat yang kita bayarkan sampai saat ini 132 Triliun. Jadi ini ada cash flow gap untuk kita tetap bisa membayar pelayanan kesehatan yang sudah dilakukan oleh teman-teman di fasilitas kesehatan,” kata Prihati di Istana Merdeka Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Dengan demikian, angka tersebut menunjukkan terdapat selisih sekitar Rp14 triliun antara iuran yang diterima dan manfaat pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan. Kesenjangan arus kas BPJS Kesehatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Merdeka Dalam pertemuan itu, kondisi keuangan BPJS Kesehatan hingga kebutuhan pembiayaan untuk periode berikutnya menjadi salah satu hal yang dibahas.
Selain itu, pemerintah telah menyiapkan tambahan dana sebesar Rp20 triliun untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Dana tersebut akan dicairkan secara bertahap, yaitu Rp10 triliun pada September 2026 dan Rp10 triliun berikutnya pada November 2026. Dana tersebut berada di luar anggaran sekitar Rp47 triliun yang digunakan pemerintah untuk membayar iuran 96,8 juta peserta penerima bantuan iuran atau PBI.
Sementara itu, Prihati menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah terhadap kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Tambahan dana tersebut diharapkan dapat membantu menjaga kemampuan BPJS Kesehatan dalam memenuhi pembayaran pelayanan kesehatan yang sudah diberikan oleh fasilitas kesehatan.
“Jadi kami berterima kasih kepada Presiden, pemerintah, Pak Menteri telah diberikan suntikan dana sebesar 20 Triliun, yang 10 Triliun akan cair bulan ini dan 10 Triliun akan cair di bulan sebelum akhir tahun, November lah sebelum akhir tahun,” tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah juga melihat persoalan arus kas BPJS Kesehatan tidak hanya berkaitan dengan besarnya pembayaran manfaat pelayanan kesehatan. Prihati menjelaskan terdapat sejumlah faktor yang ikut memengaruhi kondisi tersebut. Salah satunya adalah jumlah peserta yang tercatat tidak aktif dalam membayar iuran.
Saat ini, sekitar 52 juta peserta BPJS Kesehatan tercatat tidak aktif. Data tersebut disampaikan Prihati dalam keterangannya di Istana Merdeka. Apabila sebagian besar peserta tersebut kembali aktif membayar iuran, penerimaan BPJS Kesehatan berpotensi meningkat.
Menurut Prihati, potensi penerimaan tersebut dapat dihitung menggunakan asumsi iuran peserta kelas III. Jika 52 juta peserta kembali membayar iuran, potensi tambahan penerimaan diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun setiap bulan. Dalam satu tahun, jumlah tersebut dapat mencapai sekitar Rp24 triliun.
“Jadi cash flow gap ini tidak ada satu persoalan yang bertanggung jawab tetapi beberapa hal. Yang pertama adalah sebesar 52 juta peserta tadi yang tidak aktif. Kalau itu bisa membayar iuran dengan semangat gotong-royong maka kalau kelas 3 aja itu sekitar 2 triliun per bulan Kalau setahun bisa 24 triliun,” jelasnya.
Oleh karena itu, peningkatan kepesertaan aktif menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam upaya memperkuat penerimaan BPJS Kesehatan. Kepesertaan aktif penting karena iuran merupakan salah satu sumber penerimaan yang digunakan dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional. Di sisi lain, manfaat pelayanan kesehatan terus dibayarkan untuk memenuhi kebutuhan peserta ketika memperoleh layanan kesehatan.
Tidak hanya persoalan kepesertaan, BPJS Kesehatan juga menyoroti belum dilaksanakannya penyesuaian iuran dalam beberapa tahun terakhir. Prihati mengatakan prosedur penyesuaian iuran belum dilaksanakan selama enam tahun. Pada periode yang sama, biaya pelayanan kesehatan turut menghadapi berbagai perubahan.
Faktor yang disebut antara lain inflasi medis, pertumbuhan penduduk, perubahan atau pergeseran penyakit, serta peningkatan utilisasi layanan kesehatan. Perubahan tersebut dapat memengaruhi kebutuhan pembiayaan karena semakin banyak layanan yang digunakan peserta akan berdampak terhadap besarnya manfaat pelayanan yang harus dibayarkan.
“Kemudian prosedur penyesuaian iuran yang belum kita laksanakan, kita terima selama 6 tahun. Kemudian inflasi medis pertumbuhan penduduk pergeseran penyakit utilisasi meningkat dengan itu semua,” ucapnya.
Dalam kondisi tersebut, BPJS Kesehatan tidak hanya mengandalkan tambahan dukungan anggaran. Perbaikan dari sisi pengelolaan pelayanan juga menjadi bagian dari langkah yang akan dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program JKN. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah upaya mengurangi potensi fraud dalam pelayanan kesehatan.
Selain pengendalian fraud, BPJS Kesehatan berencana mendorong perubahan pola pelayanan dari pendekatan berbasis volume atau volume based menuju pendekatan berbasis nilai atau value based. Perubahan tersebut diarahkan agar kualitas dan manfaat pelayanan menjadi perhatian, bukan semata-mata jumlah tindakan atau layanan yang diberikan.
Menurut Prihati, pola berbasis volume dapat menciptakan dorongan bagi fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan jumlah tindakan karena berkaitan dengan penerimaan yang diperoleh. Karena itu, BPJS Kesehatan ingin mengembangkan sistem yang lebih menekankan nilai pelayanan dan kebutuhan peserta.
“Beberapa hal kecil kita akan perbaiki fraud dalam pelayanan dan ini juga penting perilaku yang volume base. Kita akan geser ke value base ya, volume base itu karena sistem kita belum ada remunerasi sehingga kita kalau pelayanan teman-teman itu kalau ngerjakan 15 lebih baik daripada 10 karena penghasilannya tambah ini kita akan tegakkan ke depan untuk bisa value based,” tegasnya.
Perubahan sistem tersebut diharapkan tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan keuangan, tetapi juga berdampak terhadap kualitas pelayanan kepada peserta. Dengan pendekatan berbasis nilai, pelayanan diharapkan dapat lebih mempertimbangkan kebutuhan peserta serta ketepatan layanan yang diberikan.
Pada saat yang sama, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kualitas pembayaran klaim kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan tambahan dukungan keuangan bagi BPJS Kesehatan perlu diikuti dengan perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah juga menyoroti pentingnya kelancaran pembayaran kepada rumah sakit agar fasilitas kesehatan dapat memberikan pelayanan secara optimal.
Rapat terbatas di Istana Merdeka pada 28 September 2026 turut membahas kondisi keuangan BPJS Kesehatan untuk periode 2027 dan seterusnya. Budi Gunadi menyebut Presiden ingin memperoleh pembaruan mengenai kondisi keuangan BPJS Kesehatan dan kebutuhan perbaikannya untuk periode mendatang.
Dengan demikian, kesenjangan arus kas BPJS Kesehatan menjadi persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan selisih antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat. Persoalan tersebut juga mencakup tingkat keaktifan peserta, dinamika biaya pelayanan kesehatan, mekanisme iuran, pengelolaan pelayanan, serta efisiensi dalam sistem pembayaran.
Dukungan tambahan sebesar Rp20 triliun menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan dalam jangka pendek. Namun, pada saat yang sama, perbaikan struktural tetap diperlukan agar pengelolaan program JKN dapat berjalan secara berkelanjutan. Pemerintah dan BPJS Kesehatan juga perlu memastikan dukungan pembiayaan tersebut diikuti dengan perbaikan pelayanan yang dapat dirasakan langsung oleh peserta.
Prihati menegaskan bahwa perbaikan pengelolaan BPJS Kesehatan pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Perubahan sistem tersebut diharapkan dapat membuat pelayanan lebih sesuai dengan kebutuhan peserta dan diberikan secara tepat sasaran.
“Dan itu juga yang kita janjikan untuk memperbaiki kualitas layanan kepada peserta yang lebih sesuai dengan kebutuhan yang tepat sasaran. Saya rasa itu beberapa hal yang tadi kita diskusikan sesuai dengan petunjuk tangan Presiden,” tandasnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, penyelesaian kesenjangan arus kas BPJS Kesehatan akan menjadi bagian penting dari penguatan penyelenggaraan JKN. Pemerintah telah menyiapkan tambahan dukungan anggaran, sementara BPJS Kesehatan menyiapkan sejumlah perbaikan dari sisi kepesertaan, pengelolaan pelayanan, pengendalian fraud, hingga perubahan pendekatan pembayaran. Seluruh langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pembayaran pelayanan kesehatan sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi peserta.(*HA/RED)
