KPK panggil sembilan saksi dari biro haji Jatim dan Jakarta
JAKARTA, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – KPK panggil 9 saksi kasus kuota haji sebagai bagian dari upaya mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Langkah ini menjadi bagian penting dalam penguatan alat bukti serta penelusuran aliran dana yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sembilan orang saksi dari biro penyelenggara haji (BPH) di Jawa Timur dan Jakarta. Pemanggilan ini dilakukan untuk memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah menjadi perhatian publik.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda. Empat saksi diperiksa di Jawa Timur, sedangkan lima saksi lainnya di Jakarta.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan ini diharapkan mampu mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus yang diduga melibatkan sejumlah pelaku dari sektor swasta dan pemerintahan.
KPK merinci identitas para saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Di Jawa Timur, empat saksi berasal dari berbagai perusahaan biro perjalanan haji.
AM menjabat sebagai Manajer Operasional PT Amsa Nur Indah Mandiri. HS merupakan Direktur Keuangan PT Bumi Nata Wisata Tours and Travel. HMA adalah Manajer Visa PT Faroq Sulaiman Al Fatah. AKU menjabat sebagai Direktur PT Tiga Cahaya Utama.
Di Jakarta, lima saksi lainnya terdiri dari NUR sebagai Manajer Haji dan Umrah PT Arfina Margi Wisata, KRI sebagai staf divisi haji PT Arofah Satya Prakasa, SA sebagai staf operasional haji PT Arston Pesona Indonesia Tour, KZA sebagai pengurus PT Baitulloh Kota Intan Wisata, serta AAB sebagai Direktur PT Balubaid Ikhwan.
Komposisi saksi yang berasal dari berbagai posisi ini membuka peluang bagi penyidik untuk menggali informasi secara menyeluruh terkait distribusi kuota haji.
Penyidikan kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025. KPK membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023 – 2024.
Perkembangan penting terjadi pada 9 Januari 2026 saat KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik BPH Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait kerugian negara dalam kasus ini.
KPK mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar, menunjukkan besarnya dampak dari dugaan praktik korupsi tersebut.
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk mendukung proses penyidikan. Pada 12 Maret 2026, Yaqut Cholil ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Status penahanan sempat berubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari keluarga.
Pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di rumah tahanan KPK setelah mempertimbangkan kebutuhan penyidikan.
Ishfah Abidal Aziz juga ditahan pada 17 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
KPK menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026. Mereka adalah Ismail Adham sebagai Direktur Operasional Maktour dan Asrul Aziz Taba sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Penetapan ini menunjukkan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji melibatkan jaringan yang luas dari berbagai sektor.
Kasus ini berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Penanganan yang transparan menjadi harapan utama publik.
Pemanggilan saksi menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan kuota haji ke depan.
Langkah KPK panggil 9 saksi ini menjadi bagian penting dalam mengungkap kasus secara menyeluruh dan memastikan transparansi hukum.(*HA/RED)
