Pleidoi Fadia Arafiq Akui Terima Uang Pejabat Pekalongan (Dok.IST)
WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan daerah kembali menyita perhatian publik tatkala Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq secara terbuka menyampaikan pengakuan mengenai penerimaan dana serta pemberian dari jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pembacaan nota pembelaan atau pleidoi fadia arafiq pekalongan tersebut digelar di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam persidangan yang berlangsung khidmat tersebut, terdakwa mengakui bahwa dirinya beberapa kali menerima sejumlah uang dan hadiah dari para kepala dinas maupun pejabat instansi daerah pada momen-momen tertentu seperti perayaan hari raya serta pergantian tahun. Langkah penyampaian nota pembelaan ini menjadi bagian dari upaya hukum terdakwa untuk merespons tuntutan berat yang sebelumnya telah diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Oleh karena itu, pengakuan terbuka mengenai penerimaan uang dari para bawahan ini mendadak menjadi perbincangan hangat dalam dinamika penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.
Sehubungan dengan fakta yang terungkap di dalam persidangan tersebut, terdakwa secara berulang kali menyebutkan bahwa tradisi saling memberi hadiah antara atasan dan bawahan di lingkungan pemerintah daerah telah berlangsung secara turun-temurun sebelum dirinya menjabat. Terdakwa berdalih bahwa penerimaan dana maupun cinderamata tersebut dianggap sebagai norma kebiasaan harian yang lumrah dan sama sekali tidak disadari sebagai bentuk tindakan yang menabrak aturan hukum perpajakan maupun tindak pidana gratifikasi. Di hadapan majelis hakim yang memimpin persidangan di Semarang pada Kamis, 8 Oktober 2026, Fadia Arafiq menyampaikan penyesalan mendalam atas ketahuannya terhadap aspek legalitas pemberian tersebut. Terdakwa mengungkapkan, “Mungkin ini salah saya, karena saya mungkin menerima hadiah Lebaran dan juga akhir tahun,” (8 Oktober 2026).
Selain daripada itu, dalam nota pembelaan pribadi yang dibacakannya dengan nada haru, terdakwa menegaskan kembali bahwa pengakuannya tersebut diperkuat oleh keterangan para saksi yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan. Para kepala dinas yang dipanggil oleh jaksa penuntut umum di bawah sumpah peradilan telah membenarkan adanya tradisi tahunan dalam memberikan kejutan berupa pemberian hadiah kepada pimpinan daerah. Berdasarkan kesaksian para pejabat perangkat daerah tersebut, terdakwa merasa yakin bahwa pemberian tersebut merupakan wujud kebiasaan organisasi dan bukan merupakan hasil dari penekanan atau pemerasan jabatan. Melanjutkan pembacaan nota pembelaan di hadapan majelis hakim pada hari yang sama, Fadia Arafiq memaparkan, “Tapi yang mulia tahu bahwa pada saat kepala-kepala dinas jadi saksi di sini, mereka mengakui bahwa itu sudah tradisi yang mereka lakukan. Jadi, saya enggak tahu kalau itu salah,” (8 Oktober 2026).
Kendati demikian, terdakwa secara tegas membantah tuduhan bahwa uang hasil pemberian dari para pejabat instansi daerah tersebut dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri atau membiayai kebutuhan pribadi keluarganya. Terdakwa mengklaim bahwa seluruh dana yang diterima dari para kepala dinas tersebut pada akhirnya dialirkan kembali kepada warga masyarakat yang membutuhkan melalui berbagai kegiatan sosial dan bantuan kemanusiaan di wilayah Kabupaten Pekalongan. Menurut keterangannya, apabila sejak awal mengetahui bahwa tindakan menerima pemberian tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum korupsi, dirinya dipastikan akan menolak secara mentah-mentah setiap pemberian dari para bawahannya. Mempertegas argumen pembelaan diri di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis, 8 Oktober 2026, Fadia Arafiq menyatakan, “Kalau salah enggak mungkin saya ambil. Karena pun tidak saya pakai uangnya,” (8 Oktober 2026).
Lebih lanjut, dalam lanjutan pembacaan nota keberatannya, terdakwa meluruskan persepsi mengenai inisiatif di balik penyerahan hadiah serta uang tunai oleh para pejabat Organisasi Perangkat Daerah tersebut. Terdakwa menyatakan bahwa dirinya tidak pernah sekali pun menginstruksikan, meminta, atau menetapkan besaran nominal tertentu kepada para kepala dinas untuk mengumpulkan dana tunai bagi kepentingan pimpinan. Pemberian dari para pejabat tersebut murni merupakan kehendak spontan dari para bawahan yang hendak memberikan kejutan pada momen ulang tahun maupun perayaan hari besar keagamaan. Menerangkan mekanisme penerimaan bingkisan tersebut dalam persidangan tanggal 8 Oktober 2026, Fadia Arafiq menambahkan, “Mereka mengakui memberikan kejutan. Saya enggak pernah minta apa-apa,” (8 Oktober 2026).
Di samping penjelasan mengenai penerimaan uang tradisi dari pejabat daerah, persidangan perkara ini juga mengulas secara mendalam konstruksi tuntutan pidana yang telah disusun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada persidangan sebelumnya yang digelar pada Kamis, 24 September 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fadia Arafiq dengan hukuman penjara selama lima tahun serta denda sebesar dua ratus lima puluh juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. Tidak hanya itu, jaksa penuntut umum juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai 2,89 miliar serta mengajukan tuntutan tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Berkenaan dengan tuduhan utama dalam berkas dakwaan jaksa, Fadia Arafiq dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan intervensi kewenangan dengan mengarahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Raja Nusantara Berjaya yang menjalankan kegiatan usahanya dalam proyek pengadaan jasa tenaga alih daya pada kurun waktu anggaran tahun 2023-2026. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa perusahaan pemenang proyek pengadaan jasa tersebut memiliki keterkaitan benturan kepentingan dengan terdakwa, sehingga proses pelelangan proyek dianggap tidak berjalan secara adil dan transparan.
Sementara itu, tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga membeberkan fakta penerimaan penerimaan gratifikasi secara berkelanjutan yang dilakukan oleh terdakwa selama memangku jabatan sebagai Kepala Daerah di Kabupaten Pekalongan. Total akumulasi dana gratifikasi yang diterima dari deretan kepala dinas dan pimpinan instansi daerah diperkirakan mencapai angka dua koma enam miliar rupiah. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dinilai telah menabrak prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih serta mencederai integritas pelayanan publik di wilayah Jawa Tengah.
Selaras dengan eskalasi tuntutan jaksa yang begitu berat, terdakwa menggunakan kesempatan pembacaan pleidoi fadia arafiq pekalongan untuk meluapkan rasa kecewa atas tindakan penyitaan aset-aset pribadinya oleh penyidik komisi antirasuah. Terdakwa memprotes keras langkah penyitaan terhadap sejumlah barang berharga dan properti miliknya karena aset-aset tersebut diklaim telah dibeli secara sah menggunakan dana pribadi jauh sebelum dirinya dilantik menjadi Bupati Pekalongan. Dalam pandangan terdakwa, tindakan penyitaan barang pribadi yang tidak berhubungan dengan objek perkara korupsi merupakan bentuk tindakan melampaui batas yang merugikan hak-hak keperdataannya sebagai warga negara. Oleh karena itu, terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan pengembalian seluruh aset yang tidak terbukti berasal dari tindak pidana korupsi.
Adapun mengenai tuntutan tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, terdakwa menyampaikan keberatan yang sangat mendasar karena menganggap sanksi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Terdakwa beranggapan bahwa hak untuk dipilih dan memilih merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang dasar, sehingga pencabutan hak tersebut dinilai terlalu berlebihan bagi seorang pejabat yang merasa tidak memiliki niat jahat dalam menjalankan roda pemerintahan. Melalui nota pembelaan pribadi yang disusunnya secara rinci, terdakwa berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan berlandaskan pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pembuktian di persidangan.
Sesuai dengan dinamika yang berkembang sepanjang proses peradilan, pengungkapan fakta mengenai kebiasaan pengumpulan dana di lingkungan pemerintah daerah ini memberikan gambaran nyata mengenai tantangan pembenahan birokrasi di Indonesia. Praktik pemberian hadiah dari bawahan kepada atasan yang dibungkus dengan dalih tradisi atau kebiasaan lokal terbukti menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran gratifikasi yang merusak tatanan tata kelola keuangan daerah. Meskipun terdakwa berargumen bahwa uang tersebut disalurkan kembali untuk kepentingan warga, kaidah hukum tetap memandangnya sebagai tindakan yang dilarang bagi setiap penyelenggara negara. Oleh sebab itu, kasus yang menjerat pemimpin daerah ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat publik agar senantiasa bersikap kritis dan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan.
Dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi, keberanian majelis hakim dalam menilai substansi pembelaan terdakwa akan menjadi penentu utama arah putusan persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Tim penasihat hukum terdakwa optimistis bahwa nota pembelaan yang disampaikan secara komprehensif dapat membuka mata majelis hakim mengenai ketiadaan unsur niat jahat atau mens rea dalam tindakan terdakwa. Penasihat hukum menegaskan bahwa kekhilafan administrasi dan ketidaktahuan atas regulasi gratifikasi semestinya menjadi pertimbangan yang meringankan dalam penjatuhan sanksi pidana kelak. Kendati demikian, publik tetap menantikan sikap tegas peradilan dalam memberikan efek jera terhadap segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan di tingkat pimpinan daerah.
Di samping aspek pertanggungjawaban hukum perorangan, pengungkapan kasus ini juga memicu desakan dari berbagai organisasi pengawas birokrasi agar pemerintah daerah melakukan pembenahan sistem pengawasan internal secara menyeluruh. Inspektorat daerah diimbau untuk lebih aktif dalam memantau dan memutus rantai kebiasaan pengumpulan dana tidak resmi di lingkungan dinas maupun instansi teknis. Penguatan budaya anti-gratifikasi harus ditanamkan secara konsisten kepada seluruh aparatur sipil negara agar tidak ada lagi alasan ketidaktahuan hukum tatkala berhadapan dengan meja hijau. Sinergi antara pengawasan internal dan penegakan hukum yang konsisten menjadi syarat mutlak bagi terwujudnya iklim birokrasi yang bersih dan melayani.
Sementara itu, warga masyarakat Kabupaten Pekalongan berharap agar kepemimpinan daerah di masa depan dapat terbebas dari praktik-praktik koruptif yang merugikan pembangunan wilayah. Proses hukum yang sedang berjalan terhadap Bupati Pekalongan nonaktif ini diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik di tingkat daerah. Keberlanjutan program-program pembangunan yang menyentuh kepentingan rakyat banyak harus tetap menjadi prioritas utama pemerintah kabupaten di tengah pusaran kasus hukum yang menyita perhatian publik ini. Partisipasi aktif warga dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan daerah dipandang sebagai pilar penting untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Selaras dengan penyelesaian agenda pembacaan nota pembelaan ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum atau replik atas pleidoi fadia arafiq pekalongan tersebut. Setelah proses adu argumentasi hukum antara jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum selesai dilaksanakan, majelis hakim akan menggelar musyawarah untuk merumuskan vonis putusan akhir. Seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan diharapkan dapat menghormati setiap tahapan proses peradilan hingga dijatuhkannya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Diharapkan keadilan sejati dapat ditegakkan demi menjaga marwah hukum dan kepentingan masyarakat luas.
Sebagai penutup dari seluruh rangkaian proses persidangan yang menyita perhatian masyarakat ini, kasus penerimaan uang berdalih tradisi ini mempertegas pentingnya integritas bagi setiap pemimpin daerah. Komitmen untuk menolak segala bentuk kompromi terhadap aturan hukum merupakan fondasi utama dalam menjalankan amanah rakyat. Melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi, sistem peradilan di Indonesia diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mengedukasi publik mengenai bahaya laten korupsi. Semoga penuntasan perkara ini dapat membawa perbaikan nyata bagi kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pekalongan dan seluruh wilayah Indonesia pada masa-masa yang akan datang. (*SS/Red)
