Menhub: Keselamatan Ojol Jadi Prioritas
WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan keselamatan ojol menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital. Penegasan tersebut sejalan dengan penguatan perlindungan hak dan kewajiban pengemudi ojek online melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Pemerintah mendorong penerapan standar keselamatan, pengawasan kondisi kendaraan, serta peningkatan tanggung jawab perusahaan aplikasi demi mewujudkan layanan transportasi yang aman dan berkelanjutan.
Dudy menjelaskan bahwa perlindungan terhadap pengemudi ojek online atau ojol tidak hanya berkaitan dengan hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Lebih dari itu, regulasi tersebut juga menekankan pentingnya pemenuhan standar keselamatan dalam operasional transportasi berbasis platform digital. Dengan demikian, aspek keselamatan harus menjadi bagian utama dari penyelenggaraan layanan, baik untuk mengangkut penumpang maupun mendukung aktivitas pengiriman barang.
“Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini,” ujar Dudy dalam keterangannya, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keselamatan transportasi digital membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pengemudi harus memastikan kendaraan berada dalam kondisi layak jalan, sedangkan perusahaan aplikasi perlu berperan dalam mengawasi dan mengingatkan mitra terkait pemeliharaan kendaraan. Melalui pembagian tanggung jawab tersebut, pemerintah berharap potensi risiko kecelakaan dapat diminimalkan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan ojek online.
Dalam praktiknya, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang perlu mendapatkan perhatian khusus. Intensitas penggunaan yang tinggi dapat menyebabkan sejumlah komponen mengalami keausan lebih cepat. Oleh karena itu, pemeriksaan kendaraan secara berkala menjadi langkah penting untuk menjaga keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
Pengemudi juga perlu mematuhi ketentuan penggunaan perlengkapan keselamatan, termasuk helm sesuai standar yang berlaku. Selain itu, kondisi rem, ban, lampu, serta komponen penting lainnya harus diperiksa secara rutin. Langkah tersebut diperlukan agar kendaraan tetap layak digunakan dalam berbagai kondisi perjalanan.
Di sisi lain, perusahaan aplikasi memiliki peran dalam mendukung penerapan keselamatan melalui mekanisme pengawasan yang sesuai dengan ketentuan. Pengingat mengenai jadwal perawatan, edukasi keselamatan berkendara, serta penyampaian informasi terkait kondisi kendaraan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan risiko. Dengan dukungan tersebut, tanggung jawab keselamatan tidak hanya dibebankan kepada pengemudi, tetapi juga menjadi perhatian dalam pengelolaan ekosistem transportasi digital.
Penguatan perlindungan melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diharapkan dapat memberikan kerangka yang lebih jelas bagi seluruh pihak. Regulasi ini menjadi landasan untuk mendorong hubungan kemitraan yang lebih tertata sekaligus memperkuat penerapan standar keselamatan dalam layanan transportasi berbasis platform digital.
Selain keselamatan, pemerintah turut menyoroti pengaturan tarif sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan layanan transportasi digital. Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa pedoman biaya jasa menjadi salah satu acuan dalam menentukan tarif dan biaya layanan. Pengaturan tersebut diharapkan dapat menciptakan mekanisme yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dudy menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan memiliki peran dalam pengaturan tarif transportasi. Pedoman biaya jasa tersebut juga dapat menjadi referensi bagi kementerian lain dalam menjalankan kewenangannya, khususnya terkait layanan pengangkutan barang dan makanan melalui platform digital.
“Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan di antaranya Kementerian Komdigi di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” kata Dudy.
Pengaturan tarif menjadi perhatian karena layanan berbasis aplikasi melibatkan berbagai kepentingan, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikasi, hingga konsumen. Dalam ekosistem tersebut, kejelasan mengenai biaya layanan diperlukan agar setiap pihak dapat memahami ketentuan yang berlaku. Transparansi juga membantu mengurangi potensi kesalahpahaman terkait komponen biaya maupun pendapatan yang diterima pengemudi.
Dengan adanya pedoman yang jelas, pemerintah berharap penyelenggaraan transportasi digital dapat berjalan secara lebih tertib. Meski demikian, pelaksanaan pengaturan tarif tetap perlu disertai pemenuhan kewajiban keselamatan dan perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam layanan.
Aspek lain yang menjadi perhatian dalam regulasi tersebut adalah kewajiban perusahaan aplikasi menyediakan pusat pengaduan. Fasilitas ini harus mudah diakses, responsif, transparan, dan memiliki dokumentasi yang memadai. Ketentuan tersebut bertujuan memastikan bahwa pengemudi maupun pihak terkait memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keluhan mengenai pelaksanaan layanan dan hubungan kemitraan.
Perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan tanggapan atas setiap pengaduan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima. Batas waktu tersebut diharapkan dapat mendorong penanganan laporan secara lebih terukur. Dengan begitu, permasalahan yang muncul tidak dibiarkan tanpa kejelasan dalam jangka waktu yang tidak menentu.
Keberadaan pusat pengaduan juga memiliki arti penting dalam membangun hubungan yang lebih transparan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi. Melalui mekanisme yang terdokumentasi, proses penyampaian keluhan, tindak lanjut, serta penyelesaian masalah dapat dilakukan secara lebih sistematis. Hal ini sekaligus membuka ruang bagi evaluasi terhadap pelaksanaan kemitraan dan kualitas layanan.
Agar ketentuan tersebut berjalan efektif, perusahaan aplikasi perlu memastikan bahwa informasi mengenai saluran pengaduan tersedia dan dapat dipahami oleh mitra pengemudi. Prosedur penyampaian laporan juga perlu disusun secara jelas sehingga pengemudi mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi permasalahan.
Selain kewajiban menyediakan pusat pengaduan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur penyesuaian sejumlah aspek dalam hubungan kemitraan. Perusahaan aplikasi bersama mitra pengemudi diwajibkan menyesuaikan perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan paling lambat enam bulan sejak ketentuan berlaku.
Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas mekanisme operasional transportasi berbasis platform digital. Perjanjian kemitraan yang disesuaikan dengan ketentuan dapat membantu para pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Sementara itu, sistem informasi biaya dan penghasilan yang transparan diperlukan agar pengemudi memperoleh kejelasan mengenai transaksi dan pendapatan dari layanan yang dijalankan.
Tanda terima transaksi dan pencatatan setiap jenis layanan juga memiliki fungsi penting dalam mendukung keterbukaan informasi. Dokumentasi transaksi yang tertata dapat membantu proses penelusuran apabila terjadi perbedaan informasi atau persoalan dalam pelaksanaan layanan. Dengan demikian, administrasi yang jelas menjadi salah satu unsur pendukung tata kelola transportasi digital.
Dalam penerapannya, penyesuaian tersebut membutuhkan koordinasi antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi. Perusahaan perlu menyampaikan informasi perubahan ketentuan secara jelas, sedangkan pengemudi harus memahami prosedur dan mekanisme yang berlaku. Sosialisasi yang memadai diharapkan dapat membantu proses penyesuaian berlangsung lebih terarah.
Kementerian Perhubungan mendorong seluruh pihak untuk menjalankan kewajibannya secara konsisten. Perusahaan aplikasi diharapkan memastikan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan ketentuan serta mendukung pengawasan keselamatan. Pada saat yang sama, pengemudi wajib mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan menjaga kondisi kendaraan agar tetap layak dioperasikan.
Pembagian tanggung jawab tersebut menjadi penting karena keselamatan transportasi tidak dapat diwujudkan hanya melalui penerbitan regulasi. Pelaksanaan di lapangan memerlukan kepatuhan, pengawasan, dan koordinasi yang berkelanjutan. Oleh sebab itu, setiap pihak perlu menjalankan perannya secara proporsional agar tujuan perlindungan dapat tercapai.
Bagi pengemudi ojol, kepatuhan terhadap standar keselamatan dapat membantu mengurangi risiko selama bekerja. Pemeriksaan kendaraan sebelum beroperasi, penggunaan helm, serta kepatuhan terhadap rambu dan aturan lalu lintas merupakan langkah dasar yang perlu diterapkan setiap hari. Pengemudi juga perlu memperhatikan kondisi fisik agar dapat berkendara dengan aman.
Sementara itu, perusahaan aplikasi diharapkan tidak hanya berfokus pada keberlangsungan layanan, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan dan keterbukaan informasi. Dukungan terhadap pemeliharaan kendaraan, penyediaan pusat pengaduan, serta penyesuaian sistem administrasi menjadi bagian dari tanggung jawab yang perlu dilaksanakan sesuai regulasi.
Bagi masyarakat, penerapan standar keselamatan dan penguatan tata kelola transportasi digital diharapkan memberikan manfaat berupa layanan yang lebih aman, nyaman, dan dapat diandalkan. Kejelasan tarif, mekanisme pengaduan, serta pencatatan transaksi juga dapat membantu meningkatkan transparansi dalam penggunaan layanan.
Melalui penerapan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah berharap perlindungan terhadap pengemudi dan penguatan tanggung jawab perusahaan aplikasi dapat berjalan beriringan dengan peningkatan keselamatan transportasi digital. Regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu landasan untuk membangun ekosistem layanan yang lebih tertata, dengan memperhatikan hak dan kewajiban setiap pihak.
Ke depan, konsistensi pelaksanaan aturan akan menjadi faktor penting dalam mendukung tercapainya tujuan tersebut. Pengawasan yang sesuai ketentuan, kepatuhan pengemudi, keterbukaan perusahaan aplikasi, serta pemahaman masyarakat mengenai keselamatan perlu berjalan bersama. Tanpa pelaksanaan yang konsisten, ketentuan yang telah ditetapkan berisiko tidak memberikan hasil optimal di lapangan.
Pemerintah menargetkan ekosistem transportasi berbasis platform digital dapat berkembang secara adil, transparan, dan berkelanjutan. Dalam upaya tersebut, keselamatan tetap menjadi unsur mendasar yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak. Dengan penerapan standar keselamatan, pengaturan tarif yang jelas, dan mekanisme pengaduan yang memadai, layanan ojek online diharapkan semakin mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pengemudi.(*HA/RED)
