Puan Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026
JAKARTA, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan DPR RI paling lambat pada 15 Desember 2026. Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmen tersebut setelah Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Target penyelesaian ini menjadi perhatian publik setelah pengesahan RUU Perampasan Aset turut disuarakan dalam aksi unjuk rasa sejumlah kelompok masyarakat di depan Gedung DPR.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa DPR RI mulai menetapkan batas waktu yang lebih jelas untuk menyelesaikan pembahasan regulasi yang selama ini menjadi salah satu isu penting dalam agenda legislasi nasional. Selain itu, target 15 Desember 2026 memberikan waktu bagi DPR bersama pemerintah untuk membahas berbagai substansi yang terdapat dalam rancangan undang-undang tersebut secara lebih mendalam.
Puan menyampaikan bahwa target penyelesaian RUU Perampasan Aset telah disampaikan oleh pimpinan DPR dalam rangkaian agenda parlemen. Menurutnya, DPR memiliki komitmen untuk menyelesaikan pembahasan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
“Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” kata Puan, Kamis, 27 Agustus 2026.
Dengan adanya target tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat berjalan secara terukur hingga memasuki tahap pengesahan. Sebab, penyelesaian rancangan undang-undang membutuhkan pembahasan terhadap substansi, penyelarasan kepentingan, serta ruang partisipasi publik agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna DPR RI. Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan pembahasan rancangan regulasi yang telah lama menjadi perhatian masyarakat dan berbagai kelompok yang mendorong penguatan upaya pemberantasan tindak pidana melalui mekanisme perampasan aset.
Dalam rapat tersebut, laporan perkembangan RUU Perampasan Aset turut disaksikan oleh Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. Ia hadir bersama sejumlah perwakilan massa aksi dari balkon ruang rapat. Kehadiran perwakilan masyarakat tersebut menunjukkan adanya perhatian langsung dari kelompok masyarakat terhadap proses legislasi yang berlangsung di DPR RI.
Selanjutnya, Habiburokhman memastikan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan dalam Rapat Paripurna pada Desember 2026. Dengan demikian, target 15 Desember yang kemudian ditegaskan Puan menjadi batas waktu yang lebih spesifik dalam proses penyelesaian rancangan undang-undang tersebut.
Namun, proses pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Habiburokhman menjelaskan bahwa rancangan undang-undang tersebut memuat sejumlah substansi baru sehingga pembahasannya membutuhkan waktu. Selain itu, proses penyusunan juga perlu melibatkan partisipasi publik agar masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan pandangan terhadap materi yang akan diatur.
Kebutuhan untuk melibatkan masyarakat menjadi salah satu alasan penting mengapa pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan tahapan yang cukup panjang. Partisipasi publik diperlukan untuk memastikan rancangan regulasi tidak hanya memenuhi kebutuhan penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Di sisi lain, desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan juga muncul melalui aksi masyarakat di sekitar Kompleks Parlemen. Pengesahan rancangan undang-undang tersebut menjadi salah satu tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa sejumlah kelompok masyarakat di depan Gedung DPR.
Setelah Rapat Paripurna selesai, Supriyono alias Botok bersama sejumlah perwakilan AMPB kemudian mengikuti audiensi dengan sejumlah pimpinan DPR RI. Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Audiensi tersebut menjadi ruang bagi perwakilan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pimpinan parlemen. Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah mengenai kepastian penyelesaian RUU Perampasan Aset sesuai dengan target yang telah disepakati.
Dalam audiensi itu, Botok bahkan meminta pimpinan DPR mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai target 15 Desember 2026. Pernyataan tersebut menunjukkan kuatnya tuntutan masyarakat agar pembahasan rancangan undang-undang tidak kembali mengalami penundaan.
Menanggapi permintaan tersebut, Dasco menyatakan kesediaannya memenuhi permintaan yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat. Ia mengatakan bahwa dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai hingga batas waktu yang telah disepakati.
Komitmen tersebut kemudian memperkuat pernyataan DPR mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Dengan adanya pernyataan dari pimpinan DPR, perhatian selanjutnya akan tertuju pada proses pembahasan yang berlangsung antara DPR dan pemerintah hingga rancangan tersebut mencapai tahap pengesahan.
Sementara itu, Puan menilai DPR dan pemerintah masih mempunyai waktu yang cukup untuk menyelesaikan seluruh proses pembahasan sebelum tahun 2026 berakhir. Ia menghitung masih terdapat waktu sekitar empat setengah bulan sejak akhir Agustus hingga batas akhir tahun.
“Sekarang bulan Agustus, lalu September, Oktober, November, Desember, artinya masih kurang lebih empat setengah bulan lagi. Jadi insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember,” ujar Puan.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa target 15 Desember 2026 masih berada dalam rentang waktu yang tersedia sebelum penutupan tahun. Dengan demikian, DPR bersama pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk menyelesaikan pembahasan secara menyeluruh tanpa mengabaikan tahapan legislasi yang berlaku.
Selain persoalan target waktu, Puan juga menyoroti keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, DPR terbuka terhadap berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat. Akan tetapi, penyampaian aspirasi tersebut tetap perlu dilakukan melalui mekanisme yang telah tersedia di lembaga legislatif.
Keterbukaan terhadap partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan undang-undang. Masyarakat dapat menyampaikan pandangan, masukan, maupun kritik melalui berbagai saluran resmi yang disediakan DPR. Dengan mekanisme tersebut, aspirasi masyarakat dapat masuk ke dalam proses pembahasan secara lebih terstruktur.
Puan menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan oleh alat kelengkapan dewan atau komisi terkait. Selain itu, terdapat pula Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) yang dapat menjadi salah satu saluran penyampaian aspirasi.
Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat melakukan audiensi dengan pimpinan DPR maupun komisi terkait. Mekanisme tersebut memberikan kesempatan kepada kelompok masyarakat untuk menyampaikan pandangan secara langsung kepada anggota maupun pimpinan parlemen.
Bahkan, keterlibatan masyarakat juga dapat dilakukan melalui kehadiran dalam Rapat Paripurna sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal tersebut menjadi salah satu bentuk keterbukaan DPR terhadap aspirasi publik, sekaligus menunjukkan bahwa proses legislasi dapat melibatkan masyarakat dalam koridor aturan kelembagaan.
“Bahkan sampai kemudian kami akan bolehkan perwakilannya untuk ikut dalam paripurna. Namun ya ikuti mekanisme dan aturan yang ada di lembaga DPR ini,” tutur Puan.
Dengan demikian, proses penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan target waktu, tetapi juga dengan bagaimana pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak. DPR perlu memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai prosedur sehingga rancangan undang-undang yang dihasilkan memiliki dasar pembahasan yang kuat.
Target 15 Desember 2026 juga menjadi momentum penting bagi DPR dan pemerintah untuk menunjukkan konsistensi dalam menyelesaikan agenda legislasi tersebut. Terlebih, RUU Perampasan Aset telah menjadi perhatian masyarakat dan mendapatkan dorongan dari kelompok-kelompok yang menginginkan adanya kepastian hukum terkait mekanisme perampasan aset.
Di sisi lain, waktu sekitar empat setengah bulan yang disebut Puan memberikan ruang bagi DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan substansi yang masih perlu dibahas. Waktu tersebut dapat digunakan untuk melakukan pembahasan antar-lembaga, menerima masukan masyarakat, serta memastikan berbagai ketentuan dalam rancangan undang-undang dapat dirumuskan secara matang.
Karena itu, perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam beberapa bulan ke depan akan menjadi perhatian publik. Setiap tahapan akan menentukan apakah target pengesahan pada 15 Desember 2026 dapat direalisasikan atau justru membutuhkan penyesuaian.
Bagi masyarakat, kepastian mengenai jadwal penyelesaian menjadi hal penting karena RUU Perampasan Aset telah lama menjadi bagian dari pembicaraan mengenai penguatan instrumen hukum dalam penanganan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Oleh sebab itu, proses legislasi diharapkan tidak hanya mengejar target waktu, tetapi juga menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif.
Pada akhirnya, DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum penutupan tahun 2026, dengan batas waktu yang lebih spesifik pada 15 Desember. Pernyataan Puan, laporan Komisi III, serta komitmen pimpinan DPR dalam audiensi bersama perwakilan masyarakat menjadi rangkaian perkembangan penting dalam perjalanan pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Dengan waktu yang masih tersedia, DPR dan pemerintah diharapkan mampu memanfaatkan setiap tahapan pembahasan secara optimal. Pada saat yang sama, masyarakat tetap memiliki ruang untuk memberikan masukan melalui mekanisme resmi yang telah disediakan. Seluruh proses tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan perjalanan RUU Perampasan Aset hingga mencapai tahap pengesahan di Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.(*HA/RED)
