UU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan
WWW.GOLANNUSANTARA.COM – UU Perampasan Aset menjadi perhatian Komisi III DPR RI karena penerapannya dinilai harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh disalahgunakan sebagai instrumen kekuasaan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, mekanisme perampasan aset harus diterapkan secara adil, transparan, dan tidak boleh menyasar masyarakat secara sewenang-wenang.
Habiburokhman menyampaikan hal tersebut dalam keterangan tertulis pada Senin, 31 Agustus 2026. Menurutnya, keberadaan aturan mengenai perampasan aset memang diperlukan untuk memperkuat penegakan hukum. Namun, pada saat yang sama, penerapannya harus memiliki pengawasan yang ketat agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi alat untuk menekan masyarakat.
“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Senin, 31 Agustus 2026.
Habiburokhman menilai kekhawatiran publik perlu menjadi perhatian dalam pembahasan dan penerapan UU Perampasan Aset. Terlebih, cakupan tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tidak hanya berkaitan dengan kasus korupsi, tetapi juga mencakup berbagai jenis tindak pidana lainnya.
Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai mekanisme, batas kewenangan, serta pengawasan dalam pelaksanaan perampasan aset. Dengan demikian, aturan tersebut dapat digunakan untuk mengejar hasil kejahatan tanpa mengorbankan hak masyarakat yang tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Habiburokhman mengungkapkan bahwa dalam beberapa hari terakhir, Komisi III DPR RI menerima berbagai masukan mengenai cakupan pemberlakuan UU Perampasan Aset. Masukan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai jenis tindak pidana yang nantinya dapat menjadi dasar penerapan mekanisme perampasan aset.
“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Berdasarkan penjelasan Habiburokhman, terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Cakupan tersebut menunjukkan bahwa penerapan aturan nantinya memiliki wilayah yang cukup luas sehingga membutuhkan sistem pengawasan yang kuat.
Jenis tindak pidana yang dimaksud antara lain korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya. Selain itu, tindak pidana di bidang kehutanan serta lingkungan hidup juga termasuk dalam cakupan yang dibahas.
Selanjutnya, tindak pidana di bidang perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang juga masuk dalam jenis tindak pidana yang dapat berkaitan dengan mekanisme perampasan aset tersebut.
Luasnya cakupan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana aturan akan diterapkan kepada masyarakat. Sebab, pihak yang berpotensi terkena dampak UU Perampasan Aset tidak hanya pejabat negara atau pelaku korupsi, tetapi juga masyarakat yang terlibat dalam perkara hukum sesuai dengan cakupan tindak pidana yang diatur.
Karena itu, Habiburokhman menilai perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi salah satu perhatian utama dalam penerapan UU Perampasan Aset. Menurutnya, kewenangan untuk merampas aset harus didasarkan pada proses hukum yang jelas dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
Kekhawatiran serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Habiburokhman mencontohkan kekhawatiran Ahok mengenai potensi penggunaan UU Perampasan Aset untuk memenuhi kebutuhan anggaran negara melalui perampasan aset milik masyarakat yang memiliki persoalan di bidang perpajakan.
Pandangan tersebut menjadi salah satu masukan yang menurut Habiburokhman perlu diperhatikan dalam pembahasan aturan. Sebab, tujuan utama penegakan hukum seharusnya bukan sekadar meningkatkan penerimaan negara, melainkan memastikan adanya keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan UU Perampasan Aset harus berlandaskan asas persamaan di hadapan hukum. Prinsip tersebut berarti setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa melihat status sosial, latar belakang, maupun jabatan.
“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa aturan perampasan aset tidak boleh hanya diarahkan kepada kelompok atau pihak tertentu. Sebaliknya, proses hukum harus diterapkan secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks tersebut, pengawasan terhadap aparat penegak hukum menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan UU Perampasan Aset. Kewenangan yang besar tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, terlebih jika proses perampasan aset menyangkut harta benda masyarakat dalam jumlah besar.
Di sisi lain, Habiburokhman menyebut bahwa mekanisme perampasan aset yang tidak terbatas pada tindak pidana korupsi bukan merupakan konsep yang hanya dikenal di Indonesia. Sejumlah negara juga telah menerapkan mekanisme serupa dalam sistem hukumnya, termasuk Inggris dan Amerika Serikat.
Meski demikian, penerapan mekanisme tersebut tetap membutuhkan penyesuaian dengan sistem hukum nasional. Oleh sebab itu, Komisi III DPR RI disebut tengah mencari formula yang dapat memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset di Indonesia.
Penguatan pengawasan dinilai penting agar kewenangan aparat tidak berjalan tanpa kontrol. Dengan adanya lembaga atau mekanisme pengawas yang kuat, dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat ditindak dan masyarakat memiliki jalur perlindungan ketika merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum.
Habiburokhman juga mendorong agar aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya mendapatkan sanksi yang tegas. Sanksi tersebut, menurutnya, tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga dapat mencakup sanksi etik, profesi, hingga pidana.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa penerapan UU Perampasan Aset tidak justru menciptakan persoalan baru. Aparat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan atau perampasan aset harus memiliki integritas serta memahami batas kewenangan yang diberikan oleh hukum.
Dengan demikian, penerapan UU Perampasan Aset diharapkan dapat tetap berorientasi pada pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset hasil kejahatan. Pada saat yang sama, hak masyarakat yang tidak terbukti melakukan pelanggaran juga harus tetap mendapatkan perlindungan.
Pengawasan yang kuat juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Apabila masyarakat mengetahui bahwa setiap tindakan aparat dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan, potensi penyalahgunaan kekuasaan dapat ditekan.
Pada akhirnya, Habiburokhman menekankan bahwa keberhasilan UU Perampasan Aset tidak hanya bergantung pada substansi aturan, tetapi juga pada integritas aparat yang menjalankannya. Aturan yang kuat harus disertai dengan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa UU Perampasan Aset harus ditempatkan sebagai instrumen penegakan hukum, bukan sebagai alat kekuasaan politik. Dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, pengawasan yang kuat, serta sanksi terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan, penerapan aturan tersebut diharapkan mampu memberantas kejahatan sekaligus menjaga hak-hak masyarakat.(*HA/RED)
