Panglima Jilah: Peladang Adat Karhutla Jangan Disalahkan
WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Pemimpin Besar Pasukan Merah Tariu Borneu Bangkule Rajakng (TBBR), Panglima Jilah, menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 28 Agustus 2026, guna membahas polemik peladang adat karhutla di wilayah Kalimantan Barat yang kian memanas. Pertemuan penting ini dilangsungkan sebagai langkah strategis untuk meluruskan persepsi publik serta memohon dukungan pemerintah pusat, mengingat selama ini aktivitas pertanian tradisional masyarakat Dayak kerap dituding secara sepihak sebagai penyebab utama terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui dialog konstruktif tersebut, tokoh adat Dayak ini menegaskan bahwa pola pertanian tradisional yang mereka warisi secara turun-temurun sangat kontras dengan pembukaan lahan skala besar oleh korporasi perkebunan, sehingga penegakan hukum di lapangan harus dilakukan dengan lebih teliti agar tidak menyasar masyarakat kecil yang sedang menyambung hidup mereka.
Selain itu, Panglima Jilah mengungkapkan kegelisahannya mengenai stigma negatif yang kerap dialamatkan kepada para petani tradisional di Kalimantan Barat setiap kali musim kemarau tiba dan kebakaran lahan mulai terjadi. Menurut pandangannya, tuduhan tersebut sering kali muncul akibat ketidaktahuan pihak luar mengenai siklus dan tata cara bertani yang sebenarnya sangat ramah lingkungan jika dibandingkan dengan aktivitas korporasi berskala besar. Beliau menyampaikan keluh kesahnya secara langsung di Istana Kepresidenan dengan menyatakan, “Ya, di Kalimantan Barat karhutla itu sebenarnya sudah sering terjadi. Tetapi yang menjadi pemikiran kita itu peladang itu disalahkan. Jadi peladang itu dengan perkebunan itu kadang-kadang bersamaan waktunya. Akhirnya peladang yang disalahkan,” (28 Agustus 2026). Pernyataan tersebut menggambarkan betapa rentannya posisi masyarakat adat yang kerap dijadikan kambing hitam atas kerusakan lingkungan yang sejatinya dipicu oleh pembukaan lahan perkebunan monokultur secara eksploitatif.
Kendati demikian, tudingan miring tersebut dibantah keras oleh Panglima Jilah dengan membeberkan fakta lapangan mengenai karakteristik tanah yang digunakan oleh para peladang tradisional Kalimantan Barat. Beliau menjelaskan secara logis dan ilmiah bahwa masyarakat adat Dayak tidak pernah melakukan aktivitas berladang di kawasan lahan gambut yang dikenal sangat rawan terbakar dan sulit dipadamkan, melainkan di atas lahan mineral yang memiliki struktur tanah jauh lebih stabil. Di hadapan para awak media, beliau kembali mempertegas argumentasi logis tersebut dengan menyampaikan, “Orang berladang itu di lahan mineral. Jadi dengan waktu yang bersamaan akhirnya mungkin orang-orang yang tidak tahu tentang bagaimana berladang, bagaimana kehidupan kami di sana akhirnya menuduh peladang yang menjadi sumber asapnya,” (28 Agustus 2026). Penjelasan ini sekaligus menjadi bukti bahwa ada perbedaan mendasar antara aktivitas berladang tradisional yang terkendali dengan pembakaran lahan gambut yang tidak bertanggung jawab oleh oknum-oknum perkebunan skala besar.
Lebih lanjut, Panglima Jilah menekankan bahwa sangat tidak masuk akal apabila masyarakat Dayak dituduh merusak lahan gambut, karena komoditas utama yang mereka tanam tidak akan pernah bisa tumbuh subur di media tanam yang memiliki keasaman tinggi seperti gambut. Kebiasaan bertani yang telah berjalan selama ratusan tahun ini didasarkan pada pengetahuan lokal yang sangat mendalam mengenai kecocokan tanaman padi dengan jenis tanah mineral di Kalimantan Barat. Dengan nada yang lugas dan rasional, beliau menerangkan situasi tersebut dengan mengatakan, “Orang berladang tidak akan mungkin mau nanam padinya ke tempat yang gambut. Itu saja logikanya ya,” (28 Agustus 2026). Oleh karena itu, menyamakan peladang tradisional dengan korporasi perkebunan dalam konteks karhutla adalah sebuah kekeliruan besar yang mencederai keadilan bagi masyarakat adat di Kalimantan Barat.
Oleh karena itu, kebijakan pemerintah yang melarang keras aktivitas pembakaran lahan secara terbuka guna menanggulangi karhutla dirasa perlu ditinjau ulang secara bijaksana agar tidak memberangus kearifan lokal yang sudah hidup berdampingan dengan alam. Larangan yang bersifat umum tanpa adanya pengecualian bagi masyarakat adat dikhawatirkan akan mematikan mata pencaharian utama para peladang tradisional yang tidak memiliki modal untuk membuka lahan tanpa membakar. Panglima Jilah berpendapat bahwa aturan ketat tersebut seharusnya hanya diberlakukan secara tegas kepada sektor industri perkebunan komersial yang berorientasi pada keuntungan finansial semata. Beliau menegaskan pembagian regulasi tersebut dengan berujar, “Itu khusus untuk perkebunan saja (pembakaran lahan blak-blakan). Kalau kearifan lokal tidak bisa,” (28 Agustus 2026).
Menyikapi aspirasi dan keluhan yang disampaikan oleh pimpinan tertinggi Pasukan Merah TBBR tersebut, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberikan respons yang sangat positif dan berkomitmen penuh untuk melindungi eksistensi masyarakat adat. Pemerintah menyadari bahwa para peladang tradisional merupakan bagian penting dari ketahanan pangan lokal yang harus dibina, bukan justru dikriminalisasi atau ditekan melalui kebijakan yang tidak berpihak. Panglima Jilah sendiri mengonfirmasi adanya sinyal dukungan kuat dari kepala negara tersebut pascapertemuan mereka di Istana. Dengan penuh rasa optimisme, beliau mengungkapkan sikap ramah dari pemimpin tertinggi republik ini dengan menyatakan, “Beliau (Presiden Prabowo) mendukung masyarakat adat. Peladang didukung,” (28 Agustus 2026). Sinergi antara pemerintah pusat dan tokoh adat ini diharapkan mampu melahirkan solusi jangka panjang yang harmonis bagi pelestarian lingkungan dan kesejahteraan rakyat.
Namun, di sisi lain, kekhawatiran terbesar masyarakat adat saat ini adalah adanya potensi kriminalisasi dan tindakan salah tangkap yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di lapangan akibat kurangnya pemahaman mengenai aktivitas pertanian tradisional. Panglima Jilah tidak menampik kemungkinan adanya oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan situasi untuk melakukan pembakaran secara liar demi kepentingan pribadi, tetapi beliau sangat menyayangkan apabila peladang tradisional yang tidak bersalah turut menjadi korban represif aparat. Untuk mencegah ketidakadilan sosial tersebut, pihak kepolisian diharapkan melakukan identifikasi masalah secara mendalam sebelum melakukan tindakan hukum. Tokoh Dayak tersebut menjelaskan langkah antisipasi mereka dengan menyampaikan, “Kemungkinan ada (oknum yang membakar hutan ditangkap), tapi kemungkinan salah tangkap, mungkin ada yang berladang mungkin dikira berkebun. Nanti akan kita seleksi,” (28 Agustus 2026).
Guna mengantisipasi kekeliruan dan meminimalisasi risiko penyebaran api yang tidak terkendali, masyarakat adat Kalimantan Barat sebenarnya telah menerapkan sistem pengawasan mandiri yang sangat ketat dan disiplin di lapangan. Setiap kali proses pembukaan lahan pertanian tradisional dilakukan, para peladang tidak pernah meninggalkan lokasi pembakaran begitu saja, melainkan berjaga bersama komunitas mereka hingga api benar-benar padam sepenuhnya. Praktik pengawasan komunal ini merupakan bagian dari tanggung jawab adat yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat yang ingin membuka ladang baru. Terkait mekanisme perlindungan lingkungan secara swadaya ini, Panglima Jilah memberikan gambaran yang jelas dengan berujar, “Masyarakat adat itu memang selalu monitoring. Jadi kalau kita membakar di mana lahan ladang kita dibakar di situlah kita yang akan monitoringnya,” (28 Agustus 2026).
Selain pengawasan mandiri yang ketat di lapangan, struktur adat juga secara aktif melakukan langkah-langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi berkala yang dipimpin oleh para tokoh adat di setiap desa. Langkah sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun anggota masyarakat yang melakukan pembakaran lahan secara sembarangan tanpa koordinasi dan persetujuan dari lembaga adat setempat. Hubungan yang sangat erat dan harmonis antara masyarakat adat Dayak dengan hutan Kalimantan menjadi alasan utama mengapa mereka berkomitmen penuh untuk menjaga kelestarian alam sekitar mereka dari kehancuran. Kesadaran ekologis yang mendalam tersebut dirangkum oleh Panglima Jilah dalam sebuah pernyataan filosofis yang sangat menyentuh hati, “Masyarakat adat bersosialisasi lewat tokoh-tokoh adat agar tidak sembarangan membakar hutan. Karena masyarakat adat itu identik dengan dekat dengan alam. Tentunya tidak ada alam tidak ada masyarakat adat begitu dia. Kita menjaga,” (28 Agustus 2026).
Dalam konteks bantuan konkret untuk penanganan bencana karhutla yang saat ini sedang melanda Kalimantan Barat, Presiden Prabowo Subianto berjanji akan memberikan dukungan penuh berupa penambahan personel militer dan kepolisian guna mempercepat proses pemadaman api di titik-titik yang sulit dijangkau. Dukungan ini dinilai sangat krusial mengingat keterbatasan sumber daya manusia dan peralatan yang dimiliki oleh masyarakat adat di daerah pedalaman. Selain pengerahan pasukan darat, pemerintah pusat juga telah mengerahkan teknologi modifikasi cuaca untuk membuat hujan buatan serta menambah armada helikopter pengebom air (water bombing) guna menekan penyebaran asap. Panglima Jilah mengapresiasi respons cepat pemerintah tersebut dengan mengatakan, “Kita membahas tentang karhutla. Jadi beliau (Presiden Prabowo) membantu kita lewat personel untuk segera dan ini sudah dimulai, sekitar satu minggu sudah (membahas soal) karhutla,” (28 Agustus 2026).
Tidak hanya fokus pada pemadaman api dan penanganan karhutla semata, pertemuan bersejarah di Istana Kepresidenan tersebut juga dimanfaatkan untuk membahas berbagai program pembangunan komprehensif bagi masyarakat Kalimantan Barat. Panglima Jilah menyampaikan berbagai aspirasi pembangunan infrastruktur dasar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Dayak, mulai dari perbaikan akses jalan, pembangunan rumah sakit yang layak, hingga penyediaan fasilitas pendidikan yang berkualitas. Pemerintah berkomitmen memberikan berbagai program bantuan sosial, termasuk pembangunan rumah adat, pendirian sekolah baru, pemberian beasiswa bagi anak-anak adat berprestasi, serta penguatan stabilitas keamanan melalui dukungan penuh dari aparat TNI-Polri di daerah perbatasan.
Sementara itu, di samping upaya preventif dan persuasif yang terus dilakukan bersama masyarakat adat, aparat penegak hukum juga bersikap tegas dalam menindak kasus karhutla yang diduga kuat melibatkan korporasi nakal di Kalimantan Barat. Salah satu langkah hukum nyata yang telah diambil adalah penetapan PT MAP sebagai tersangka korporasi oleh kepolisian terkait kasus kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Mempawah pada tanggal 14 Agustus 2026. Langkah tegas ini membuktikan bahwa pemerintah tidak segan-segan menyeret pihak-pihak bermodal besar yang terbukti melakukan pelanggaran hukum demi keuntungan ekonomi jangka pendek dengan mengorbankan kesehatan masyarakat luas.
Kendati PT MAP telah resmi diproses hukum, penyelidikan terhadap potensi pelanggaran lingkungan oleh korporasi lain masih terus berjalan di wilayah Kabupaten Ketapang yang juga mengalami dampak karhutla cukup parah. Aparat kepolisian setempat saat ini sedang gencar mendalami dugaan perambahan kawasan hutan lindung secara ilegal di area Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, meskipun hingga kini kepolisian belum menetapkan satu pun nama tersangka resmi dalam kasus tersebut. Penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap sektor industri ini sangat dinantikan oleh masyarakat adat Kalimantan Barat agar keadilan ekologis dapat ditegakkan secara merata tanpa ada tebang pilih.
Sebagai penutup, koordinasi yang solid antara pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan pimpinan adat Dayak seperti Panglima Jilah diharapkan dapat melahirkan sebuah kebijakan penanggulangan karhutla yang komprehensif dan berkeadilan sosial. Melalui pemisahan regulasi yang jelas antara aktivitas perkebunan komersial dengan pertanian tradisional yang menerapkan kearifan lokal, hak-hak masyarakat adat Kalimantan Barat untuk menyambung hidup di tanah leluhur mereka akan tetap terlindungi dengan baik. Dengan demikian, kelestarian alam hutan Kalimantan yang menjadi paru-paru dunia dapat terus terjaga tanpa harus mengorbankan kesejahteraan serta kebudayaan luhur para peladang tradisional yang telah merawat bumi selama berabad-abad.
