Mentan Amran Berantas Mafia Pangan Tegas
JAKARTA, GOLANNUSANTARA.COM– Mentan Berantas Mafia Pangan menjadi komitmen kuat pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan nasional. Pemerintah juga ingin melindungi petani dan masyarakat dari praktik curang yang merugikan rakyat. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku mafia pangan. Praktik curang tersebut meliputi permainan harga, kualitas, distribusi, hingga stok kebutuhan pokok nasional. Ketegasan itu menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menghadirkan keadilan di sektor pertanian. Pemerintah juga terus memperkuat ketahanan pangan Indonesia di tengah tantangan ekonomi dan distribusi pangan yang semakin kompleks.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya dalam memberantas mafia pangan yang merugikan petani dan masyarakat. Berbagai praktik curang mulai dari beras oplosan, pupuk palsu, hingga minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) terus dibongkar. Semua kasus tersebut diproses hukum tanpa toleransi.
Langkah tegas tersebut mendapat perhatian luas karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Dampaknya juga dirasakan langsung dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah menilai praktik mafia pangan bukan hanya merugikan negara secara ekonomi. Praktik itu juga mengancam kesejahteraan petani serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap distribusi pangan nasional.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Pertanian, Mochammad Arief Cahyono mengatakan, ketegasan Mentan Amran dalam memerangi mafia pangan merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap petani dan konsumen.
“Pak Menteri selalu menegaskan bahwa pangan adalah urusan rakyat. Karena itu, siapa pun yang bermain-main dengan pangan, merugikan petani, mempermainkan harga, mengurangi kualitas, ataupun memanipulasi distribusi harus ditindak tegas,” ujar Arief.
Menurut Arief, langkah tersebut bukan sekadar penegakan hukum. Kebijakan itu juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan keadilan di sektor pertanian dan pangan nasional.
Pemerintah menilai sektor pangan merupakan fondasi utama ketahanan negara. Karena itu, segala bentuk kecurangan harus diberantas hingga ke akar permasalahan. Kementerian Pertanian tidak hanya menindak pelaku di lapangan. Evaluasi tata kelola distribusi pangan juga terus dilakukan agar celah penyimpangan dapat diminimalkan di masa mendatang.
Sepanjang 2024–2026, Satgas Pangan Polri tercatat telah menangani 92 kasus mafia pangan. Kasus tersebut meliputi 46 kasus beras, 16 kasus minyak goreng, 27 kasus pupuk, dan tiga kasus yang melibatkan pegawai internal. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 77 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Data tersebut menunjukkan bahwa praktik mafia pangan masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Banyak pelaku memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap bahan pokok untuk memperoleh keuntungan besar. Mereka melakukannya dengan cara melanggar aturan. Kondisi itu membuat pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor. Langkah tersebut dilakukan agar distribusi pangan berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Salah satu kasus terbesar yang berhasil dibongkar ialah skandal beras oplosan. Kasus tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp99–100 triliun per tahun.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 268 sampel beras di 13 laboratorium pada 10 provinsi, ditemukan sebanyak 212 merek beras premium dan medium tidak memenuhi standar mutu, berat, maupun HET. Bahkan sekitar 85,56 persen beras premium diketahui tidak sesuai standar.
Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran besar di tengah masyarakat. Beras merupakan kebutuhan pokok utama masyarakat Indonesia. Praktik pengoplosan dinilai sangat merugikan konsumen. Kualitas yang diterima tidak sesuai dengan harga yang dibayarkan. Situasi tersebut juga dapat memengaruhi stabilitas pasar pangan nasional apabila tidak segera ditangani secara serius.
Ditemukan pula praktik pengemasan ulang beras SPHP. Beras tersebut kemudian dijual kembali sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi. “Konsumen berhak mendapatkan kualitas sesuai yang dijanjikan dalam label. Kalau tertulis premium, maka kualitasnya juga harus premium,” ucap Arief.
Pemerintah memastikan pengawasan terhadap distribusi dan kualitas beras akan terus diperketat. Pemeriksaan dilakukan tidak hanya di tingkat produsen. Pengawasan juga dilakukan hingga jalur distribusi dan pasar. Langkah ini bertujuan agar masyarakat memperoleh produk pangan yang layak dan sesuai standar pemerintah.
Tidak hanya itu, Kementan juga mengungkap dugaan manipulasi distribusi beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). Saat itu ditemukan anomali pengeluaran beras mencapai 11.410 ton dalam sehari pada 28 Mei 2025. Jumlah tersebut jauh di atas rata-rata normal sekitar 2.000–3.000 ton per hari.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti bersama Satgas Pangan Polri. Langkah itu dilakukan untuk menyelidiki dugaan permainan distribusi dan data stok pangan.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena PIBC merupakan salah satu pusat distribusi beras terbesar di Indonesia. Ketidaksesuaian data distribusi dikhawatirkan dapat memicu gejolak harga di pasaran. Kondisi itu juga dapat memengaruhi ketersediaan stok pangan masyarakat. Pemerintah pun menegaskan bahwa transparansi data menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas pangan nasional.
Di sektor minyak goreng, Mentan Amran juga melakukan inspeksi mendadak terhadap produk MinyaKita. Produk tersebut ditemukan dijual di atas HET serta tidak sesuai takaran.
Dalam sidak tersebut ditemukan MinyaKita kemasan satu liter dijual hingga Rp18 ribu. Padahal HET ditetapkan Rp15.700. Selain itu ditemukan ketidaksesuaian volume isi produk. “Pak Menteri meminta penindakan tegas terhadap pelaku. Tidak boleh kompromi. Menteri perintahkan untuk pidanakan,” tegas Arief.
Kenaikan harga di atas HET dinilai sangat merugikan masyarakat. Dampaknya paling dirasakan kelompok ekonomi menengah ke bawah yang bergantung pada minyak goreng bersubsidi. Pemerintah menilai praktik tersebut tidak boleh dibiarkan. Praktik itu dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat dan mencederai tujuan subsidi pangan.
Sementara itu, pada kasus pupuk palsu, Kementan menemukan lima jenis pupuk tanpa kandungan unsur hara. Kasus tersebut diperkirakan merugikan petani hingga Rp3,3 triliun.
Akibat praktik tersebut, banyak petani mengalami gagal panen dan kerugian besar. Korban juga termasuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 27 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus pupuk palsu menjadi pukulan berat bagi sektor pertanian nasional. Dampaknya dirasakan langsung terhadap produktivitas petani. Banyak petani mengalami kerugian besar akibat tanaman tidak tumbuh optimal. Kondisi itu terjadi karena pupuk yang digunakan tidak memiliki kandungan sesuai standar. Pemerintah pun semakin serius melakukan pengawasan terhadap peredaran pupuk di berbagai daerah.
Sebagai langkah pembenahan, pemerintah juga mencabut lebih dari 2.230 izin pengecer dan distributor pupuk bersubsidi bermasalah di berbagai daerah.
Arief menegaskan, ketegasan Mentan Amran juga berlaku di internal Kementerian Pertanian. Sebanyak 11 pejabat Eselon II telah dijatuhi sanksi. Bahkan terdapat pihak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat praktik mafia pangan.
“Pak Menteri konsisten. Tidak ada toleransi, termasuk jika pelanggaran terjadi di internal sendiri. Ini menunjukkan komitmen reformasi yang nyata,” tutur Arief.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa reformasi sektor pangan tidak hanya menyasar pelaku eksternal. Reformasi juga dilakukan di lingkungan internal pemerintahan. Pemerintah ingin memastikan seluruh aparatur negara bekerja secara profesional. Pemerintah juga ingin seluruh aparatur berpihak kepada kepentingan rakyat, khususnya petani dan konsumen.
Menurut Arief, rekam jejak pemberantasan mafia pangan telah dilakukan Mentan Amran sejak periode kepemimpinan sebelumnya. Bahkan saat menjalankan ibadah di Tanah Suci, Mentan Amran disebut tetap memberikan arahan. Arahan tersebut diberikan agar Satgas Pangan terus bergerak mengusut mafia yang memainkan stok dan harga pangan.
“Pesan beliau jelas, jangan beri ruang bagi mafia yang menyusahkan rakyat dan petani,” imbuh Arief. Komitmen tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan mafia pangan menjadi prioritas utama pemerintah, dengan penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang semakin ketat, pemerintah berharap distribusi pangan dapat berjalan lebih adil.(*ORJ/RED)
