Muhaimin Dorong BPJS Ketenagakerjaan Maksimalkan Pengelolaan Dana Jaminan Sosial (Foto : menkopm)
JAKARTA, GOLANNUSANTARA.COM – Pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan menjadi perhatian utama pemerintah dalam memperkuat sistem jaminan sosial nasional dan meningkatkan manfaat bagi seluruh pekerja Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), A. Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya penguatan dan optimalisasi pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, tata kelola dana yang baik menjadi faktor utama dalam meningkatkan manfaat program jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa sistem jaminan sosial merupakan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Dalam aturan tersebut, negara berkewajiban mengembangkan sistem jaminan sosial untuk seluruh masyarakat serta memberdayakan kelompok yang lemah dan tidak mampu. Penegasan ini disampaikan dalam audiensi bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dan jajaran di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Muhaimin menyampaikan bahwa dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan telah mendekati Rp900 triliun. “Dana pengelolaan hampir menyentuh angka Rp 900 Triliun untuk itu kita punya tanggung jawab untuk mengoptimalkan bagaimana caranya kita manfaatkan dengan baik untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Muhaimin.

Berdasarkan laporan yang dipaparkan, dana kelolaan hingga November 2025 mencapai Rp897,65 triliun. Angka tersebut berada sangat dekat dengan target Rp900 triliun. Selain itu, sepanjang 2025 BPJS Ketenagakerjaan mencatat 5,69 juta klaim dengan total nilai sekitar Rp67,5 triliun. Hasil investasi juga mencapai Rp59,7 triliun dan melampaui target yang telah ditetapkan.
Menko PM menilai capaian tersebut mencerminkan kondisi keuangan lembaga yang stabil dan sehat. Meski demikian, pengelolaan dana dalam jumlah besar tetap memerlukan strategi investasi yang cermat dan berorientasi jangka panjang. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan manfaat bagi peserta.
Ia juga menegaskan perlunya meluruskan persepsi publik terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Dana operasional ini sangat penting karena persepsi yang masih disamakan dengan BPJS Kesehatan padahal BPJS Ketenagakerjaan ini jauh lebih sehat,” ucapnya.
Selain fokus pada pengelolaan dana, Muhaimin juga menyoroti perlunya memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Saat ini, tingkat partisipasi baru mencapai sekitar 32,2 persen dari total potensi peserta. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret untuk menjangkau lebih banyak pekerja, terutama di sektor informal dan wilayah pedesaan.
Menurutnya, semakin luas kepesertaan maka semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Penguatan literasi jaminan sosial serta peningkatan kepatuhan pemberi kerja dinilai menjadi langkah penting untuk mendukung perluasan tersebut.
Perhatian juga diberikan kepada pekerja migran Indonesia (PMI) dan pekerja sektor informal yang masih menghadapi keterbatasan akses kepesertaan. Pemerintah mendorong agar perlindungan sosial dapat menjangkau seluruh kelompok pekerja tanpa terkecuali.
Dalam kesempatan yang sama, Muhaimin turut mendukung berbagai program yang memberikan manfaat langsung bagi pekerja, termasuk rencana penyediaan 10 ribu hunian pekerja. Program ini telah dimulai di Jakarta Selatan dan akan diperluas ke sejumlah daerah seperti Gresik di Jawa Timur serta Kendal di Jawa Tengah.
Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat kepercayaan dan efektivitas program jaminan sosial. Sinergi antarinstansi juga dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang disusun dapat diimplementasikan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan berbagai langkah tersebut, pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan diharapkan semakin optimal, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan manfaat. Penguatan tata kelola, perluasan kepesertaan, serta peningkatan kualitas layanan menjadi fondasi utama dalam memperkokoh sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. (*ORJ/Red)
