Skip to content
Golan Nusantara

Golan Nusantara

Berita dan Informasi Seputar Nusantara

  • Beranda
  • Sejarah
  • Misteri
  • Berita
  • Informasi
  • Budaya dan Tradisi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Tokoh
  • Wisata
  • Forum & Diskusi
Golan Video
  • Home
  • Berita
  • Muhammadiyah Desak Pemerintah Tangani Karhutla
  • Berita

Muhammadiyah Desak Pemerintah Tangani Karhutla

Husnul Amalia October 22, 2026
Muhammadiyah desak

Petugas Padamkan Kebakaran Hutan. (Dok.IST)

Views: 1

WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Muhammadiyah desak pemerintah tangani karhutla yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia dengan memperkuat pencegahan, pengawasan lingkungan, dan penegakan hukum. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman, tetapi harus disertai pembenahan tata kelola sumber daya alam agar bencana serupa tidak terus berulang.

Dalam pernyataan yang dimuat melalui situs resmi PP Muhammadiyah pada Rabu, 21 Oktober 2026, organisasi tersebut menyoroti dampak karhutla yang meluas, terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Kebakaran tidak hanya menyebabkan kerusakan ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu kegiatan pendidikan, dan memengaruhi sumber penghidupan warga yang tinggal di kawasan terdampak.

Muhammadiyah menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan penanganan karhutla. Pemerintah pusat dan daerah dinilai perlu mengambil langkah terpadu, mulai dari penanganan darurat hingga pencegahan jangka panjang. Dengan demikian, upaya mengatasi kebakaran tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan, tetapi berlanjut pada perbaikan kondisi lingkungan dan perlindungan masyarakat.

“Keselamatan rakyat dan keberlanjutan kehidupan wajib didahulukan di atas kepentingan ekonomi, politik, maupun keuntungan kelompok tertentu,” tegas PP Muhammadiyah dalam keterangannya, Rabu, 21 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut menekankan pentingnya menempatkan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai dasar pengambilan keputusan. Menurut sikap yang disampaikan Muhammadiyah, karhutla yang terjadi berulang perlu menjadi perhatian serius karena dampaknya dapat meluas hingga melampaui wilayah tempat kebakaran berlangsung.

Kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan berbagai persoalan yang saling berkaitan. Asap yang dihasilkan berpotensi menurunkan kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan. Selain itu, aktivitas masyarakat dapat terganggu, terutama ketika kondisi udara memburuk dan kegiatan di luar ruangan harus dibatasi.

Sektor pendidikan juga dapat terkena dampak apabila kabut asap mengganggu kegiatan belajar mengajar. Sementara itu, masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada pertanian, perkebunan, dan pemanfaatan sumber daya alam berpotensi mengalami kerugian ketika lahan mengalami kerusakan. Oleh karena itu, penanganan karhutla membutuhkan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan ekonomi.

Muhammadiyah meminta pemerintah memperkuat koordinasi antarlembaga agar respons terhadap kebakaran dapat berjalan secara efektif. Pemerintah pusat dan daerah perlu menyelaraskan langkah penanganan, termasuk dalam penyediaan anggaran, pembagian tanggung jawab, serta pelaksanaan program pencegahan di wilayah rawan kebakaran.

Pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak juga harus menjadi perhatian utama. Pemerintah perlu memastikan akses terhadap pemeriksaan kesehatan, informasi mengenai kualitas udara, serta bantuan yang dibutuhkan selama kondisi darurat. Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko kesehatan, terutama bagi kelompok yang lebih rentan terhadap paparan asap.

Anak-anak, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan warga yang memiliki gangguan kesehatan memerlukan perlindungan khusus. Dalam situasi darurat, kelompok tersebut dapat menghadapi hambatan lebih besar untuk memperoleh layanan kesehatan maupun mengakses tempat yang lebih aman. Karena itu, kebijakan penanganan karhutla harus mempertimbangkan kebutuhan mereka secara menyeluruh.

Selain perlindungan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat juga tidak boleh diabaikan. Bantuan kemanusiaan, akses terhadap air bersih, serta dukungan bagi warga yang aktivitas ekonominya terganggu menjadi bagian penting dari respons bencana. Koordinasi yang baik diharapkan dapat memastikan bantuan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Muhammadiyah juga menilai bahwa karhutla yang berulang harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan pengelolaan hutan dan lahan. Pemerintah didorong meninjau sistem perizinan, memperkuat pengawasan, dan menindak praktik usaha yang terbukti menyebabkan atau meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.

Pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi memicu kebakaran perlu dilakukan secara konsisten, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Pemeriksaan terhadap kepatuhan pemegang izin, pelaksanaan kewajiban lingkungan, dan upaya pencegahan kebakaran dapat menjadi bagian dari langkah pengendalian risiko. Dengan pengawasan yang memadai, potensi pelanggaran diharapkan dapat diketahui lebih awal.

Di sisi lain, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat penegak hukum diminta mengusut dugaan pembakaran maupun kelalaian yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Proses tersebut perlu mencakup dugaan pelanggaran yang melibatkan individu maupun korporasi apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Muhammadiyah mengingatkan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak semestinya berhenti pada pelaku yang berada langsung di lapangan. Pihak yang terbukti memerintahkan tindakan pembakaran, memperoleh keuntungan dari pelanggaran, atau menghalangi proses penindakan juga perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Penegakan hukum yang transparan dibutuhkan untuk memberikan kepastian bahwa setiap pelanggaran ditangani berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku. Selain itu, proses yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik berperan penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah menangani karhutla.

Pada saat yang sama, kebijakan pencegahan harus dilaksanakan secara konsisten di tingkat pusat dan daerah. Pemerintah perlu memastikan bahwa program pengendalian kebakaran didukung anggaran yang memadai, pembagian kewenangan yang jelas, serta mekanisme koordinasi yang dapat berjalan sebelum keadaan darurat terjadi.

Wilayah rawan karhutla membutuhkan perhatian berkelanjutan, bukan hanya ketika kebakaran mulai meluas. Kegiatan pemantauan, edukasi kepada masyarakat, kesiapan petugas, dan penyediaan sarana penanggulangan dapat membantu memperkuat upaya pencegahan. Koordinasi antarlembaga juga penting agar informasi mengenai potensi kebakaran dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Muhammadiyah turut menekankan pentingnya pemulihan pascakebakaran. Upaya tersebut tidak cukup dilakukan dengan memperbaiki kawasan hutan dan lahan yang rusak, tetapi juga harus memperhatikan kehidupan masyarakat yang terdampak. Pemulihan lingkungan perlu berjalan beriringan dengan pemulihan kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan warga.

Kawasan yang mengalami kerusakan membutuhkan penanganan sesuai kondisi ekologisnya. Pemulihan vegetasi, perlindungan kawasan yang rentan, dan pemantauan terhadap kondisi lingkungan dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki ekosistem. Pelaksanaannya perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah agar langkah yang diambil sesuai dengan kebutuhan pemulihan.

Bagi masyarakat, pemulihan ekonomi juga menjadi persoalan penting setelah kebakaran. Warga yang kehilangan sumber penghasilan membutuhkan dukungan agar dapat kembali menjalankan aktivitasnya. Oleh sebab itu, program pemulihan perlu dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat setempat serta dampak jangka panjang yang ditimbulkan oleh karhutla.

Muhammadiyah meminta pelaku usaha yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan memenuhi kewajiban pemulihan dan menerima konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa beban pemulihan tidak hanya ditanggung masyarakat dan pemerintah, terutama apabila kerusakan terbukti berkaitan dengan pelanggaran pihak tertentu.

Partisipasi masyarakat juga dinilai penting dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan. Muhammadiyah mengajak warga untuk tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan metode pembakaran. Kebiasaan tersebut perlu dihindari karena api dapat menyebar dan menimbulkan kerusakan yang lebih luas, terutama ketika kondisi lingkungan mendukung terjadinya kebakaran.

Masyarakat juga didorong melaporkan kejadian kebakaran maupun dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. Agar partisipasi tersebut berjalan efektif, pelapor yang bertindak dengan iktikad baik perlu memperoleh perlindungan. Informasi dari warga dapat membantu mempercepat penanganan, sepanjang ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang tepat.

Selain menyoroti aspek kebijakan dan penegakan hukum, Muhammadiyah mengingatkan bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab manusia dalam memelihara bumi. Pandangan tersebut dikaitkan dengan pesan Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 11, Al-A’raf ayat 56, dan Ar-Rum ayat 41 yang mengingatkan manusia agar tidak melakukan kerusakan di muka bumi.

Nilai tersebut menjadi landasan bagi Muhammadiyah untuk mendorong kepedulian terhadap lingkungan melalui berbagai kegiatan sosial dan pendidikan. Kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga hutan dan lahan dinilai perlu diperkuat agar pencegahan karhutla tidak hanya bergantung pada tindakan pemerintah, tetapi juga melibatkan partisipasi warga.

Sebagai bentuk kontribusi nyata, Muhammadiyah menginstruksikan unsur organisasinya untuk memperkuat pelayanan kesehatan, bantuan kemanusiaan, pendidikan lingkungan, serta pendampingan bagi masyarakat terdampak. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan warga sekaligus memperluas keterlibatan organisasi dalam upaya pencegahan dan pemulihan bencana.

Pimpinan Muhammadiyah di berbagai tingkatan, ‘Aisyiyah, organisasi otonom, Majelis Lingkungan Hidup, serta Lembaga Resiliensi Bencana atau Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) didorong bekerja secara terkoordinasi sesuai kapasitas masing-masing. Kerja sama internal tersebut diharapkan dapat memperkuat jangkauan bantuan dan memastikan program yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Perguruan tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah juga diharapkan berkontribusi melalui penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan akademik dapat mendukung pengembangan pengetahuan mengenai pencegahan kebakaran, pemulihan ekosistem, dan penguatan kesiapsiagaan masyarakat di wilayah rawan karhutla.

Melalui kontribusi tersebut, Muhammadiyah menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pemerintah dan berbagai elemen bangsa dalam menjaga lingkungan. Kolaborasi diperlukan untuk mendorong pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan, sekaligus mengurangi risiko kebakaran yang dapat mengancam kehidupan masyarakat.

Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dianggap sebagai kejadian rutin yang tidak membutuhkan perubahan mendasar. Penanganan yang hanya berpusat pada pemadaman berisiko tidak menyelesaikan persoalan apabila faktor penyebab kebakaran, kelemahan pengawasan, dan persoalan tata kelola lingkungan tidak ditangani secara menyeluruh.

“Karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus membebani rakyat,” demikian penegasan PP Muhammadiyah.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa upaya penanggulangan karhutla membutuhkan kesinambungan antara tindakan darurat, pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan. Setiap unsur memiliki peran yang saling melengkapi dalam mengurangi dampak kebakaran sekaligus mencegah kejadian serupa pada masa mendatang.

Muhammadiyah berharap pemerintah menjalankan penanganan karhutla secara konsisten dengan menempatkan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas. Melalui koordinasi yang kuat, pengawasan yang efektif, pertanggungjawaban hukum, dan pemulihan menyeluruh, risiko kebakaran diharapkan dapat ditekan sehingga dampaknya tidak terus membebani masyarakat maupun diwariskan kepada generasi mendatang.(*HA/RED)

Tags: kabut asap kebakaran hutan kerusakan lingkungan Muhammadiyah pencegahan karhutla

Post navigation

Previous Gunung Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali Pagi Ini
Next Sahroni Sepakat Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi

Related Stories

Pramono Anung Lepas Peserta Jakarta Running Festival pelepasan jakarta running festival pramono
  • Berita

Pramono Anung Lepas Peserta Jakarta Running Festival

October 25, 2026
BNPB Siapkan Hujan Buatan Atasi Karhutla Arjuno-Welirang BNPB siapkan hujan buatan
  • Berita

BNPB Siapkan Hujan Buatan Atasi Karhutla Arjuno-Welirang

October 25, 2026
Menhut Perkuat Pemadaman dan Selamatkan Satwa Menhut perkuat pemadaman karhutla
  • Berita

Menhut Perkuat Pemadaman dan Selamatkan Satwa

October 25, 2026

Advertising room

Cari Kampus Teologi Daerah Jakarta?

STT Lintas Budaya Jakarta Aja, Cek Yuk di

WWW.STTLINTASBUDAYA.AC.ID

iklan banner

Kirimkan iklan banner untuk promosi produk/jasa Anda yang akan ditempatkan disini.

Taq Populer

badan gizi nasional budaya indonesia budaya nusantara ekonomi kreatif iak renatus kebakaran hutan literasi digital pendidikan pendidikan indonesia pendidikan kristen pendidikan teologi pengabdian masyarakat polda metro jaya prabowo subianto purbaya yudhi sadewa sejarah indonesia sejarah nusantara tokoh nasional transformasi digital ubsi

Categories

  • Berita
  • Budaya dan Tradisi
  • Forum & Diskusi
  • Informasi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Misteri
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Wisata

Relasi Backlink

Banner BlogPartner Backlink.co.idSeedbacklink

Bergabung:

  • Menjadi Penulis/Jurnalis
  • Menjadi Kordinator/ Kontributor Daerah
  • Program Digitalisasi Sekolah Lebih Profesional
  • Program Penulisan Berita Desa Nasional
  • Program UMKM Go Digital

Kerjasama:

  • Publikasi Artikel Press Release
  • Promosi Usaha
  • Publikasi Artikel Endorsement
  • Liputan Event
  • Program Afiliasi
  • Iklan Banner
  • Backlink/Content Placement
  • Jasa Advertorial

Informasi:

  • Tentang Golan Nusantara
  • Tim Redaksi
  • Kontak

Media Partner:

  • Golan Digital
  • Golan Website
  • Golan Education
Copyright © 2025 PT. Golan Digital Kreatif. All rights reserved. | By Golan Website

Disclaimer - Terms and Conditions - Privacy Policy