Sahroni Sepakat Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi. (Dok.IST)
WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Dinamika pembaharuan hukum pidana nasional kembali mencuat ke permukaan publik setelah wacana perombakan regulasi pencegahan penyelewengan keuangan negara mendapat dukungan politik yang kuat dari DPR RI seiring berhembusnya usulan revisi uu tipikor kerugian negara dari pemerintah pusat. Dukungan resmi tersebut disampaikan oleh jajaran pimpinan Komisi Tiga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang menilai bahwa batasan tindak pidana korupsi di dalam negeri sudah semestinya disesuaikan dengan standar kaidah hukum internasional yang berlaku secara global. Wacana pemisahan antara kerugian dalam tata kelola bisnis badan usaha milik negara dan tindak kejahatan murni yang dilakukan oleh aparatur penyelenggara negara dipandang sebagai langkah progresif untuk menciptakan iklim investasi serta kepastian hukum yang sehat. Oleh karena itu, kesepahaman antara pimpinan komisi legislatif dan pimpinan lembaga penasihat ekonomi pemerintah ini menjadi momentum krusial yang dapat mengubah fondasi penegakan hukum pidana khusus di seluruh wilayah Nusantara.
Sehubungan dengan munculnya wacana pembaharuan regulasi tersebut, Wakil Ketua Komisi Tiga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Ahmad Sahroni secara terbuka menyatakan persetujuannya terhadap pandangan yang diutarakan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan. Pihak legislatif menilai bahwa penentuan kriteria kejahatan jabatan di dalam negeri selama ini kerap mencampuradukkan antara risiko keputusan bisnis badan usaha dan tindakan kriminal yang murni merugikan keuangan publik. Dalam keterangan resminya saat dihubungi melalui saluran telepon di Jakarta pada Kamis, dua puluh dua Oktober dua ribu dua puluh enam, Ahmad Sahroni memaparkan urgensi pembedaan landasan hukum tersebut. Pimpinan Komisi Tiga DPR RI tersebut menyatakan, “Yang dikatakan Pak Luhut saya setuju, basis ukuran tindak pidana korupsi harus dibedakan antara bisnis negara sama tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara,” (22 Oktober 2026).
Selain daripada itu, politisi dari Partai NasDem tersebut memberikan contoh konkrit mengenai perbedaan mendasar antara kejahatan jabatan yang diniatkan untuk memperkaya diri sendiri dan kerugian yang timbul akibat dinamika operasional pemerintahan di tingkat daerah. Pihak dewan menekankan bahwa indikator niat jahat atau elemen sikap batin pimpinan daerah harus dijadikan tolok ukur utama oleh aparat penegak hukum sebelum menetapkan status pidana atas suatu peristiwa keuangan publik. Menguraikan pentingnya pembuktian unsur niat jahat pejabat publik pada Kamis, dua puluh dua Oktober dua ribu dua puluh enam, Ahmad Sahroni menjelaskan, “Contoh kalau kepala daerah yang harusnya mementingkan masyarakat tapi malah diambil itu tindak pidana korupsi, kita lihat pada ukuran mens rea -nya,” (22 Oktober 2026).
Selaras dengan pertimbangan aspek teknis hukum tersebut, Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem ini meminta agar jajaran pemerintah bersama DPR RI tidak ragu untuk menindaklanjuti usulan strategis ini melalui mekanisme legislasi formal. Gagasan mengenai pemisahan definisi kerugian keuangan publik dari kategori kejahatan korupsi dipandang perlu dikaji secara komprehensif oleh para ahli hukum guna merumuskan Naskah Akademik yang matang. Mempertegas pentingnya perombakan aturan hukum melalui revisi uu tipikor kerugian negara pada hari Kamis, dua puluh dua Oktober dua ribu dua puluh enam, Ahmad Sahroni menegaskan, “Jadi saran Pak Luhut harus benar-benar dikaji mendalam untuk jadi dasar perbedaan korupsi untuk kepentingan negara, apa korupsi yang dilakukan secara jelas merugikan masyarakat, iya wajib ditindaklanjuti dengan revisi UU Tipikor agar menjadikan dasar yang kuat bagi APH dan ini sangat bagus ide dari Pak Luhut,” (22 Oktober 2026).
Lebih lanjut, kemunculan usulan perombakan definisi kejahatan keuangan ini berawal dari pemaparan kajian strategis yang disusun oleh tim pakar Dewan Ekonomi Nasional di hadapan pimpinan tertinggi negara. Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan langsung hasil penelaahan akademis tersebut kepada Kepala Negara dalam sebuah pertemuan terbatas di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Menerangkan respons positif Kepala Negara terkait formulasi baru definisi kejahatan jabatan tersebut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa, dua puluh Oktober dua ribu dua puluh enam, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, “Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” (20 Oktober 2026).
Di samping itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut menerangkan bahwa usulan perombakan batasan tindak pidana ini mengacu pada dokumen Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi secara resmi oleh Pemerintah Indonesia. Berdasarkan ketentuan hukum internasional yang terkandung di dalam pasal-pasal konvensi sejagat tersebut, fokus utama dari definisi kejahatan korupsi pada dasarnya terletak pada tindakan penyuapan atau suap-menyuap dan bukan pada munculnya kerugian finansial lembaga negara semata. Memaparkan rincian acuan hukum internasional di Istana Merdeka pada hari Selasa, dua puluh Oktober dua ribu dua puluh enam, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, “Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” (20 Oktober 2026).
Sementara itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional membeberkan fakta perbandingan hukum internasional yang menunjukkan bahwa Indonesia selama ini menjadi satu-satunya negara di dunia yang memasukkan unsur kerugian keuangan publik ke dalam pasal utama kejahatan korupsi. Penerapan norma hukum yang terlalu luas tersebut dinilai kerap membebani ruang gerak korporasi milik negara maupun lembaga pengelola investasi nasional seperti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dalam mengambil keputusan bisnis secara cepat. Membeberkan dampak penerapan pasal kerugian finansial terhadap dinamika bisnis BUMN pada Selasa, dua puluh Oktober dua ribu dua puluh enam, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, “Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” (20 Oktober 2026).
Berkenaan dengan iklim investasi nasional, kejelasan landasan hukum dalam membedakan antara kegagalan bisnis dan kejahatan pidana merupakan faktor kunci yang menentukan tingkat kepercayaan para investor domestik maupun mancanegara. Para pengelola perusahaan pelat merah sering kali merasa khawatir atau takut dalam mengeksekusi rencana ekspansi bisnis karena adanya potensi kriminalisasi atas risiko keputusan korporasi yang merugi. Melalui pengesahan usulan revisi uu tipikor kerugian negara di lembaga legislatif, para profesional di BUMN dipastikan akan mendapatkan kepastian hukum yang adil saat menjalankan tugas pengelolaan aset negara secara profesional. Dengan demikian, keberanian para direksi korporasi negara dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional tidak akan lagi terbelenggu oleh ketakutan terhadap ancaman pemidanaan yang keliru.
Kendati usulan perubahan definisi kejahatan ini mendapatkan respons positif dari jajaran legislatif dan pemerintah pusat, dinamika perbedaan pandangan tetap bermunculan dari institusi penegak hukum antirasuah di Tanah Air. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kehati-hatian atas wacana pelepasan unsur kerugian keuangan publik dari tindak pidana khusus karena dikhawatirkan dapat melonggarkan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan anggaran belanja negara. Pihak penegak hukum menilai bahwa perumusan pasal-pasal baru dalam Undang-Undang Nomor Tiga Puluh Satu Tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan jo Undang-Undang Nomor Dua Puluh Tahun Dua Ribu Satu harus dikerjakan secara sangat cermat agar tidak menimbulkan celah hukum baru bagi para pelaku kejahatan keuangan.
Adapun dari sudut pandang akademisi dan praktisi hukum ketatanegaraan, dorongan untuk menyelaraskan regulasi nasional dengan konvensi internasional dipandang sebagai bentuk pembaruan hukum pidana yang sudah sangat mendesak. Pembatasan definisi kejahatan korupsi yang berfokus pada tindakan suap-menyuap, gratifikasi ilegal, pemerasan jabatan, dan konflik kepentingan dinilai jauh lebih efektif dalam menjerat para pelaku kejahatan utama di birokrasi. Sementara itu, penyelesaian atas timbulnya kerugian finansial negara yang disebabkan oleh kekhilafan administrasi atau keputusan bisnis yang kurang tepat dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata atau hukum administrasi negara secara proporsional.
Sesuai dengan mekanisme pembentukan perundang-undangan di DPR RI, usulan perubahan regulasi pidana khusus ini akan memasuki tahap pembahasan bersama antara kementerian terkait, DPR RI, dan para pakar hukum pidana. Kementerian Hukum bersama Kementerian Hak Asasi Manusia dijadwalkan akan menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum guna mendengarkan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, praktisi hukum, serta organisasi pengawas birokrasi. Keterbukaan informasi dan partisipasi publik yang luas dalam pembahasan undang-undang ini sangat dibutuhkan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan sosial serta memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi seluruh warga negara.
Di sisi lain, perdebatan mengenai usulan revisi uu tipikor kerugian negara ini juga menjadi ikhtiar penting bagi pemerintah dalam memperkuat efisiensi tata kelola Badan Usaha Milik Negara di seluruh pelosok Tanah Air. Perlindungan terhadap keputusan bisnis direksi BUMN yang diambil dengan iktikad baik dan tanpa adanya unsur suap menjadi pondasi utama untuk mendorong BUMN bersaing di tingkat global. Ketika risiko bisnis tidak lagi diancam dengan hukuman penjara pidana khusus, para pimpinan perusahaan pelat merah akan lebih fleksibel dalam melakukan aksi korporasi, pendanaan proyek strategis, serta kemitraan bisnis berskala internasional yang menguntungkan negara.
Sejalan dengan semangat reformasi hukum nasional, penegakan hukum pidana pada masa depan harus lebih mengedepankan prinsip pengembalian aset negara yang dicuri daripada sekadar pemidanaan badan bagi para pelaku. Pendekatan peradilan modern yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan publik melalui mekanisme hukum perdata dinilai jauh lebih memberikan manfaat riil bagi kas negara. Melalui pemisahan yang tegas antara sanksi perdata untuk pemulihan aset dan sanksi pidana untuk kejahatan suap, penegakan hukum di Indonesia akan menjadi lebih efektif, efisien, dan disegani oleh pelaku ekonomi global.
Oleh sebab itu, keselarasan antara undang-undang nasional dan konvensi PBB Melawan Korupsi diharapkan dapat menempatkan Indonesia pada posisi yang sejajar dengan negara-negara maju dalam tata kelola hukum pidana ekonomi. Kepastian hukum yang transparan dan terukur akan memperkuat daya saing investasi nasional serta memberikan perlindungan bagi pejabat publik yang berintegritas dalam menjalankan tugas-tugas pembangunan. Pembahasan mendalam di DPR RI nantinya dipastikan akan menguji secara ilmiah setiap pasal agar tujuan pemberantasan korupsi tetap berjalan galak tanpa mengorbankan kepastian usaha dan iklim investasi nasional.
Sinergi yang harmonis antara jajaran eksekutif, legislatif, dan lembaga penegak hukum menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembaruan hukum pidana yang berkeadilan di Republik Indonesia. Komitmen bersama untuk memberantas kejahatan suap dan pemerasan jabatan harus tetap berdiri tegak sebagai prioritas utama tata kelola pemerintahan yang bersih. Pada saat yang sama, keberanian untuk mengoreksi norma hukum yang kurang tepat dalam menilai risiko bisnis negara menjadi bukti kedewasaan bangsa dalam bernegara. Melalui penyelarasan aturan hukum yang matang ini, penegakan hukum di Tanah Air diharapkan dapat menciptakan kepastian, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia secara berkelanjutan. (*SS/RED)
