Skip to content
Golan Nusantara

Golan Nusantara

Berita dan Informasi Seputar Nusantara

www.golandigital.com
  • Beranda
  • Sejarah
  • Misteri
  • Berita
  • Informasi
  • Budaya dan Tradisi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Tokoh
  • Wisata
  • Forum & Diskusi
Golan Video
  • Home
  • Berita
  • Pengendara Terjang Cor Jalan Blora Jadi Tersangka
  • Berita

Pengendara Terjang Cor Jalan Blora Jadi Tersangka

Gabriela Tiara Christi March 10, 2026
pengendara terjang cor

Pengendara Terjang Cor Jalan Blora Jadi Tersangka (Foto: Tangkapan Layar)

Post Views: 67

SOLO, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Peristiwa pengendara terjang cor jalan Blora bermula pada 20 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di proyek pengecoran jalan yang menghubungkan Turirejo–Palon–Nglobo. Lokasi tepatnya berada di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Pada saat itu, seorang pengendara sepeda motor bernama Agus Sutrisno alias Agus Palon nekat melintasi jalan yang sedang dalam proses pengecoran. Jalan tersebut sebenarnya telah ditutup sementara karena masih dalam tahap pengerjaan rigid beton.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat Agus tidak hanya sekali melewati jalan tersebut. Bahkan pada potongan video lainnya, Agus juga tampak sempat berdebat dengan petugas proyek yang sedang bekerja di lokasi.

Perdebatan tersebut berkaitan dengan pertanyaan Agus mengenai transparansi proyek pembangunan jalan. Ia mempertanyakan apakah proyek tersebut telah memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.

Sebagai informasi, proyek pembangunan jalan tersebut merupakan proyek peningkatan jalan rigid beton yang didanai oleh APBD Kabupaten Blora.

Jalan Turirejo-Palon-Nglobo Kecamatan Jepon/Jiken dengan anggaran Rp 1,198 miliar. Dikerjakan oleh kontraktor dari CV Meteor Jaya. Dana proyek tersebut berasal dari APBD Kabupaten Blora, dengan panjang 502 meter dan lebar 4 meter, dengan ketinggian 25 centimeter. Adapun proyek dikerjakan selama 90 hari kalender, dimulai 5 Februari sampai 5 Mei 2026.

Ia mengaku tidak merasa melakukan perusakan seperti yang dituduhkan oleh pihak proyek.

“Kalau ada orang ngomong saya merusak dan lain sebagainya, saya tidak merasa,” jelas Agus saat ditemui di rumahnya di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Sabtu (21/2).

Selain itu, Agus juga menegaskan bahwa dirinya hanya ingin meminta transparansi mengenai proyek pembangunan jalan tersebut.

“Saya minta ketransparannya saja. Transparan. Ya sesuai regulasi. Kalau memang regulasinya sudah jelas untuk terkait pekerjaan, ya monggo lah. Itu dikerjakan,” imbuhnya.

Menurut Agus, transparansi yang ia maksud berkaitan dengan rincian rencana anggaran belanja atau RAB proyek yang biasanya dicantumkan dalam papan informasi proyek.

“Transparan terkait pekerjaan toh. Pekerjaan itu kan paling ndak ada RAB-nya. Misalnya untuk keterkaitan harus ada papan informasi. Nah, terus ada rambu-rambu keterkaitan, kalau mau blokade itu ada izin tertulisnya dari dinas-dinas terkait,” jelasnya.

Ia mengaku saat itu sedang ingin menjemput kepala desa untuk menanyakan secara langsung mengenai izin penutupan jalan.

“Saya jemput (kades) aja gitu. Saya lewat, normatif toh, kalau itu jalan umum. Kalau memang bahasa dia, saya merusak, saya tidak ada indikasi merusak. Saya lewat. Memang itu jalan umum,” ucap Agus.

“Ya spontan, karena mau jemput pak kades. Kalau soal cor-coran gini, dia kan saya tanya terkait perizinannya blokade tidak bisa jawab. Lah kita spontan mau ke rumah Pak Kades daripada saya ambil jalan lain, jauh, ya tetap kita lewat situ toh. (Sengaja lewat jalan cor?) tidak ada. Real tidak ada unsur kesengajaan tidak ada,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak pelaksana proyek akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora.

Pelaksana proyek, Hermawan Susilo, menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat karena tindakan Agus dinilai telah menghambat proses pengerjaan proyek.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng.

“Tadi pagi saya sudah melaporkan di Polres tentang kejadian kemarin ya terutama yang menyebabkan cor B 0 itu,” jelas Hermawan Susilo di lokasi pengerjaan, Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Sabtu (21/2/2026).

“Sama uang saya lakukan juga pas dari awal penyetopan dropping material, dari pihak saya yang dihambat, rambu-rambu saya istilahnya disingkirkan. (Laporan ke polisi?) Terkait perusakan cor itu,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Blora Zaenul Arifin menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti.

“Kami sudah menetapkan AG sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Blora Zaenul Arifin saat ditemui di Pasar Blora, Senin (9/3/2026).

“Yaitu kaitannya perkara perusakan barang berupa bangunan, pembangunan jalan Desa Palon-Turirejo-Nglobo, tepatnya di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora,” imbuhnya.

“Dasar kita yaitu dari beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli dan barang bukti, termasuk hasil gelar perkara,” terang Zaenul.

Agus dijerat dengan Pasal 521 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

“Karena sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP baru, pasal 521 ayat 1 ancaman hukumannya yaitu 2 tahun 6 bulan. Maka ini tidak dilakukan penahanan, tapi statusnya sudah tersangka,” terangnya. (*GTC/Red)

Tags: kasus perusakan jalan motor terobos proyek jalan proyek jalan blora proyek rigid beton desa viral jalan dicor

Post navigation

Previous Mengapa Memilih Prodi Teologi di IAK Renatus?
Next Sekolah di Pidei Jaya Masih Tertimbun Lumpur, Siswa Belajar Darurat

Related Stories

Pentas Seni SMK Dian Jakarta Dorong Kreativitas pentas seni smk dian jakarta
  • Berita

Pentas Seni SMK Dian Jakarta Dorong Kreativitas

April 22, 2026
Efek Program MBG, Pendapatan Petani Naik 60% program mbg petani
  • Berita

Efek Program MBG, Pendapatan Petani Naik 60%

April 22, 2026
Populasi Ikan Sapu-Sapu Jakarta Kian Mengkhawatirkan ikan sapu sapu
  • Berita

Populasi Ikan Sapu-Sapu Jakarta Kian Mengkhawatirkan

April 22, 2026

Advertising room

Cari Kampus Teologi Daerah Jakarta?

STT Lintas Budaya Jakarta Aja, Cek Yuk di

WWW.STTLINTASBUDAYA.AC.ID

iklan banner

Kirimkan iklan banner untuk promosi produk/jasa Anda yang akan ditempatkan disini.

Taq Populer

agus fatoni badan gizi nasional budaya indonesia budaya nusantara fenomena alam gaya hidup sehat kebijakan pemerintah kerukunan umat beragama literasi digital pahlawan nasional pengabdian masyarakat prabowo subianto program makan bergizi gratis purbaya yudhi sadewa sejarah indonesia sejarah nusantara tokoh nasional transformasi digital umkm universitas bina sarana informatika

Categories

  • Berita
  • Budaya dan Tradisi
  • Forum & Diskusi
  • Informasi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Misteri
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Wisata

Relasi Backlink

Banner BlogPartner Backlink.co.idSeedbacklink

Bergabung:

  • Menjadi Penulis/Jurnalis
  • Menjadi Kordinator/ Kontributor Daerah
  • Program Digitalisasi Sekolah Lebih Profesional
  • Program Penulisan Berita Desa Nasional
  • Program UMKM Go Digital

Kerjasama:

  • Publikasi Artikel Press Release
  • Publikasi Artikel Endorsement
  • Liputan Event
  • Program Afiliasi
  • Iklan Banner
  • Backlink/Content Placement
  • Jasa Advertorial

Informasi:

  • Tentang Golan Nusantara
  • Tim Redaksi
  • Kontak

Media Partner:

  • Golan Education
Copyright © 2025 PT. Golan Digital Kreatif. All rights reserved. | By Golan Website

Disclaimer - Terms and Conditions - Privacy Policy