Skip to content
Golan Nusantara

Golan Nusantara

Berita dan Informasi Seputar Nusantara

  • Beranda
  • Sejarah
  • Berita
  • Budaya dan Tradisi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Tokoh
  • Wisata
  • Forum & Diskusi
Golan Video
  • Home
  • Berita
  • THR Ojol 2025 Diumumkan Pemerintah, Ini Ketentuannya
  • Berita

THR Ojol 2025 Diumumkan Pemerintah, Ini Ketentuannya

Fahmi Irawan March 12, 2025
THR Ojol
Post Views: 69

Jakarta, 12 Maret 2025 – Sahabat Golan, menjelang Hari Raya Idulfitri, pemerintah telah mengeluarkan imbauan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pengemudi ojek online (THR Ojol 2025) dan kurir layanan berbasis aplikasi. Pada 11 Maret 2025 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang menyoroti pentingnya kesejahteraan pekerja sektor transportasi daring. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya tuntutan kesejahteraan bagi mitra pengemudi yang selama ini bekerja tanpa kepastian tunjangan hari raya.

Sejak berkembangnya industri transportasi berbasis aplikasi, kesejahteraan mitra pengemudi menjadi perhatian berbagai pihak. Dalam beberapa tahun terakhir, pemberian THR bagi pengemudi ojol sering menjadi sorotan karena sifat hubungan kerja yang berbeda dengan karyawan tetap di perusahaan konvensional. Dengan adanya imbauan ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja informal dapat lebih diperhatikan, terutama dalam menghadapi momen penting seperti Hari Raya Idulfitri.

Isi Imbauan THR untuk Pengemudi Ojol

Kemnaker menetapkan beberapa poin penting dalam SE terbaru ini. Pemerintah menekankan bahwa pemberian THR bagi pengemudi ojol dan kurir online harus dilakukan sebelum Idulfitri. Berikut beberapa ketentuan yang diatur:

1. Penerima THR adalah seluruh pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi.

2. Batas waktu pembayaran THR maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

3. Besaran THR untuk mitra yang masuk dalam kategori produktif adalah 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

4. Bagi mitra lainnya, pemberian bonus tetap ada, tetapi disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.

5. THR ini tidak menggantikan tunjangan lain yang sebelumnya sudah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Selain itu, pemerintah daerah juga diinstruksikan untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan sesuai dengan imbauan yang diberikan.

Respons Perusahaan Transportasi Online

Berdasarkan laporan CNBC Indonesia, menanggapi imbauan ini, Gojek dan Grab memberikan respon pernyataan. Gojek meluncurkan program “Tali Asih Hari Raya” sebagai bentuk apresiasi bagi mitra pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu. Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menyebut bahwa bonus ini akan membantu mitra dalam menyambut Lebaran dengan lebih baik.

Sementara itu, Grab juga menyatakan komitmennya dalam memberikan insentif kepada pengemudi yang memenuhi persyaratan tertentu. Perwakilan Grab menyampaikan program tersebut sebagai bentuk apresiasi perusahaan terhadap dedikasi dan kontribusi mitra dalam menyambut lebaran mendatang.

Bagi perusahaan aplikasi, kebijakan ini juga memiliki dampak tersendiri. Dengan adanya imbauan THR, mereka harus menyesuaikan sistem insentif dan bonus bagi mitra pengemudi. Perusahaan juga dihadapkan pada tantangan untuk tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan mitra dan keberlanjutan bisnis mereka. Jika kebijakan ini diterapkan secara konsisten, dapat membantu meningkatkan loyalitas mitra pengemudi terhadap platform yang mereka gunakan.

Tantangan Implementasi THR Ojol ke Depan

Meskipun imbauan ini mendapat respons positif, ada beberapa tantangan yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah fakta bahwa kebijakan ini bersifat imbauan dan tidak disertai dengan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakannya. Hal ini berpotensi membuat kebijakan ini tidak berjalan optimal.

Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah juga turut menghimbau perusahaan aplikasi, dengan begitu diharapkan kebijakan ini dapat terus berlanjut dan semakin meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi di masa mendatang.

Sahabat Golan, pemberian THR bagi pengemudi ojol 2025 menjadi perhatian penting bagi banyak pihak. Dengan adanya imbauan dari pemerintah serta dukungan dari perusahaan aplikasi, diharapkan kesejahteraan mitra pengemudi dapat lebih terjamin. Namun, masih ada tantangan dalam pelaksanaannya yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut. Apakah kebijakan ini nantinya akan benar-benar berjalan sesuai harapan? Mari kita pantau bersama perkembangannya.

Tags: Bonus Hari Raya pengemudi online Kebijakan THR ojol terbaru Kesejahteraan pengemudi ojol THR THR ojol 2025

Continue Reading

Previous: Pekerja Migran Indonesia dan Tragedi Penembakan di Malaysia
Next: Libur Lebaran 2025, Ini Jadwal Libur Sekolah dan Cuti Bersama!

Related Stories

Tarif Impor Amerika dan Imbasnya ke Indonesia DAMPAK TARIF IMPOR AMERIKA
  • Berita

Tarif Impor Amerika dan Imbasnya ke Indonesia

April 4, 2025
RUU TNI Disahkan, Investor Waswas atau Tetap Percaya? Tolak RUU TNi
  • Berita

RUU TNI Disahkan, Investor Waswas atau Tetap Percaya?

March 21, 2025
Libur Lebaran 2025, Ini Jadwal Libur Sekolah dan Cuti Bersama! Libur Lebaran
  • Berita

Libur Lebaran 2025, Ini Jadwal Libur Sekolah dan Cuti Bersama!

March 15, 2025

Advertising room

Kirimkan iklan banner untuk promosi produk/jasa Anda yang akan ditempatkan disini.

Categories

  • Berita
  • Budaya dan Tradisi
  • Forum & Diskusi
  • Informasi
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Wisata

Kerjasama

Mitra yang mau menjalin kerjasama dengan Golan Nusantara sebagi penulis berita, artikel sponsor atau endorsement, liputan event, content placement, program afiliasi, iklan banner, program backlink, silahkan Anda bisa menghubungi Admin Golan melalui telepon/ Whatshapp 085319094079

Informasi

  • Tentang Golan Nusantara
  • Kontak
  • Menjadi Penulis/Jurnalis
Copyright © All rights reserved. | DarkNews by AF themes.

Disclaimer - Terms and Conditions - Privacy Policy