Viral Mobil Lawan Arah Masuk Tol Pancoran (Sumber Foto : Tangkapan Layar)
JAKARTA, WWW.GOLANNUSANTARA.COM – Pada awalnya, peristiwa mobil lawan arah masuk Tol Pancoran diketahui publik setelah sebuah rekaman video dashcam beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, tampak sebuah mobil melaju melawan arus dan masuk ke jalan tol melalui pintu keluar Tol Tebet, yang seharusnya hanya digunakan kendaraan yang keluar dari ruas tol.
Selanjutnya, keterangan dalam video viral tersebut menyebutkan bahwa tindakan pengendara dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lain. Bahkan, perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pembayaran tarif Tol Dalam Kota Jakarta.
“Sebuah mobil terekam kamera dasbor, lawan arah di jalan keluar Tebet Tol Dalam Kota, Sabtu (17/1). Tindakan ngawur dan membahayakan itu diduga agar tak bayar tarif Tol Dalkot sebesar Rp 11.000,” demikian keterangan video viral tersebut.
Secara lebih rinci, kejadian mobil lawan arah masuk Tol Pancoran ini terjadi di exit Tol Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (17/1). Adapun lokasi tersebut merupakan salah satu titik lalu lintas padat di Tol Dalam Kota Jakarta yang memiliki risiko tinggi apabila terjadi pelanggaran lalu lintas.
Oleh karena itu, tindakan melawan arus di kawasan tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan pengendara lain serta berpotensi menimbulkan kecelakaan serius.
Setelah video tersebut viral, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya langsung melakukan penelusuran. Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang terlibat.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dhanar Dhono Vernandhie, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil Honda dengan nomor polisi D 1671 UBH.
Tidak berhenti pada identifikasi kendaraan, pihak kepolisian kemudian mendatangi langsung pemilik mobil tersebut. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
“Petugas lalu mendatangi pemilik kendaraan di sebuah apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu, 18 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB,” katanya seperti dikutip Antara.
Setelah kendaraan dan pemiliknya ditemukan, polisi langsung memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melawan arus dan masuk tol melalui pintu keluar tersebut. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menegakkan aturan lalu lintas.
“Setelah kami menemukan kendaraan tersebut, kami melakukan penegakan hukum dengan melaksanakan dengan tilang,” ucap Dhanar.
Lebih lanjut, AKBP Dhanar mengungkapkan bahwa pengemudi mobil tersebut memberikan alasan tertentu atas tindakannya. Menurut pengakuan sopir, ia melawan arus karena tidak mengetahui arah jalan dan tidak memperhatikan rambu lalu lintas yang ada.
Secara spesifik, sanksi bagi pelanggar lalu lintas yang melawan arus diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal ini menjelaskan ancaman pidana bagi pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” bunyi pasal tersebut.
Tak hanya itu, pelanggar juga dapat dijerat aturan khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Aturan ini membuka kemungkinan pengenaan denda tambahan hingga pemblokiran STNK bagi pengendara yang tidak membayar tarif tol. (*GTC/Red)
